Sidoarjo (republikjatim.com) - Pembangunan Jembatan Desa Candinegoro, Kecamatan Wonoayu, Sidoarjo mendadak disidak Wakil Bupati (Wabup) Sidoarjo, Mimik Idayana, Senin (21/09/2026). Langkah tegas ini, diambil untuk memastikan proyek infrastruktur tersebut tuntas tepat waktu sebelum puncaknya musim hujan.
Namun, hasil temuan di lapangan justru sangat memprihatinkan. Proyek bernilai sekitar Rp 1,46 miliar ini, mengalami pengerjaan yang lambat dan ditemukan deviasi negatif hingga 28 persen. Dari target pekerjaan yang seharusnya sudah menyentuh angka 45 persen, pengerjaan di lokasi baru terealisasi sekitar 17 persen.
"Saya sidak langsung, ternyata deviasi keterlambatannya mencapai 28 persen. Padahal, proyek ini sudah mau memasuki musim hujan. Targetnya November atau Desember mendatang sudah harus selesai. Fakta di lapangan kondisinya masih seperti ini. Hasilnya, sangat mengkhawatirkan," ujar Wabup Sidoarjo, Mimik Idayana dengan nada tegas.
Wabup Mimik menilai lambatnya progres pengerjaan disebabkan oleh minimnya jumlah pekerja yang dikerahkan oleh pihak penyedia jasa (kontraktor). Saat sidak berlangsung, hanya terlihat sekitar 10 orang pekerja di area proyek Jembatan Candinegoro itu.
Mimik menegaskan agar pihak kontraktor segera mengambil langkah percepatan dengan menambah armada tenaga kerja dan menerapkan sistem kerja lembur.
"Tenaga kerja di lokasi hanya sekitar 10 orang, jelas tidak cukup! Harus lembur dan segera selesai sesuai target. Kontraktor harus bertanggung jawab penuh," tegas Mimik Idayana.
Tidak hanya masalah keterlambatan pengerjaan, Wabup Mimik juga membongkar adanya kejanggalan pada penggunaan material konstruksi. Ia menemukan material besi pada bagian tiang pancang yang diduga kuat tidak sesuai dengan spesifikasi teknis yang ditetapkan dalam dokumen perencanaan.
Merespons temuan kritis itu, Wabup Mimik memerintahkan agar material yang menyalahi peraturan teknis (Pertek) itu segera dibongkar dan diganti dengan besi yang sesuai standar.
"Tadi ada temuan besi yang tidak sesuai spek (spesifikasi). Temuan bahan itu harus diganti! Ketentuan speknya seperti apa di perencanaan, ya harus disesuaikan semuanya," pintanya.
Sementara Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo mengingatkan pihak kontraktor agar tidak meremehkan standar mutu konstruksi maupun tenggat waktu yang telah disepakati. Jika kontraktor tidak segera melakukan perbaikan material dan percepatan progres, Pemkab Sidoarjo tak segan untuk menjatuhkan sanksi sesuai dengan regulasi yang berlaku.
"Langkah tegas ini, diambil demi menjaga kualitas bangunan dan memastikan kelancaran konektivitas serta keselamatan masyarakat Desa Candinegoro dan sekitarnya," pungkasnya. Ary/Waw
Editor : Redaksi