Mantan Kepala Dinas PU Pemkot Malang Didakwa Beri Uang Rp 700 Juta untuk Kelancaran P-APBD

author republikjatim.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
DAKWAAN - Terdakwa mantan Kepala Dinas PUPPB, Jarot Edy S mendengarkan dakwaan tim JPU KPK dalam sidang dakwaan kasus dugaan pemberian uang Rp 700 juta untuk tersangka mantan Ketua DPRD Kota Malang, M Arief W di Pengadilan Tipikor, Selasa (30/01/2018).
DAKWAAN - Terdakwa mantan Kepala Dinas PUPPB, Jarot Edy S mendengarkan dakwaan tim JPU KPK dalam sidang dakwaan kasus dugaan pemberian uang Rp 700 juta untuk tersangka mantan Ketua DPRD Kota Malang, M Arief W di Pengadilan Tipikor, Selasa (30/01/2018).

i

Sidoarjo (republikjatim.com) - Mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Pengawasan Pembangunan (PUPPB), Jarot Edy Sulistiyono didakwa tim Jaksa Penuntut Umum (JPU), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan uang senilai Rp 700 juta untuk memperlancar Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) Pemkot Malang Tahun Anggaran (TA) 2015 yang bakal diajukan Pemkot Malang. Dalam dakwaannya uang itu diberikan ke mantan Ketua DPRD Kota Malang, Moch Arief Wicaksono yang juga menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi ini. Namun berkas untuk mantan Ketua DPRD Kota Malang ini berkasnya tersendiri (diseplit).

Dalam sidang dakwaan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Dede dengan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Arif Suhermanto dan Andhi Kurniawan itu dakwaan dibacakan secara bergantian. Sedangkan terdakwa mendengarkan dakwaan itu secara seksama dan detail setiap dakwaan.

"Uang Rp 700 juta itu diberikan agar pembahasan P-APBD tidak ada interupsi dan tidak ada hambatan agar segera disetujui DPRD Kota Malang," terang JPU KPK, Arif Suhermanto kepada republikjatim.com, Selasa (30/01/2018).

Terdakwa lanjut Arif didakwa dengan dakwaan primer pasal 5 UU RI Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme junto pasal 400 ayat 3 UU RI Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyar (MPR), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) junto UU RI Nomor 42 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 17 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD. Ancaman hukumannya 5 tahun penjara. Sedangkan dakwaan subsidernya pasal 13 UU RI Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme dengan ancaman 3 tahun penjara.

"Memang ancaman subsidernya lebih ringan. Tapi kami yakin terdakwa terbukti dalam dakwaan primer," imbuhnya.

Kasus ini, kata Arif terjadi pada 6 Juli 2015, 13 Juli 2015, 14 Juli 2015 dan 22 Juli 2015 atau setidak-tidaknya suatu waktu dalam Tahun 2015. Lokasinya di kantor PUPPB, kantor DPRD Kota Malang serta Rumah Dinas DPRD Kota Malang atau setidak-tidaknya di wilayah hukum Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa, mengadili dan memutuskan perkara ini.

"Sebelum pemberian uang itu, sudah ada komunikasi intensif antara terdakwa, tersangka (Moch Arief Wicaksono) serta diduga juga berkomunikasi dengan Sekda Kota Malang, Cipto Wiyono yang hingga saat ini masih sebatas saksi dalam kasus dugaan korupsi ini," tegasnya.

Ditanya soal sidang untuk terdakwa, Moch Arief Wicaksono, Arif mengaku diperkirakan bulan depan. Saat ini tim JPU masih menyelesaikan berkas untuk terdakwa kedua itu.

"Dalam perkara ini memang baru ada dua tersangka. Tapi tidak menutup kemungkinan bakal berkembang berdasarkan hasil penyidikan," ungkapnya.

Sementara terdakwa Jarot Edy Sulistiyono yang didampingi Penasehat Hukum (PH)-nya tidak berkomentar. Dirinya hanya meminta waktu mengajukan eksepsi dalam sidang lanjutan pekan depan.

"Kami mohon waktu majelis untuk mengajukan eksepsi sidang selanjutnya," tandasnya.

Seusai persidangan sejumlah anggota keluarga, istri dan kolega terdakwa berjabat tangan dan berbincang saat terdakwa di dalam ruang tahanan Pengadilan Tipikor, Juanda Sidoarjo itu. Waw

Tag :

Berita Terbaru

Luruskan Isu Ratusan Pelajar Terjangkit HIV, Dinkes Sidoarjo Obral Data Komitmen Perkuat Dampingi ODHIV

Luruskan Isu Ratusan Pelajar Terjangkit HIV, Dinkes Sidoarjo Obral Data Komitmen Perkuat Dampingi ODHIV

Kamis, 23 Jul 2026 07:07 WIB

Kamis, 23 Jul 2026 07:07 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Dinas Kesehatan (Dinkes) Pemkab Sidoarjo terus memperkuat pendampingan terhadap Orang Dengan HIV (ODHIV), khususnya kelompok…

Naik Kelas, Pemkab Sidoarjo Bidik Budaya Hidup Sehat Lewat Verifikasi 5 Pilar STBM

Naik Kelas, Pemkab Sidoarjo Bidik Budaya Hidup Sehat Lewat Verifikasi 5 Pilar STBM

Rabu, 22 Jul 2026 20:56 WIB

Rabu, 22 Jul 2026 20:56 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo makin gencar menggalakkan budaya Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) di tengah…

Mantan Dirut KBS Ditahan, Penyidik Kejati Jatim Fokus Soal Anggaran Pakan Satwa Diduga Dikorupsi Rp10,2 Miliar

Mantan Dirut KBS Ditahan, Penyidik Kejati Jatim Fokus Soal Anggaran Pakan Satwa Diduga Dikorupsi Rp10,2 Miliar

Rabu, 22 Jul 2026 13:07 WIB

Rabu, 22 Jul 2026 13:07 WIB

Surabaya (republikjatim.com) - Laporan pertanggungjawaban di atas kertas tampak rapi. Namun, kondisi fisik fasilitas dan satwa tak bisa berbohong. Kejaksaan…

Dewan Sesalkan Bupati Sidoarjo Banding Putusan Tembok Mutiara Regency, Kuatkan Dugaan Kepentingan Korporasi

Dewan Sesalkan Bupati Sidoarjo Banding Putusan Tembok Mutiara Regency, Kuatkan Dugaan Kepentingan Korporasi

Rabu, 22 Jul 2026 12:08 WIB

Rabu, 22 Jul 2026 12:08 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Keputusan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo bersama Bagian Hukum yang mengajukan upaya banding atas putusan Pengadilan Tata…

Tak Puas Cuma Bebas Buang Air Sembarangan, Sidoarjo Geber Target STBM Paripurna

Tak Puas Cuma Bebas Buang Air Sembarangan, Sidoarjo Geber Target STBM Paripurna

Selasa, 21 Jul 2026 23:01 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 23:01 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo terus menancapkan komitmennya dalam menciptakan lingkungan yang sehat dan bebas…

Disidak Wabup Mimik Idayana, Sentra Kuliner Gajah Mada Sidoarjo Siap Bersolek Total Agar Ramai Lagi

Disidak Wabup Mimik Idayana, Sentra Kuliner Gajah Mada Sidoarjo Siap Bersolek Total Agar Ramai Lagi

Selasa, 21 Jul 2026 22:07 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 22:07 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Sentra Kuliner Gajah Mada Sidoarjo bersiap memasuki babak baru. Langkah percepatan revitalisasi ini, mencuat usai Wakil Bupati…