Pemkab Sidoarjo Sepakati Raperda Inisiatif Sistem Online Pajak Daerah

author republikjatim.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
SEPAKAT - Pemkab Sidoarjo menyepakati Raperda Inisiatif Sistem Online Pajak Daerah yang disampaikan Plt Bupati Sidoarjo, Nur Ahmad Syaifuddin dalam Paripurna di gedung DPRD Sidoarjo, Jumat (12/06/2020).
SEPAKAT - Pemkab Sidoarjo menyepakati Raperda Inisiatif Sistem Online Pajak Daerah yang disampaikan Plt Bupati Sidoarjo, Nur Ahmad Syaifuddin dalam Paripurna di gedung DPRD Sidoarjo, Jumat (12/06/2020).

i

Sidoarjo (republikjatim.com) - Rapat Paripurna kedua DPRD Sidoarjo dengan agenda penyampaian pendapat Plt Bupati Sidoarjo terhadap nota penjelasan DPRD Sidoarjo terkait Raperda inisiatif DPRD Sidoarjo tentang Sistem Online Pajak dlDaerah digelar di gedung DPRD Sidoarjo, Jumat (12/06/2020). Tiga pendapat disampaikan Plt Bupati Sidoarjo, Nur Ahmad Syaifuddin dalam paripurna itu.

"Berbagai upaya peningkatan pendapatan daerah dari penerimaan pajak daerah dilakukan. Salah satunya memanfaatkan teknologi informasi. Pelaporan pajak daerah serta pemberian informasi perpajakan daerah kepada wajib pajak sudah melalui aplikasi. Seperti aplikasi e-SPTPD, e-PBB, e-BPHTB. Selain itu terdapat sistem cetak mandiri STPPD, PBB, cetak reklame dan pemasangan sistem perekam transaksi kepada obyek pajak," kata Nur Ahmad Syaifuddin, Jumat (12/06/2020).

Kemudahan lainnya dalam pembayaran pajak daerah, kata Cak Nur juga sudah dilakukan Pemkab Sidoarjo. Salah satunya bekerjasama dengan bank persepsi atau bank umum. Sehingga pembayaran pajak saat ini sudah bisa dilakukan kapanpun dan dimanapun. Baik pembayaran tunai maupun non tunai dapat dilakukan melalui Payment Point Online Bank (PPOB) atau e channel indomaret, alfamart maupun melalui e commerce seperti tokopedia, bukalapak, link aja, atau traveloka.

"Tapi, pelayanan online dan kemudahan pembayaran pajak masih belum sepenuhnya dimanfaatkan masyarakat atau wajib pajak. Pemkab Sidoarjo sendiri memiliki regulasi dalam pelaksanaan intensifikasi pajak daerah. Regulasi sebagai payung hukum ini juga untuk mewujudkan tranparansi pelaporan pajak daerah yang dilakukan wajib pajak," imbuhnya.

Regulasi ini, lanjut Cak Nur antara lain Perda Nomor 47 Tahun 2015 tentang online sistem pelaporan pajak parkir, pajak hotel, pajak restoran dan pajak hiburan. Selain itu pengaturan pembayaran pajak atau pelaporan pembayaran pajak secara elektronik tertuang dalam Perbup Sidoarjo terkait tata cara pemungutan pajak pajak.

"Termasuk Perbup Sidoarjo Nomor 22 Tahun 2019 tentang tata cara pelaksanaan konfirmasi status wajib pajak. Tapi implementasi pelaksanaan pembayaran dan pelaporan pajak secara online masih kurang maksimal," tegasnya.

Melihat kondisi ini, Cak Nur memaparkan eksekutif sependapat dengan legislatif terkait perlunya Perda sistem online pajak daerah. Perda ini digunakan sebagai regulasi dalam memaksimalkan pelaksanaan pemungutan pajak secara online. Dengan sistem online pajak daerah itu, administrasi perpajakan akan lebih tertib, lebih transparan dan realtime terkait laporan pembayaran maupun penerimaan pajak.

"Kami mengapresiasi inisiatif rancangan peraturan daerah dari dewan perwakilan rakyat tentang sistem pajak daerah secara elektronik ini. Pemkab Sidoarjo telah memberikan keringanan terhadap wajib pajak selama masa pandemi Covid-19. Relaxasi pembayaran pajak sudah dilakukan sejak PSBB yang pertama diberlakukan," paparnya.

