Surabaya (republikjatim.com) - Ketua Kongres Advokat Indonesia (KAI) Jawa Timur (Jatim), H Abdul Malik SH MH menyatakan kesiapannya untuk memberikan keterangan secara transparan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) maupun Mabes Polri. Langkah ini diambil untuk mengusut tuntas dugaan praktik pungutan liar (pungli) hingga gratifikasi yang diduga menyeret nama Subandi saat menjabat sebagai Plt Bupati Sidoarjo.
Pernyataan tegas ini muncul di tengah sorotan publik terhadap kasus dugaan investasi properti bodong senilai Rp 28 miliar yang kini ditangani tim penyidik Mabes Polri. Nama Bupati Sidoarjo ikut terseret dalam pusaran kasus itu, meski pihak terkait sebelumnya berdalih aliran dana yang ada merupakan biaya operasional pemenangan Pilkada.
Pengacara yang akrab disapa Abah Malik yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua DPD Gerindra Jatim Bidang Hukum dan Sengketa ini menilai ada indikasi kuat tindak pidana korupsi yang melampaui sekadar urusan politik.
"Terkait dana kampanye, saya siap kalau diminta keterangan oleh penyidik KPK atau Mabes Polri. Kita harus buka secara terang benderang soal dugaan pungli maupun gratifikasi ini, agar marwah kepemimpinan di Sidoarjo tetap terjaga," ujar Abah Malik saat ditemui media kemarin.
Malik mengungkapkan dirinya mengantongi informasi langsung dari pihak perusahaan terkait adanya aliran dana Rp 28 miliar itu. Hal ini lantaran dirinya merupakan pendamping hukum salah satu perusahaan yang menyerahkan uang itu.
"Direkturnya berbicara langsung ke saya memberikan uang itu. Ini bentuk gratifikasi. Untuk apa memberikan uang kalau tidak ada imbalannya. Misalnya, atensi mempermudah perizinan dan lain sebagainya," imbuhnya.
Selain dugaan gratifikasi itu, Abah Malik juga menaruh perhatian serius pada penanganan kasus penggelapan sertifikat yang saat ini sedang bergulir di Polda Jatim. Ia mendesak agar penyidik segera menghentikan perkara tersebut atau melimpahkannya ke Mabes Polri demi efektivitas hukum.
"Meski secara teknis merupakan perkara berbeda, tetapi terdapat keterkaitan erat dalam objek hukum yang sama. Sertifikat yang diduga digelapkan itu merupakan alat bukti krusial dalam kasus penipuan investasi Rp 28 miliar yang sedang diusut Mabes Polri," tegasnya.
Bagi Malik pelimpahan perkara ini, untuk menghindari kasus tumpang tindih. Bahkan, agar tidak terjadi dualisme penanganan pada objek hukum yang sama.
"Pelimpahan perkara itu untuk
mencegah disparitas hukum dan memastikan putusan yang konsisten antara kasus penggelapan dan kasus investasi bodong itu sendiri," ungkapnya.
Tidak hanya itu, bagi Malik juga ada unsur efisiensi penyidikan. Hal ini, lantaran sertifikat tersebut adalah kunci utama dalam kasus besar soal dugaan investasi bodong senilai Rp 28 miliar yang kini ditangani tim penyidik Mabes Polri.
"Polda Jatim seharusnya menghentikan kasus penggelapan sertifikat ini atau melimpahkan perkaranya ke Mabes Polri. Karena objek hukumnya adalah alat bukti utama dalam kasus investasi bodong. Semuanya saling berkaitan," pungkas Malik. Hel/Waw
Editor : Redaksi