Yakin Penggugat Menangi Sengketa Tembok Mutiara Regency, PH Klaim Bupati Sidoarjo Goyah Uji Legalitas Kebijakan

author republikjatim.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
PERIKSA - Sidang gugatan warga Perumahan Mutiara Regency (MR) terhadap Bupati Sidoarjo Subandi soal pembongkaran tembok pembatas perumahan pemeriksaan saksi di Ruang Cakra Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya di JL Raya Juanda, Selasa (23/06/2026)
PERIKSA - Sidang gugatan warga Perumahan Mutiara Regency (MR) terhadap Bupati Sidoarjo Subandi soal pembongkaran tembok pembatas perumahan pemeriksaan saksi di Ruang Cakra Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya di JL Raya Juanda, Selasa (23/06/2026)

i

Sidoarjo (republikjatim.com) - Sidang gugatan warga Perumahan Mutiara Regency (MR) terhadap Bupati Sidoarjo, Subandi terkait pembongkaran tembok pembatas one gate system, memasuki babak krusial. Dalam sidang lanjutan di Ruang Cakra Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya di Jalan Raya Juanda, Sidoarjo, Selasa (23/06/2026), giliran para saksi warga dan saksi ahli dari Fakultas Hukum yang dikuliti di hadapan majelis hakim.

​Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Reza Adyatama SH ini mengagendakan penyerahan tambahan bukti serta pemeriksaan saksi dari seluruh pihak. Penggugat menyodorkan bukti tambahan dan satu saksi dari warga. Sementara Bupati Sidoarjo selaku tergugat menghadirkan Satpol PP serta saksi ahli. Tidak ketinggalan, pihak tergugat intervensi juga ikut menerjunkan dua orang saksi lainnya.

​Dari jalannya persidangan itu, substansi perkara kini semakin terang benderang. Kasus ini, bukan lagi sekadar rebutan fasilitas atau akses jalan, melainkan ujian berat bagi legalitas kebijakan yang diambil Bupati Sidoarjo, Subandi.

​Menariknya, sorotan tajam justru mengarah pada keterangan saksi ahli yang dihadirkan oleh pihak Bupati sendiri, yakni Saiful Aris, akademisi Hukum Administrasi Negara dari Fakultas Hukum Universitas Airlangga (Unair) Surabaya.

​Di depan majelis hakim, Saiful Aris menegaskan tameng "kepentingan umum" yang kerap dipakai pemerintah tidak bisa dijadikan alasan untuk menabrak atau mengabaikan prosedur hukum yang berlaku.

​"Kembali kepada peraturan atau regulasi yang terkait. Proses sesuai regulasi tetap harus dijalankan," ujar Saiful Aris di persidangan.

​Saiful Aris juga mengakui parameter "kepentingan umum" sifatnya sangat luas dan rawan memicu perbedaan tafsir. Pernyataan ini, langsung menjadi angin segar bagi warga Perumahan Mutiara Regency yang sejak awal menggugat. 

"Hal ini, karena merasa hak dan prosedur hukum mereka dilompati saat pembongkaran terjadi," katanya.

Penasehat Hukum (PH) warga Mutiara Regency, Eko Prastian SH mengaku sangat puas dengan jalannya persidangan. Pria yang akrab disapa Pras ini menegaskan pihaknya telah menyerahkan 10 berkas dokumen pendukung yang fatal bagi posisi tergugat. Yakni mulai dari surat penolakan warga, surat keberatan resmi, surat pencabutan RW lama hingga penolakan tegas atas integrasi jalan ke Perumahan Mutiara City.

​"Kami melihat pembongkaran tembok itu, sama sekali tanpa sosialisasi. Surat pemberitahuannya pun dikirim mendadak dan ilegal. Kami berharap majelis hakim fair dan berintegritas. Insyaallah, kami optimistis 60 persen memenangkan gugatan ini," ungkap Pras dengan nada yakin.

​Hal senada dengan Penasehat Hukumnya, Suhartono selaku warga penggugat merasa di atas angin setelah mendengar kesaksian di persidangan. Menurutnya, dasar hukum Bupati Sidoarjo, Subandi untuk membongkar tembok demi mengintegrasikan jalan dengan Perumahan Mutiara City dengan Perumahan Mutiara Regency terbukti sangat lemah.

