Sidoarjo (republikjatim.com) - Sedikitnya tujuh desa dan tiga kelurahan yang ada di Kecamatan Tanggulangin, Porong dan Kecamatan Jabon, bakal digabung (regrouping). Rencana penggabungan itu, dibuktikan dalam rapat antara Komisi A DPRD Sidoarjo dan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Sidoarjo di ruang rapat DPRD Sidoarjo, Rabu (22/07/2020).
Dalam rapat yang dipimpin Ketua DPRD Sidoarjo, Usman bersama Sekda Achmad Zaini dan Ketua Komisi A, Subandi itu, kesepuluh desa dan kelurahan itu, digabung untuk administrasi kewilayahan dan pertanggungjawaban anggaran.
"Rapat ini membahas tentang rencana pengabungan tiga kelurahan yang terendam Lumpur Sidoarjo (Lapindo). Diantaranya Kelurahan Siring, Mindi dan Kelurahan Jatirejo. Sesuai regulasi penggabungan kelurahan ini harus mendapat persetujuan DPRD Sidoarjo," ujar Sekda Sidoarjo, Achmad Zaini kepada republikjatim.com, Rabu (22/07/2020).
Zaini yang juga mantan Kepala Bappeda Pemkab Sidoarjo ini mengungkapkan berdasarkan hasil rapat antara Pemkab dan DPRD Sidoarjo, tidak ada persoalan signifikan dalam penggabungan desa dan kelurahan itu. Alasannya, penggabungan sudah memenuhi sejumlah aspek. Diantaranya aspek kewilayahan dan aspek sosial.
"Untuk Kelurahan Siring dan Jatirejo rencananya akan digabungkan dengan Kelurahan Gedang, Kecamatan Porong. Sedangkan Kelurahan Mindi digabung dengan Kelurahan Porong. Untuk pengabungan kelurahan diputuskan melalui Peraturan Daerah (Perda) karena kewenangannya ada di pemerintah daerah," imbuhnya.
Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda), Dr Heri Soesanto menguraikan khusus untuk desa yang terdampak atau tenggelam karena lumpur juga bakal digabung. Akan tetapi, terkait penggabungan desa merupakan kewenangan Kementerian Desa (Kemendes) RI.
"Penggabungan ini menyangkut tentang administrasi kewilayahan. Termasuk disitu ada aliran Dana Desa (DD) yang harus dipertanggung jawabkan. Sementara wilayahnya ada tapi sudah tidak ada warganya," tegasnya.
Sejumlah desa yang bakal digabung itu adalah Desa Renokenongo digabung dengan Desa Glagaharum. Desa Kedungbendo digabung dengan Desa Gempolsari, Desa Ketapang, dan Desa Kalitengah, Kecamatan Tanggulangin.
"Kemudian untuk Desa Pejarakan digabung dengan Desa Kedungcangkring dan Desa Besuki digabung ke Desa Keboguyang, Kecamatan Jabon," ungkap mantan Kabag Hukum Pemkab Sidoarjo ini.
Sementara Ketua Komisi A DPRD Sidoarjo, Subandi masih bakal mengkaji rencana penggabungan desa itu. Hal ini agar proses penggabungan desa ini, tidak menimbulkan konflik di kalangan masyarakat.
"Kami (Komisi A) akan melakukan Inspeksi Mendadak (sidak) ke sejumlah desa dan kelurahan yang digabung itu. Yang terpenting dari penggabungan ini harus diterima masyarakat," tandasnya. Hel/Waw
Editor : Redaksi