Sidoarjo (republikjatim.com) - Tim Penyidik Subdit II Harda Bangtan (Harta Benda Bangunan Tanah) Ditkrimum Polda Jawa Timur (Jatim) menunjukkan keseriusannya dalam menangani sengketa tanah di wilayah hukum Sidoarjo. Penyidik mendatangi langsung lokasi tanah milik ahli waris almarhum Machrom di Desa Sukorejo, Kecamatan Buduran, Sidoarjo, Selasa (31/03/2026).
Langkah ini menjadi bagian dari proses penyelidikan atas laporan dugaan tindak pidana pemalsuan surat yakni Pasal 391 UU Nomor 1 Tahun 2023 dan penyerobotan tanah yakni Pasal 502 KUHP yang dilaporkan pihak keluarga ahli waris pada 9 Maret 2026 lalu.
Kuasa hukum ahli waris almarhum Machrom, Ade Cahya Kurniawan SH memberikan apresiasi tinggi terhadap langkah taktis yang diambil Polda Jatim. Menurutnya, kehadiran penyidik di lokasi menjadi angin segar bagi pencarian keadilan kliennya.
"Kami sangat mengapresiasi langkah cepat penyidik Polda Jatim ini. Dengan bukti-bukti yang kami miliki, kami meyakini terjadi dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan penyerobotan tanah pekarangan milik klien kami," ujar Ade Cahya Kurniawan di lokasi usai pengecekan lokasi.
Kasus ini, menyeret sejumlah nama pejabat desa setempat. Ade menyebutkan dugaan pemalsuan surat diduga dilakukan Suwandi (Kepala Desa Sukorejo) dan Putri Ambeg Isnaini (Sekretaris Desa Sukorejo). Sementara itu, dugaan penyerobotan tanah dilakukan pihak berinisial SI dan SA.
Selain olah TKP, penyidik juga telah melakukan serangkaian pemeriksaan saksi. Diantaranya ahli waris selaku pelapor sekaligus mantan Ketua BPD Desa Sukorejo serta mantan Kepala Desa Sukorejo periode 2013-2019.
"Kami berharap dalam waktu dekat penyidik segera melakukan pemanggilan terhadap para terlapor. Termasuk Kades dan Sekdes aktif, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," tambah Ade.
Sementara persoalan ini, bermula saat keluarga ahli waris menemukan adanya kejanggalan pada luas tanah pekarangan mereka. Berdasarkan Surat Leter C Nomor 1b Persil 29 C Klas d II atas nama Machrom bin Matsun dengan luas tanah semula adalah 1.000 meter persegi.
Namun, pasca pelaksanaan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Sukorejo pada Tahun 2023, luas tanah itu menyusut drastis menjadi hanya 643 meter persegi.
"Hal ini, yang memicu kecurigaan adanya praktik mafia tanah atau manipulasi data administratif yang merugikan hak ahli waris," pungkasnya. Hel/Waw
Editor : Redaksi