Ponorogo (republikjatim.com) - Malam pergantian Tahun Baru 2021, petugas Polsek Sambit, menangkan dua tersangka peredaran pil double beserta barang buktinya. Kedua tersangka diamankan beserta barang bukti berupa ratusan pil doubel L diamankan Unit Reskrim Polsek Sambit, Sabtu (02/01/2021).
Terungkapnya kasus peredaran pil double L itu, dipimpin langsung Kanit Reskrim Polsek Sambit Aipda Khudori yang langsung menuju sasarannya yakni JL Raya Kemuning-Waduk Bendo. Selain itu, menyisir tempat mangkalnya anak-anak muda yang diduga sering digunakan pesta miras dan tempat transaksi narkoba.
Setelah dilakukan patroli dan cek lokasi rombongan Unit Redkrim Polsek Sambit berhasil mengungkap kasus pil doubel L di JL Raya Kemuning - Bendo, Desa Kemuning, Kecamatan Sambit, Ponorogo.
Hasil penyidikan Unit Reskrim Polsek Sambit membuahkan hasil dengan berhasil mengungkap para pelaku pengedar pil koplo dan pemakainya. Diantaranya mengamankan BY, GND, FSL dan YON yang sedang pesta miras pergantian Tahun Baru 2021. Kemudian saat penggeledahan, salah satunya didapati pil koplo jenis LL sebanyak 3 butir. keterangan bersangkutan mengaku membeli pil dari Bayu Tri Nuryanto yang saat itu berada di TKP pesta miras.
"Dalam kasus ini, kami mengamankan Bayu Tri Nuryanto. Selain itu mendapati 556 butir pil warna putih yang pada permukaanya bertuliskan LL (pil koplo), sebuah HP Oppo A12 warna hitam yg berisi percakapan jual beli pil koplo dan uang Rp 104.000 hasil penjualan pil koplo," Aipda Khudori kepada republikjatim.com, Sabtu (02/01/2021).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Khudori menjelaskan barang bukti itu didapatkan dari Agung Mujianto alias Pentung. Setelah dilaksanakan pengembangan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku kedua yakni Agung Mujianto alias Pentung di rumahnya Desa Kaponan, Kecamatan Mlarak, Ponorogo.
"Saat penggerebekan rumah Agung Mujianto, petugas mendapati sebuah HP merk Oppo A 5 warna hitam, 104 butir pil berwarna putih yang pada permukaanya bertuliskan LL / Pil Koplo, uang sebesar Rp 210.000 hasil penjualan," imbuhnya.
Khudori menegaskan jika kedua tersangka dan barang bukti diproses dijerat UU Kesehatan.
"Kedua tersangka terancam hukuman 5 tahun penjara," tandasnya. Mal/Waw
Editor : Redaksi