Pemkab Sidoarjo Sepakati Raperda Inisiatif Sistem Online Pajak Daerah

author republikjatim.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
SEPAKAT - Pemkab Sidoarjo menyepakati Raperda Inisiatif Sistem Online Pajak Daerah yang disampaikan Plt Bupati Sidoarjo, Nur Ahmad Syaifuddin dalam Paripurna di gedung DPRD Sidoarjo, Jumat (12/06/2020).
SEPAKAT - Pemkab Sidoarjo menyepakati Raperda Inisiatif Sistem Online Pajak Daerah yang disampaikan Plt Bupati Sidoarjo, Nur Ahmad Syaifuddin dalam Paripurna di gedung DPRD Sidoarjo, Jumat (12/06/2020).

i

Sidoarjo (republikjatim.com) - Rapat Paripurna kedua DPRD Sidoarjo dengan agenda penyampaian pendapat Plt Bupati Sidoarjo terhadap nota penjelasan DPRD Sidoarjo terkait Raperda inisiatif DPRD Sidoarjo tentang Sistem Online Pajak dlDaerah digelar di gedung DPRD Sidoarjo, Jumat (12/06/2020). Tiga pendapat disampaikan Plt Bupati Sidoarjo, Nur Ahmad Syaifuddin dalam paripurna itu.

"Berbagai upaya peningkatan pendapatan daerah dari penerimaan pajak daerah dilakukan. Salah satunya memanfaatkan teknologi informasi. Pelaporan pajak daerah serta pemberian informasi perpajakan daerah kepada wajib pajak sudah melalui aplikasi. Seperti aplikasi e-SPTPD, e-PBB, e-BPHTB. Selain itu terdapat sistem cetak mandiri STPPD, PBB, cetak reklame dan pemasangan sistem perekam transaksi kepada obyek pajak," kata Nur Ahmad Syaifuddin, Jumat (12/06/2020).

Kemudahan lainnya dalam pembayaran pajak daerah, kata Cak Nur juga sudah dilakukan Pemkab Sidoarjo. Salah satunya bekerjasama dengan bank persepsi atau bank umum. Sehingga pembayaran pajak saat ini sudah bisa dilakukan kapanpun dan dimanapun. Baik pembayaran tunai maupun non tunai dapat dilakukan melalui Payment Point Online Bank (PPOB) atau e channel indomaret, alfamart maupun melalui e commerce seperti tokopedia, bukalapak, link aja, atau traveloka.

"Tapi, pelayanan online dan kemudahan pembayaran pajak masih belum sepenuhnya dimanfaatkan masyarakat atau wajib pajak. Pemkab Sidoarjo sendiri memiliki regulasi dalam pelaksanaan intensifikasi pajak daerah. Regulasi sebagai payung hukum ini juga untuk mewujudkan tranparansi pelaporan pajak daerah yang dilakukan wajib pajak," imbuhnya.

Regulasi ini, lanjut Cak Nur antara lain Perda Nomor 47 Tahun 2015 tentang online sistem pelaporan pajak parkir, pajak hotel, pajak restoran dan pajak hiburan. Selain itu pengaturan pembayaran pajak atau pelaporan pembayaran pajak secara elektronik tertuang dalam Perbup Sidoarjo terkait tata cara pemungutan pajak pajak.

"Termasuk Perbup Sidoarjo Nomor 22 Tahun 2019 tentang tata cara pelaksanaan konfirmasi status wajib pajak. Tapi implementasi pelaksanaan pembayaran dan pelaporan pajak secara online masih kurang maksimal," tegasnya.

Melihat kondisi ini, Cak Nur memaparkan eksekutif sependapat dengan legislatif terkait perlunya Perda sistem online pajak daerah. Perda ini digunakan sebagai regulasi dalam memaksimalkan pelaksanaan pemungutan pajak secara online. Dengan sistem online pajak daerah itu, administrasi perpajakan akan lebih tertib, lebih transparan dan realtime terkait laporan pembayaran maupun penerimaan pajak.

"Kami mengapresiasi inisiatif rancangan peraturan daerah dari dewan perwakilan rakyat tentang sistem pajak daerah secara elektronik ini. Pemkab Sidoarjo telah memberikan keringanan terhadap wajib pajak selama masa pandemi Covid-19. Relaxasi pembayaran pajak sudah dilakukan sejak PSBB yang pertama diberlakukan," paparnya.