Sementara pendapat terkait Raperda inisiatif DPRD Sidoarjo tentang sistem online pajak daerah diantaranya perumusan jenis pajak mineral bukan logam dan batuan serta pajak sarang burung walet perlu ditinjau ulang. Alasannya, jenis pajak ini tidak termasuk dipungut di wilayah Sidoarjo. Kedua perumusan ketentuan pidana terkait wajib pajak yang tidak melaksanakan kewajibannya diancam denda paling banyak tiga kali pajak daerah terhutang juga perlu ditinjau. Alasannya rumusan ini dalam implementasinya sulit dilaksanakan karena Raperda tentang sistem online pajak daerah bukanlah regulasi yang mengatur penetapan pajak daerah. Dalam pola ini, tidak mungking terjadi pajak daerah yang terhutang. Ketiga perumusan ketentuan lain-lain tidak perlu dituangkan didalam Perda.

"Karena tanpa adanya rumusan dalam pelaksanaan Perda itu, Bupati dapat melimpahkan kewenangannya kepada kepala badan pelayanan pajak daerah. Semoga dengan pembentukan Raperda ini bisa menjadi landasan hukum dalam penyelenggaraan sistem pajak daerah secara elektronik," tandasnya. Hel/Waw

Tag :

Berita Terbaru

Balita Gibran Septian Ditemukan Meninggal di Sungai Kalikajang, Berjarak 13 Kilometer dari Titik Awal Tenggelam

Balita Gibran Septian Ditemukan Meninggal di Sungai Kalikajang, Berjarak 13 Kilometer dari Titik Awal Tenggelam

Minggu, 12 Apr 2026 15:35 WIB

Minggu, 12 Apr 2026 15:35 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) – Perjuangan tim SAR gabungan selama lima hari membuahkan hasil. Balita berusia 2 tahun bernama Gibran Septian, yang dilaporkan t…

Bupati Sidoarjo Sidak RTLH Sekaligus Serahkan Bantuan Kursi Roda dan BPJS Kesehatan untuk Warga Taman

Bupati Sidoarjo Sidak RTLH Sekaligus Serahkan Bantuan Kursi Roda dan BPJS Kesehatan untuk Warga Taman

Sabtu, 11 Apr 2026 19:51 WIB

Sabtu, 11 Apr 2026 19:51 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Bupati Sidoarjo, Subandi berkunjung ke Kecamatan Taman, Sidoarjo, Sabtu (11/04/2026). Dalam kunjungan itu, Subandi menyempatkan…

Jamin Pendidikan Anaknya, Bupati Sidoarjo Serahkan Santunan untuk Keluarga Driver Ojol Korban Kecelakaan

Jamin Pendidikan Anaknya, Bupati Sidoarjo Serahkan Santunan untuk Keluarga Driver Ojol Korban Kecelakaan

Sabtu, 11 Apr 2026 19:27 WIB

Sabtu, 11 Apr 2026 19:27 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Bupati Sidoarjo, Subandi menyerahkan santunan kepada keluarga almarhum Ambar Hariyanto seorang driver ojek online yang meninggal…

Sidang Perdana Dugaan Korupsi Bupati Ponorogo Nonaktif Sugiri Dkk Mulai Disidangkan, Kerahkan 12 Pengacara Kondang

Sidang Perdana Dugaan Korupsi Bupati Ponorogo Nonaktif Sugiri Dkk Mulai Disidangkan, Kerahkan 12 Pengacara Kondang

Sabtu, 11 Apr 2026 10:30 WIB

Sabtu, 11 Apr 2026 10:30 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya menggelar sidang perdana kasus dugaan korupsi yang menjerat Bupati Ponorogo…

Tekan Angka Kematian Ibu dan Bayi, Pemkab Sidoarjo Kuatkan Kolaborasi Profesi Launching Sido Simpati

Tekan Angka Kematian Ibu dan Bayi, Pemkab Sidoarjo Kuatkan Kolaborasi Profesi Launching Sido Simpati

Jumat, 10 Apr 2026 22:55 WIB

Jumat, 10 Apr 2026 22:55 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Pemkab Sidoarjo terus memperkuat komitmen dalam meningkatkan kualitas layanan kesehatan ibu dan bayi melalui kolaborasi lintas…

Lindungi Keselamatan Pengguna Jalan dan Infrastruktur, DPRD Sidoarjo Desak Tindak Tegas Kendaraan ODOL

Lindungi Keselamatan Pengguna Jalan dan Infrastruktur, DPRD Sidoarjo Desak Tindak Tegas Kendaraan ODOL

Jumat, 10 Apr 2026 15:53 WIB

Jumat, 10 Apr 2026 15:53 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Upaya penertiban kendaraan tidak laik jalan terus diperkuat melalui Operasi Keselamatan dan Ketertiban Lalu Lintas Pemeriksaan…