Pengelolaan PSU dari Pengembang Perumahan Terganjal Sertifikasi

author republikjatim.com

republikjatim.com

Rabu, 13 Jan 2021 17:05 WIB

Pengelolaan PSU dari Pengembang Perumahan Terganjal Sertifikasi

i

HEARING - Anggota dan pimpinan Komisi A DPRD Sidoarjo menggelar hearing bersama para pihak dan instansi terkait soal pengelolaan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum (PSU) dari pengembang perumahan ke Pemkab di ruang rapat DPRD Sidoarjo, Rabu (13/01/2021).

Sidoarjo (republikjatim.com) - Pengelolaan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum (PSU) dari pengembang perumahan ke Pemkab Sidoarjo masih terganjal sejumlah persoalan. Salah satunya soal sertifikasi aset PSU setelah diserahkan ke Pemkab Sidoarjo.

Hal ini terungkap saat Komisi A DPRD Sidoarjo menggelar rapat dengar pendapat (hearing) bersama sejumlah pihak dan dinas soal penyerahan PSU dari pengembang perumahan ke Pemkab Sidoarjo itu.

"Problem yang selama ini dihadapi pemerintah dan pengembang dalam serah terima PSU itu soal pengurusan sertifikasi aset. Hal ini berdampak pada kurangnya pelayanan Pemkab Sidoarjo kepada warga yang tinggal di perumahan," ujar Ketua Komisi A DPRD Sidoarjo, Sullamul Hadi Nurmawan kepada republikjatim.com, Rabu (13/01/2021) seusai hearing.

Menurut politisi yang akrab dipanggil Gus Wawan ini, kendala itu harus dilepaskan. Hal ini agar bisa mengurangi resiko warga yang tidak bisa mendapatkan pelayanan dari Pemkab Sidoarjo. Karena itu, penyerahan PSU harus dipermudah, tapi tetap memenuhi prosedur yang ada.

"Cara mempermudahnya salah satunya, yanh menjadi kesepakatan hearing adalah dalam penyerahan PSU dengan pengalihan hak itu harus dipilah-pilah," imbuhnya.

Dengan pemilahan itu, kata Politisi PKB ini, tidak ada alasan lagi, pemerintah tidak bisa memberikan pelayana terkait PSU kepada warga perumahan. Apalagi, sudah melakukan serah terima PSU.

ADVERTISEMENT

republikjatim.com vertical

SCROLL TO RESUME CONTENT

"Soal sertifikatnya masih ada di Badan Pertanahan Nasional (BPN) belum selesai atau tidak, itu menjadi urusan pemerintah dengan BPN. Yang penting pengembang sudah menyerahkan PSU terlebih dahulu sesuai dengan prosedur yang ada," tegasnya.

Sementara untuk masalah pengembang yang sudah tidak ada atau hilang, lanjut Wawan itu sudah tidak perlu dicari lagi. Baginya, yang terpenting penyerahan aset untuk PSU itu sudah memenuhi prosedur yang sudah ada dan sudah diserahkan Pemkab Sidoarjo.

"Kami berharap saat semua terpenuhi, anggaran untuk perbaikan PSU mulai sarana jalan rusak atau lainnya bisa direalisasikan dan tidak mengorbankan pelayanan ke warga perumahan. Tapi ini baru kesepekatan sementara. Nanti untuk lebih lengkapnya, masih menunggu laporan dinas. Karena memang untuk mengurusnya membutuhkan waktu," tandasnya. Hel/Waw

Editor : Redaksi

republikjatim.com horizontal