Sidoarjo (RepublikJatim) - Tersangkan kasus pencabulan, Edi Wibowo warga RT 12, RW 01, Desa Kedondong, Kecamatan Tulangan dijebloskan ke ruang tahanan Polsek Tulangan. Pemuda pengangguran 19 tahun ini nekat meniduri korbannya Mawar (14) yang masih berstatus siswi SMP ternama di kawasan Tulangan hingga tiga kali. Aksi persetubuhan itu kerap dilakukan tersangka di sekitar rumah tersangka yang tinggal di wilayah Kecamatan Tulangan.
Kasus pencabulan ini berawal saat tersangka yang badannya dipenuhi tato ini berkenalan dengan korban. Keduanya berkenalan melalui WhatsApp (WA) Sabtu 04 November 2017 sekitar pukul 20.30 WIB. Saat itu tersangka melayangkan pesan ke korban untuk mengajak keluar membeli kopi di kawasan Desa Kemantren, Kecamatan Tulangan.
Tanpa disadari korban, seketika menerima tawaran dan ajakan itu. Saat itu, tersangka langsung menjeput korban di rumahnya. Setelah mereka berdua bertemu dan berboncengan mengendarai motor menuju Tanggulangin.
Beberapa menit keliling-keliling di Tanggulangin, tersangka mengajak korban pulang melintasi jalan raya Desa Ganggangpanjang. Sesampainya di rumah tersangka menjalankan aksi bejatnya.
Melalui bujuk rayu dan dijanjikan akan dinikahi, Mawar pun pasrah dan merelakan kegadisan direnggut tersangka. Keesokan harinya,Minggu tanggal 05 November 2017 sekitar pukul 10.00 WIB, korban dipulangkan tersangka. Namun tidak dipulangkan ke rumahnya melainkan diturunkan di tuang jalan Desa Grogol.
Ketika korban tiba di rumah, mengundang perhatian dan kecurigaan orang tua korban. Apalagi saat itu, gelagat Mawar tidak seperti biasanya. Yakni berubah menjadi pendiam. Merasa penasaran serta curiga dengan kondisi Mawar, kemudian orang tua korban mempertanyakan masalahnya.
Betapa kaget setelah mendengar cerita yang baru menimpah Mawar. Seketika, kejadian itu dilaporkan ke Polsek Tulangan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kapolsek Tulangan, AKP Nadzir Syah Basri melalui Kanit Reskrim Ipda Sudarso menegaskan pihaknya telah mengamankan tersangka kasus tindak pidana asusila. Sebelumnya, tersangka sempat menjadi pencarian polisi selama 10 hari. Tersangka berhasil ditangkap di kawasan jembatan tol Desa Karangtanjung.
"Tersangka kami tahan beserta barang buktinya," terangnya kepada RepublikJatim, Rabu (15/11/2017).
Berdasarkan hasil pemeriksaan, kata Sudarso tersangka Edi Wibowo mengaku dirinya telah meniduri Mawar sebanyak tiga kali dalam semalam. Sedangkan, saat pelariannya tersangka tinggal dan menginap di rumah saudaranya di Pasuruan.
"Tersangka dijerat pasal pencabulan dan perlindungan perempuan dan anak dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara," pungkasnya. Waw
Editor : Redaksi