ASN Pemkab Sidoarjo Diminta Netral Dalam Pilkada 2020, Ketahuan Kampanye Disanksi Penurunan Pangkat

author republikjatim.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Pj Bupati Sidoarjo, Hudiyono
Pj Bupati Sidoarjo, Hudiyono

i

Sidoarjo (republikjatim.com) - Seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkab Sidoarjo diminta menjaga netralitasnya dalam Pilkada 2020. Himbauan ini disampaikan melalui sosialisasi virtual Netralitas ASN Dalam Pilkada 2020 di kanal youtube Dinas Kominfo Sidoarjo.

Sosialisasi live streaming zoom meeting ini dibuka Sekda Sidoarjo, Achmad Zaini yang mewakili Pj Bupati Sidoarjo, Hudiyono. Acara diikuti berbagai Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemkab Sidoarjo. Diantaranya, Kepala BKD, Inspektur Inspektorat dan Kepala Disperindag Pemkab Sidoarjo.

Sekda Sidoarjo Achmad Zaini mengatakan netraliatas ASN merupakan kebijakan langsung reformasi birokrasi. Asas netralitas ASN menjadi bagian dari etika dan prilaku yang wajib dilakukan ASN sebagai penyelenggara negara. Pelanggaran terhadap netralitas ASN akan menjadi pintu masuk munculnya berbagai gangguan.

"Pelanggaran hukum lainnnya juga akan timbul akibat ketidaknetralan ASN dalam Pilkada. Seperti pelayanan publik rendah dan tindakan KKN. Bahkan akibat ketidaknetralitasan itu akan mengakibatkan perumusan dan eksekusi kebijakan yang mencederai kepentingan publik," ujarnya.

Oleh karenanya, Zaini meminta kepada seluruh ASN Pemkab Sidoarjo untuk tidak berpihak kepada siapapun yang menjadi peserta Pilkada. Pemkab Sidoarjo juga mengambil langkah-langkah untuk meminimalisir pelanggaran netralitas ASN terhadap Pilkada. Seperti sosialisasi. Selain itu, optimalisasi kegiatan promosi dan advoakasi netralitas ASN melalui kampanye publik, virtual maupun memanfaatkan Medsos sebagai media edukasi.

"Kerjasama dengan media masa dan membangun jejaring kolaborasi dengan berbagai instansi lembaga untuk meningkatkan keterpaduan pengawasan netralitas secara efektif dan efesien juga dilakukan. Bahkan jika perlu membentuk Tim Satgas Metralitas ASN," imbuh mantan Kepala Bappeda Pemkab Sidoarjo ini.

Pj Bupati Sidoarjo, Hudiyono berharap kegiatan ini akan memberi edukasi netralitas ASN dalam Pilkada. Hal ini akan meminimalisir pelanggaran-pelanggaran terhadap netralitas ASN. Sekaligus upaya mewujudkan netralitas dalam penyelenggaraan Pilkada Tahun 2020.

"Semoga terwujud ASN yang netral, bebas dari intervensi politik, bebasa dari konflik kepentingan, profesional dan mampu memberikan pelayan prima ke masyarakat," pintahnya.

Selain itu, Hudiyono menilai pelanggaran terhadap netralitas ASN dapat dijadikan instrument penilaian rekam jejak dalam promosi Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT). Oleh karenanya komitmen yang tinggi untuk mewujudkan profesionalitas dan netralitas birokrasi melalui pemberantas KKN sangat dibutuhkan.

"Kami meminta untuk memberikan perhatian dan dukungan moril kepada ASN yang bertugas pada tahapan Pilkada. Komitmen melindungi ASN merupakan tanggung jawab moral untuk meyelamatkan dan menjaga kesehatan ASN agar tidak menjadi problem kluster baru Covid-19 dalam Pilkada," tegasnya.

Kepala BKD Pemkab Sidoarjo, Ridho Prasetyo menjelaskan netralitas ASN diatur dalam UU Nomor 5 Tahun 2014. Dalam pasal 2 UU menyatakan salah satu asas penyelenggara kebijakan dan manajemen ASN adalah netralitas. Di pasal 9 mengamanatkan ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik yang berarti pegawai ASN dituntut untuk netral.

"Bagi ASN yang melakukan pelanggaran netralitas dalam Pilkada akan menghadapi ancaman sanksi. Sanksi sedang bahkan berat dapat dijatuhkan bergantung jenis pelanggarannya," jelasnya.

Bagi Ridho Sanksi sedang ketidaknetralan ASN dalam Pilkada dapat berupa penundaan kenaikan pangkat selama setahun maupun penundaan kenaikan gaji berkala selama setahun. Pelanggaran kategori sanksi sedang seperti melarang atau menghalangi pemasangan alat peraga kampanye Paslon tertentu serta memasang alat peraga kampanye Paslon tertentu. Selain itu melakukan foto bersama calon maupun membuat simbol gerakan yang mengindikasikan keberpihakan juga termasuk pelanggaran. Membuat postingan di media sosial yang berisi ajakan untuk memilih Paslon tententu seperti memberikan like, comment, share dan postingan juga salah satu bentuk pelanggaran netralitas ASN.

