Mantan Kepala Dinas PU Pemkot Malang Didakwa Beri Uang Rp 700 Juta untuk Kelancaran P-APBD

author republikjatim.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
DAKWAAN - Terdakwa mantan Kepala Dinas PUPPB, Jarot Edy S mendengarkan dakwaan tim JPU KPK dalam sidang dakwaan kasus dugaan pemberian uang Rp 700 juta untuk tersangka mantan Ketua DPRD Kota Malang, M Arief W di Pengadilan Tipikor, Selasa (30/01/2018).
DAKWAAN - Terdakwa mantan Kepala Dinas PUPPB, Jarot Edy S mendengarkan dakwaan tim JPU KPK dalam sidang dakwaan kasus dugaan pemberian uang Rp 700 juta untuk tersangka mantan Ketua DPRD Kota Malang, M Arief W di Pengadilan Tipikor, Selasa (30/01/2018).

i

Sidoarjo (republikjatim.com) - Mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Pengawasan Pembangunan (PUPPB), Jarot Edy Sulistiyono didakwa tim Jaksa Penuntut Umum (JPU), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan uang senilai Rp 700 juta untuk memperlancar Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) Pemkot Malang Tahun Anggaran (TA) 2015 yang bakal diajukan Pemkot Malang. Dalam dakwaannya uang itu diberikan ke mantan Ketua DPRD Kota Malang, Moch Arief Wicaksono yang juga menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi ini. Namun berkas untuk mantan Ketua DPRD Kota Malang ini berkasnya tersendiri (diseplit).

Dalam sidang dakwaan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Dede dengan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Arif Suhermanto dan Andhi Kurniawan itu dakwaan dibacakan secara bergantian. Sedangkan terdakwa mendengarkan dakwaan itu secara seksama dan detail setiap dakwaan.

"Uang Rp 700 juta itu diberikan agar pembahasan P-APBD tidak ada interupsi dan tidak ada hambatan agar segera disetujui DPRD Kota Malang," terang JPU KPK, Arif Suhermanto kepada republikjatim.com, Selasa (30/01/2018).

Terdakwa lanjut Arif didakwa dengan dakwaan primer pasal 5 UU RI Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme junto pasal 400 ayat 3 UU RI Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyar (MPR), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) junto UU RI Nomor 42 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 17 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD. Ancaman hukumannya 5 tahun penjara. Sedangkan dakwaan subsidernya pasal 13 UU RI Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme dengan ancaman 3 tahun penjara.

"Memang ancaman subsidernya lebih ringan. Tapi kami yakin terdakwa terbukti dalam dakwaan primer," imbuhnya.

Kasus ini, kata Arif terjadi pada 6 Juli 2015, 13 Juli 2015, 14 Juli 2015 dan 22 Juli 2015 atau setidak-tidaknya suatu waktu dalam Tahun 2015. Lokasinya di kantor PUPPB, kantor DPRD Kota Malang serta Rumah Dinas DPRD Kota Malang atau setidak-tidaknya di wilayah hukum Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa, mengadili dan memutuskan perkara ini.

"Sebelum pemberian uang itu, sudah ada komunikasi intensif antara terdakwa, tersangka (Moch Arief Wicaksono) serta diduga juga berkomunikasi dengan Sekda Kota Malang, Cipto Wiyono yang hingga saat ini masih sebatas saksi dalam kasus dugaan korupsi ini," tegasnya.

Ditanya soal sidang untuk terdakwa, Moch Arief Wicaksono, Arif mengaku diperkirakan bulan depan. Saat ini tim JPU masih menyelesaikan berkas untuk terdakwa kedua itu.

"Dalam perkara ini memang baru ada dua tersangka. Tapi tidak menutup kemungkinan bakal berkembang berdasarkan hasil penyidikan," ungkapnya.

Sementara terdakwa Jarot Edy Sulistiyono yang didampingi Penasehat Hukum (PH)-nya tidak berkomentar. Dirinya hanya meminta waktu mengajukan eksepsi dalam sidang lanjutan pekan depan.

