Sidoarjo (republikjatim.com) - Hasil penggerebekan Satuan Reskoba, Polresta Sidoarjo di sebuah rumah kontrakan di RT 07, RW 02, Desa Sawocangkring, Kecamatan Wonoayu, Kabupaten Sidoarjo diduga jaringan dari hasil penangkapan di Citraland, Surabaya beberapa waktu lalu. Untuk memastikan itu, Kapolresta Sidoarjo masih mengembangkan hasil penyidikan dan berkoordinasi dengan Polrestabes Surabaya.
"Untuk mengetahui kasus ini jaringan yang ada di kawasan Citraland, Surabaya atau tidak masih akan melakukan kordinasi dengan Polrestabes Surabaya. Karena pernah dilakukan penangkapan di Surabaya itu," terang Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol Himawan Bayu Aji kepada republikjatim.com, Rabu (17/01/2018) di TKP.
Lebih jauh Himawan menguraikan rumah kontrakan itu selama ini ditinggali Imam Muklis (52). Diduga di rumah itu untuk memproduksi dan atau jadi tempat pengepakan pil Paracetamol Caffein Carisoprodol (PCC). Penggerebekan itu awalnya hasil informasi dari masyarakat, jika ada rumah penghasil pil PCC di Wonoayu.
"Saat kami yakin informasi itu benar kami langsung ambil tindakan semalam. Di lokasi kami temukan 5 juta lebih pil PCC itu. Kami masih mendalami terkait apakah rumah Imam itu dijadikan tempat produksi atau hanya pengepakan saja," imbuhnya.
Apalagi, lanjut Himawan di TKP, pihaknya bukan hanya menemukan 5,3 juta butir lebih pil PCC. Tetapi juga ditemukqb oven, berbagai alat untuk pengemasan, dan pil PCC siap edar itu. "Kami masih merekapitulasi jumlah barang bukti sekaligus pendalaman terhadap tersangka satu orang itu," pungkasnya. Waw
Editor : Redaksi