Sidoarjo (republikjatim.com) - Sejumlah anggota dan pimpinan Komisi A DPRD Sidoarjo meminta para pengembang perumahan dan ruko agar tertib menyelesaikan seluruh jenis perizinan dalam menjalankan usahanya. Permintaan ini, untuk menindaklanjuti semakin banyaknya pengaduan masyarakat soal pembangunan properti berupa perumahan dan ruko yang belum selesai proses perizinannya. Akan tetapi praktiknya sudah mulai dibangun (didirikan).
Hal ini seperti halnya yang terjadi di Desa Tempel, Kecamatan Krian, Sidoarjo. Salah satu warga setempat terpaksa mengadukan permasalahan serupa ke DPRD. Kemudian, Komisi A DPRD menggelar hearing dengan sejumlah pihak mulai pengembang dan perwakilan Organisasi Perangkat Desa (OPD) terkait di lingkungan Pemkab Sidoarjo.
Kasus pembangunan perumahan dan ruko di Desa Tempel, untuk pembangunan ruko sudah berjalan antara 60 sampai 80 persen. Sedangkan perumahannya belum ada pembangunannya sama sekali. Lahan itu, pengembangan membeli lahan milik warga setempat.
"Untuk status perizinan pembangunan ruko status masih berupa izin lokasi berdasarkan Online Single Submission (OSS). Begitu juga status perizinan pengembang perumahan masih OSS. Itu masih butuh dilengkapi lagi perizinan lain seperti izin lingkungan hingga IMB," ujar Kepala Seksi (Kasi) Non Perijinan 1 Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Yusuf di sela-sela hearing, Kamis (07/01/2021).
Sekretaris Komisi A DPRD Sidoarjo, Warih Andono menguraikan permasalahan pengembang perumahan dan ruko di Sidoarjo kerap terjadi. Terutama soal perizinannya. Karena itu, Ketua Fraksi Golkar DPRD Sidoarjo ini mengingatkan agar semua pengembang tertib melengkapi perizinan sebelum membangun proyek miliknya.
"Kalau kelengkapan perizinan belum selesai dibiarkan, yang dirugikan masyarakat (konsumen) atau pembeli. Kami minta sebaiknya aktivtas pembangunan di tunda dulu sampai seluruh perizinannya diselesaikan dan dilengkap," pintahnya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Sedangkan perwakilan pengembang, Vivin mengaku jika perizinan dari perusahaannya masih dalam proses.
"Sekarang semua perizinannya masih dalam proses. Itu sudah diurus notaris," katanya singkat.
Sementara Kabid Tata Ruang dan Pertanahan, Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim) dam Cipta Karya Pemkab Sidoarjo, Juniyanti menegaskan ada beberapa perizinan yang harus dilengkapi pengembang sebelum membangun perumahan dan ruko.
"Misalnya izin lokasi disesuaikan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Kalau pengembangan perumahan butuh analisa dampak lingkungan, kajadian drainase, kajian lalu lintas, hingga alokasi lahan 2 persen untuk Tempat Pemakaman Umum (TPU) perumahan," tandasnya. Hel/Waw
Editor : Redaksi