Mantan Kepala Dinas PU Pemkot Malang Didakwa Beri Uang Rp 700 Juta untuk Kelancaran P-APBD

author republikjatim.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
DAKWAAN - Terdakwa mantan Kepala Dinas PUPPB, Jarot Edy S mendengarkan dakwaan tim JPU KPK dalam sidang dakwaan kasus dugaan pemberian uang Rp 700 juta untuk tersangka mantan Ketua DPRD Kota Malang, M Arief W di Pengadilan Tipikor, Selasa (30/01/2018).
DAKWAAN - Terdakwa mantan Kepala Dinas PUPPB, Jarot Edy S mendengarkan dakwaan tim JPU KPK dalam sidang dakwaan kasus dugaan pemberian uang Rp 700 juta untuk tersangka mantan Ketua DPRD Kota Malang, M Arief W di Pengadilan Tipikor, Selasa (30/01/2018).

i

Sidoarjo (republikjatim.com) - Mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Pengawasan Pembangunan (PUPPB), Jarot Edy Sulistiyono didakwa tim Jaksa Penuntut Umum (JPU), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan uang senilai Rp 700 juta untuk memperlancar Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) Pemkot Malang Tahun Anggaran (TA) 2015 yang bakal diajukan Pemkot Malang. Dalam dakwaannya uang itu diberikan ke mantan Ketua DPRD Kota Malang, Moch Arief Wicaksono yang juga menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi ini. Namun berkas untuk mantan Ketua DPRD Kota Malang ini berkasnya tersendiri (diseplit).

Dalam sidang dakwaan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Dede dengan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Arif Suhermanto dan Andhi Kurniawan itu dakwaan dibacakan secara bergantian. Sedangkan terdakwa mendengarkan dakwaan itu secara seksama dan detail setiap dakwaan.

"Uang Rp 700 juta itu diberikan agar pembahasan P-APBD tidak ada interupsi dan tidak ada hambatan agar segera disetujui DPRD Kota Malang," terang JPU KPK, Arif Suhermanto kepada republikjatim.com, Selasa (30/01/2018).

Terdakwa lanjut Arif didakwa dengan dakwaan primer pasal 5 UU RI Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme junto pasal 400 ayat 3 UU RI Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyar (MPR), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) junto UU RI Nomor 42 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 17 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD. Ancaman hukumannya 5 tahun penjara. Sedangkan dakwaan subsidernya pasal 13 UU RI Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme dengan ancaman 3 tahun penjara.

"Memang ancaman subsidernya lebih ringan. Tapi kami yakin terdakwa terbukti dalam dakwaan primer," imbuhnya.

Kasus ini, kata Arif terjadi pada 6 Juli 2015, 13 Juli 2015, 14 Juli 2015 dan 22 Juli 2015 atau setidak-tidaknya suatu waktu dalam Tahun 2015. Lokasinya di kantor PUPPB, kantor DPRD Kota Malang serta Rumah Dinas DPRD Kota Malang atau setidak-tidaknya di wilayah hukum Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa, mengadili dan memutuskan perkara ini.

"Sebelum pemberian uang itu, sudah ada komunikasi intensif antara terdakwa, tersangka (Moch Arief Wicaksono) serta diduga juga berkomunikasi dengan Sekda Kota Malang, Cipto Wiyono yang hingga saat ini masih sebatas saksi dalam kasus dugaan korupsi ini," tegasnya.

Ditanya soal sidang untuk terdakwa, Moch Arief Wicaksono, Arif mengaku diperkirakan bulan depan. Saat ini tim JPU masih menyelesaikan berkas untuk terdakwa kedua itu.

"Dalam perkara ini memang baru ada dua tersangka. Tapi tidak menutup kemungkinan bakal berkembang berdasarkan hasil penyidikan," ungkapnya.

Sementara terdakwa Jarot Edy Sulistiyono yang didampingi Penasehat Hukum (PH)-nya tidak berkomentar. Dirinya hanya meminta waktu mengajukan eksepsi dalam sidang lanjutan pekan depan.

"Kami mohon waktu majelis untuk mengajukan eksepsi sidang selanjutnya," tandasnya.