"Kami mohon waktu majelis untuk mengajukan eksepsi sidang selanjutnya," tandasnya.

Seusai persidangan sejumlah anggota keluarga, istri dan kolega terdakwa berjabat tangan dan berbincang saat terdakwa di dalam ruang tahanan Pengadilan Tipikor, Juanda Sidoarjo itu. Waw

Tag :

Berita Terbaru

Sosialisasi 4 Pilar Kebangsaan, Anggota Fraksi PKB DPR RI Arzeti Bilbina Perkuat Nilai-Nilai Kebhinekaan Demi Persatuan

Sosialisasi 4 Pilar Kebangsaan, Anggota Fraksi PKB DPR RI Arzeti Bilbina Perkuat Nilai-Nilai Kebhinekaan Demi Persatuan

Selasa, 03 Feb 2026 17:11 WIB

Selasa, 03 Feb 2026 17:11 WIB

Surabaya (republikjatim.com) - Anggota DPR RI, Arzeti Bilbina menggelar kegiatan Sosialisasi Empat Pilar kebangsaan yang menjadi tugas anggota DPR dan MPR RI…

Gebyar Literasi Anak PAUD hingga SD Ikut Meriahkan Peringatan Harjasda ke 167 di Kota Delta

Gebyar Literasi Anak PAUD hingga SD Ikut Meriahkan Peringatan Harjasda ke 167 di Kota Delta

Selasa, 03 Feb 2026 16:27 WIB

Selasa, 03 Feb 2026 16:27 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Pemkab Sidoarjo menggelar Gebyar Literasi Anak dalam rangka menyemarakkan Hari Jadi Kabupaten…

Tekankan Tri Sukses, Kemenhaj Jatim dan Sidoarjo Gelar Manasik Haji Perdana untuk CJH Asal Kota Delta

Tekankan Tri Sukses, Kemenhaj Jatim dan Sidoarjo Gelar Manasik Haji Perdana untuk CJH Asal Kota Delta

Senin, 02 Feb 2026 15:25 WIB

Senin, 02 Feb 2026 15:25 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Kementerian Haji dan Umroh (Kemenhaj) Kabupaten Sidoarjo, mulai melaksanakan Manasik Haji di Five Hotel Sidoarjo, Senin…

Peringati Harjasda ke 167, Gelar Doa Bersama 1000 Anak Yatim Sekaligus Santunan

Peringati Harjasda ke 167, Gelar Doa Bersama 1000 Anak Yatim Sekaligus Santunan

Senin, 02 Feb 2026 15:08 WIB

Senin, 02 Feb 2026 15:08 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Pemkab Sidoarjo kembali menggelar Doa Bersama 1000 Anak Yatim di Pendopo Delta Wibawa, Minggu (01/02/2026). Kegiatan ini, dalam…

Sudah Jadi BB Mabes Polri, Somasi Bupati Sidoarjo Soal Pengembalian 3 Sertifikat Langsung Ditanggapi Rahmat Muhajirin

Sudah Jadi BB Mabes Polri, Somasi Bupati Sidoarjo Soal Pengembalian 3 Sertifikat Langsung Ditanggapi Rahmat Muhajirin

Senin, 02 Feb 2026 14:11 WIB

Senin, 02 Feb 2026 14:11 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Bupati Sidoarjo, Subandi mendadak berkirim surat (somasi) untuk mengembalikan tiga berkas sertifikat tanah yang beralas hak…

Masuk Agenda Wisata, Sedengan Mijen Krian Sedekah Tumpeng Tempe Raksasa Tarik Wisatawan Jadi Rebutan Warga

Masuk Agenda Wisata, Sedengan Mijen Krian Sedekah Tumpeng Tempe Raksasa Tarik Wisatawan Jadi Rebutan Warga

Minggu, 01 Feb 2026 21:26 WIB

Minggu, 01 Feb 2026 21:26 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Peringatan Hari Jadi Kabupaten Sidoarjo (Harjasda) ke 167 Tahun 2026 diwarnai beragam kegiatan sosio-kultural yang sarat nilai…