"Sedangkan sanksi kategori berat seperti ikut serta sebagai pelaksana kampanye. Menjadi peserta kampanye dengan menggunakan atribut partai dapat dikenakan sanksi penurunan pangkat selama 3 tahun. Pelanggaran dengan sanksi kategori berat seperti menyediakan rumah sebagai tempat kampanye, memobilitas masa untuk mengahadiri kampanye serta mempengaruhi warga dengan politik uang untuk memilih Paslon tertentu," paparnya.

Sementara Inspektur Inspektorat Pemkab Sidoarjo, Andjar Surjadinato menegaskan ASN dapat melaporkan ketidaknetralan yang terjadi di lingkungannya. Pelaporan itu melalui surat pengaduan yang diajukan kepada Bupati, BKD, Inspektorat maupun Kepala OPD tempat ASN bertugas. Surat pengaduan berisi identitas pelapor dan terlapor disertai bukti foto maupun video.

"Dari laporan itu akan ditindaklanjuti dengan pemeriksaan. Kalau terjadi pelanggaran kode etik terhadap ASN maka akan dibentuk komite etik. Komite etik akan memanggil dan memeriksa ASN yang diduga melanggar kode etik ASN itu," tandasnya. Hel/Waw

Berita Terbaru

Gebrakan KDMP di Sidoarjo, Bupati Subandi Gerakkan Kades dan BPD Cetak Rekor Desa Mandiri Pangan Nasional

Gebrakan KDMP di Sidoarjo, Bupati Subandi Gerakkan Kades dan BPD Cetak Rekor Desa Mandiri Pangan Nasional

Rabu, 17 Jun 2026 19:19 WIB

Rabu, 17 Jun 2026 19:19 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Pemerintah Kabupaten (PemKab) Sidoarjo bergerak cepat mengamankan dan menyukseskan program strategis nasional. Bupati Sidoarjo,…

Gugatan Pembongkaran Tembok Mutiara Regency, Kesaksian 2 Warga di Persidangan Sudutkan Posisi Bupati Sidoarjo

Gugatan Pembongkaran Tembok Mutiara Regency, Kesaksian 2 Warga di Persidangan Sudutkan Posisi Bupati Sidoarjo

Rabu, 17 Jun 2026 18:25 WIB

Rabu, 17 Jun 2026 18:25 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Babak baru persidangan gugatan warga Perumahan Mutiara Regency melawan Bupati Sidoarjo di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN)…

Redam Lonjakan Harga Pokok, Ribuan Warga 3 Desa di Gedangan Terima Bantuan Beras dan Minyak Goreng

Redam Lonjakan Harga Pokok, Ribuan Warga 3 Desa di Gedangan Terima Bantuan Beras dan Minyak Goreng

Rabu, 17 Jun 2026 15:03 WIB

Rabu, 17 Jun 2026 15:03 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Langkah nyata untuk meringankan beban ekonomi masyarakat terus digulirkan di Kabupaten Sidoarjo. Ketua Tim Penggerak (TP) PKK…

Genjot Transparansi Pajak Tidak Bocor, Pemkab Sidoarjo Pasang 361 Alat Perekam Transaksi Digital di Berbagai Usaha

Genjot Transparansi Pajak Tidak Bocor, Pemkab Sidoarjo Pasang 361 Alat Perekam Transaksi Digital di Berbagai Usaha

Rabu, 17 Jun 2026 14:24 WIB

Rabu, 17 Jun 2026 14:24 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo terus menancapkan gas dalam melakukan digitalisasi tata kelola keuangan daerah. Langkah…

Tatap Masa Depan, PKB Sidoarjo Bidik Gen Z Sekaligus Perkuat dan Dongkrak Akar Rumput NU

Tatap Masa Depan, PKB Sidoarjo Bidik Gen Z Sekaligus Perkuat dan Dongkrak Akar Rumput NU

Rabu, 17 Jun 2026 09:52 WIB

Rabu, 17 Jun 2026 09:52 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Estafet kepemimpinan DPC PKB Kabupaten Sidoarjo di bawah komando H Rizza Ali Faizin, M PdI langsung bergerak cepat merajut…

Isi Libur 1 Muharram 1448 Hijriah, Bupati Sidoarjo Salurkan Bantuan Pangan untuk 934 Warga Sukodono

Isi Libur 1 Muharram 1448 Hijriah, Bupati Sidoarjo Salurkan Bantuan Pangan untuk 934 Warga Sukodono

Rabu, 17 Jun 2026 09:19 WIB

Rabu, 17 Jun 2026 09:19 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Mengisi hari libur Tahun Baru Islam 1 Muharram 1448 Hijriah, Bupati Sidoarjo, Subandi memilih turun langsung ke masyarakat.…