​"Saksi ahli dari tergugat tadi memang bilang Bupati punya kewenangan membongkar. Tapi, giliran ditanya oleh penasehat hukum kami soal apa dasar hukum konkretnya, mereka tidak bisa menjawab secara gamblang," pungkas Suhartono.

​Kini, bola panas berada di tangan Majelis Hakim PTUN Surabaya itu. Akankah kebijakan pembongkaran tembok pembatas demi "kepentingan umum" oleh Bupati Sidoarjo dinyatakan sah atau justru dinilai sebagai tindakan yang melanggar asas hukum administrasi negara? Kita tunggu putusan akhir. Hel/Ary

Berita Terbaru

Momen "Ngopi Pintar" Pemkab Sidoarjo dan Kemendagri, Sinyal Kuat Perbaikan Tata Kelola Pemerintahan Tanpa Kompromi

Momen "Ngopi Pintar" Pemkab Sidoarjo dan Kemendagri, Sinyal Kuat Perbaikan Tata Kelola Pemerintahan Tanpa Kompromi

Rabu, 05 Agu 2026 16:52 WIB

Rabu, 05 Agu 2026 16:52 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Komitmen perbaikan tata kelola pemerintahan di Kabupaten Sidoarjo kian berhembus kencang. Mengusung konsep diskusi yang santai…

Angin Segar Bagi Pekerja Rentan Sidoarjo, 42.000 Ojol Hingga Guru TPQ Kini Dikaver BPJS Ketenagakerjaan

Angin Segar Bagi Pekerja Rentan Sidoarjo, 42.000 Ojol Hingga Guru TPQ Kini Dikaver BPJS Ketenagakerjaan

Rabu, 05 Agu 2026 16:02 WIB

Rabu, 05 Agu 2026 16:02 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Pembangunan daerah tidak melulu soal megahnya gedung atau mulusnya jalan raya. Kesejahteraan dan rasa aman para pejuang nafkah…

Sapu Bersih Miras Ilegal di Sidoarjo, Berkedok Distributor Hingga Sembunyi di Toko Sembako, Pemilik Divonis Bersalah

Sapu Bersih Miras Ilegal di Sidoarjo, Berkedok Distributor Hingga Sembunyi di Toko Sembako, Pemilik Divonis Bersalah

Rabu, 05 Agu 2026 14:14 WIB

Rabu, 05 Agu 2026 14:14 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) -  Genderang perang terhadap peredaran minuman keras (miras) ilegal di Kabupaten Sidoarjo terus ditabuh. Tiga pemilik usaha dan …

Teror Ulat Resahkan Siswa TK di Pucanganom Sidoarjo, DLHK dan Kelurahan Gerak Cepat Penyemprotan Hama

Teror Ulat Resahkan Siswa TK di Pucanganom Sidoarjo, DLHK dan Kelurahan Gerak Cepat Penyemprotan Hama

Selasa, 04 Agu 2026 22:15 WIB

Selasa, 04 Agu 2026 22:15 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Lingkungan TK Aisyiyah Bustanul Athfal 1 Pucanganom, Jalan Raden Patah, Kecamatan Sidoarjo, sempat digegerkan kemunculan kawanan…

Jajaran Direksi dan Karyawan PT Sarana Karya Solusindo Mengucapkan HUT RI ke 81, Indonesia Berdaulat Adil dan Makmur

Jajaran Direksi dan Karyawan PT Sarana Karya Solusindo Mengucapkan HUT RI ke 81, Indonesia Berdaulat Adil dan Makmur

Selasa, 04 Agu 2026 21:41 WIB

Selasa, 04 Agu 2026 21:41 WIB

Jajaran Direksi dan Karyawan PT Sarana Karya Solusindo Mengucapkan HUT RI ke 81, Indonesia Berdaulat Adil dan…

Dari Lahan Tidur dan Niat Tulus Prajurit TNI, Teh Kumis Kucing Wonokupang Balongbendo Curi Perhatian Wabup Sidoarjo

Dari Lahan Tidur dan Niat Tulus Prajurit TNI, Teh Kumis Kucing Wonokupang Balongbendo Curi Perhatian Wabup Sidoarjo

Selasa, 04 Agu 2026 21:21 WIB

Selasa, 04 Agu 2026 21:21 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Sebuah inovasi UMKM berbasis herbal berhasil menyita perhatian Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo. Produk Teh Daun Kumis…