Seusai persidangan sejumlah anggota keluarga, istri dan kolega terdakwa berjabat tangan dan berbincang saat terdakwa di dalam ruang tahanan Pengadilan Tipikor, Juanda Sidoarjo itu. Waw

Tag :

Berita Terbaru

Momentum Idul Fitri 1447 Hijriyah, Bupati Sidoarjo Ajak Warga Pererat Persaudaraan Perkuat Silaturrahmi

Momentum Idul Fitri 1447 Hijriyah, Bupati Sidoarjo Ajak Warga Pererat Persaudaraan Perkuat Silaturrahmi

Sabtu, 21 Mar 2026 20:49 WIB

Sabtu, 21 Mar 2026 20:49 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Bupati Sidoarjo, Subandi mengajak masyarakat memperkuat silaturahmi dan saling memaafkan pada momentum Hari Raya Idul Fitri 1447…

Pastikan Keselamatan dan Kenyamanan, Bupati Sidoarjo Bersama Forkopimda Pantau Arus Mudik Lebaran

Pastikan Keselamatan dan Kenyamanan, Bupati Sidoarjo Bersama Forkopimda Pantau Arus Mudik Lebaran

Sabtu, 21 Mar 2026 18:28 WIB

Sabtu, 21 Mar 2026 18:28 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) -  Inspeksi Mendadak (Sidak) dilaksankan Bupati Sidoarjo, Subandi bersama Forkopimda Sidoarjo ke sejumlah pos pengamanan pada …

Pintu Terbuka Lebar di Candi Kala Hj Mimik Idayana Melebur Bersama Warga Sidoarjo di Momen Idul Fitri 1447 Hijriyah

Pintu Terbuka Lebar di Candi Kala Hj Mimik Idayana Melebur Bersama Warga Sidoarjo di Momen Idul Fitri 1447 Hijriyah

Jumat, 20 Mar 2026 17:11 WIB

Jumat, 20 Mar 2026 17:11 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Suasana di Perum TNI AL Blok C1 No 18, Desa Kedungkendo, Kecamatan Candi, Sidoarjo tampak berbeda dari hari biasanya. Sejak…

Geger Klaim Dukungan Jelang Muscab PKB Sidoarjo, PCNU dan MWCNU Tegaskan Netral Tak Dukung Subandi di Acara Bukber

Geger Klaim Dukungan Jelang Muscab PKB Sidoarjo, PCNU dan MWCNU Tegaskan Netral Tak Dukung Subandi di Acara Bukber

Jumat, 20 Mar 2026 16:07 WIB

Jumat, 20 Mar 2026 16:07 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Menjelang Musyawarah Cabang (Muscab) PKB Sidoarjo yang dijadwalkan pada awal April mendatang, tensi politik di internal partai…

DPAC PKB Mulai Bantah Klaim Subandi, Sebut Tak Ada Dukungan Kembali Pimpin PKB Sidoarjo Justru Buka Lpj Dana Banpol

DPAC PKB Mulai Bantah Klaim Subandi, Sebut Tak Ada Dukungan Kembali Pimpin PKB Sidoarjo Justru Buka Lpj Dana Banpol

Jumat, 20 Mar 2026 13:37 WIB

Jumat, 20 Mar 2026 13:37 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Gejolak internal mulai memanas di tubuh DPC PKB Sidoarjo menjelang pelaksanaan Musyawarah Cabang (Muscab). Pernyataan Bupati…

Menembus Ombak Sungai, Perjalanan Tim CCD MBM Vancouver Puri Surya Jaya Serahkan Beras 700 Kilogram di Pesisir Sidoarjo

Menembus Ombak Sungai, Perjalanan Tim CCD MBM Vancouver Puri Surya Jaya Serahkan Beras 700 Kilogram di Pesisir Sidoarjo

Kamis, 19 Mar 2026 19:46 WIB

Kamis, 19 Mar 2026 19:46 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Mentari belum terlalu tinggi saat rombongan Tim Crisis Center Dhuafa (CCD) MBM Vancouver Puri Surya Jaya, Gedangan, Sidoarjo…