Sementara pendapat terkait Raperda inisiatif DPRD Sidoarjo tentang sistem online pajak daerah diantaranya perumusan jenis pajak mineral bukan logam dan batuan serta pajak sarang burung walet perlu ditinjau ulang. Alasannya, jenis pajak ini tidak termasuk dipungut di wilayah Sidoarjo. Kedua perumusan ketentuan pidana terkait wajib pajak yang tidak melaksanakan kewajibannya diancam denda paling banyak tiga kali pajak daerah terhutang juga perlu ditinjau. Alasannya rumusan ini dalam implementasinya sulit dilaksanakan karena Raperda tentang sistem online pajak daerah bukanlah regulasi yang mengatur penetapan pajak daerah. Dalam pola ini, tidak mungking terjadi pajak daerah yang terhutang. Ketiga perumusan ketentuan lain-lain tidak perlu dituangkan didalam Perda.

"Karena tanpa adanya rumusan dalam pelaksanaan Perda itu, Bupati dapat melimpahkan kewenangannya kepada kepala badan pelayanan pajak daerah. Semoga dengan pembentukan Raperda ini bisa menjadi landasan hukum dalam penyelenggaraan sistem pajak daerah secara elektronik," tandasnya. Hel/Waw

Tag :

Berita Terbaru

Sosialisasi 4 Pilar Kebangsaan, Anggota Fraksi PKB DPR RI Arzeti Bilbina Perkuat Nilai-Nilai Kebhinekaan Demi Persatuan

Sosialisasi 4 Pilar Kebangsaan, Anggota Fraksi PKB DPR RI Arzeti Bilbina Perkuat Nilai-Nilai Kebhinekaan Demi Persatuan

Selasa, 03 Feb 2026 17:11 WIB

Selasa, 03 Feb 2026 17:11 WIB

Surabaya (republikjatim.com) - Anggota DPR RI, Arzeti Bilbina menggelar kegiatan Sosialisasi Empat Pilar kebangsaan yang menjadi tugas anggota DPR dan MPR RI…

Gebyar Literasi Anak PAUD hingga SD Ikut Meriahkan Peringatan Harjasda ke 167 di Kota Delta

Gebyar Literasi Anak PAUD hingga SD Ikut Meriahkan Peringatan Harjasda ke 167 di Kota Delta

Selasa, 03 Feb 2026 16:27 WIB

Selasa, 03 Feb 2026 16:27 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Pemkab Sidoarjo menggelar Gebyar Literasi Anak dalam rangka menyemarakkan Hari Jadi Kabupaten…

Tekankan Tri Sukses, Kemenhaj Jatim dan Sidoarjo Gelar Manasik Haji Perdana untuk CJH Asal Kota Delta

Tekankan Tri Sukses, Kemenhaj Jatim dan Sidoarjo Gelar Manasik Haji Perdana untuk CJH Asal Kota Delta

Senin, 02 Feb 2026 15:25 WIB

Senin, 02 Feb 2026 15:25 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Kementerian Haji dan Umroh (Kemenhaj) Kabupaten Sidoarjo, mulai melaksanakan Manasik Haji di Five Hotel Sidoarjo, Senin…

Peringati Harjasda ke 167, Gelar Doa Bersama 1000 Anak Yatim Sekaligus Santunan

Peringati Harjasda ke 167, Gelar Doa Bersama 1000 Anak Yatim Sekaligus Santunan

Senin, 02 Feb 2026 15:08 WIB

Senin, 02 Feb 2026 15:08 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Pemkab Sidoarjo kembali menggelar Doa Bersama 1000 Anak Yatim di Pendopo Delta Wibawa, Minggu (01/02/2026). Kegiatan ini, dalam…

Sudah Jadi BB Mabes Polri, Somasi Bupati Sidoarjo Soal Pengembalian 3 Sertifikat Langsung Ditanggapi Rahmat Muhajirin

Sudah Jadi BB Mabes Polri, Somasi Bupati Sidoarjo Soal Pengembalian 3 Sertifikat Langsung Ditanggapi Rahmat Muhajirin

Senin, 02 Feb 2026 14:11 WIB

Senin, 02 Feb 2026 14:11 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Bupati Sidoarjo, Subandi mendadak berkirim surat (somasi) untuk mengembalikan tiga berkas sertifikat tanah yang beralas hak…

Masuk Agenda Wisata, Sedengan Mijen Krian Sedekah Tumpeng Tempe Raksasa Tarik Wisatawan Jadi Rebutan Warga

Masuk Agenda Wisata, Sedengan Mijen Krian Sedekah Tumpeng Tempe Raksasa Tarik Wisatawan Jadi Rebutan Warga

Minggu, 01 Feb 2026 21:26 WIB

Minggu, 01 Feb 2026 21:26 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Peringatan Hari Jadi Kabupaten Sidoarjo (Harjasda) ke 167 Tahun 2026 diwarnai beragam kegiatan sosio-kultural yang sarat nilai…