Sidoarjo (republikjatim.com) - Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol Himawan Bayu Aji memimpin penggerebekan rumah yang diduga dijadikan home industri untuk memproduksi pil PCC. Dalam penggerebekan itu, petugas berhasil mengamankan tersangka beserta barang bukti pil PCC 5,3 juta butir.
Penggerebekan di rumah warga yang dikontrak Albert di RT 07, RW 02, Desa Sawocangkring, Kecamatan Wonoayu itu, petugas juga mengamankan ratusan bal kardus, mesin dan lainnya.
"Lokasi kami amankan beserta barang buktinya untuk penyelidikan lebih lanjut," terang Himawan Bayu Aji kepada republikjatim.com, Selasa (16/01/2018) malam.
Himawan menceritakan awalnya, petugas Satuan Reskoba, Polresta Sidoarjo bersama petugas Polsek Wonoayu pukul 20.20 WIB tiba di lokasi. Selanjutnya menggerebek rumah kontrakan Albet penampung dan penjual pil PCC itu. Barang bukti yang diamankan 5.355.000 butir.
"Dalam pengecek barang bukti itu juga disaksikan Kades dan Perangkat Desa Sawocangkring, Kecamatan Wonoayu," tegasnya.
Paska penggerebekan, selain lokasi diamankan beserta barang bukti dan pengontrak rumah, polisi juga bakal mengembangkan hasil penggerebekan itu.
"Hasil penggerebekan ini berdasarkan pantuan tim Satuan Reskoba. Hasilnya pasti akan dikembangkan penyidikannya," paparnya.
Sementara petugas, kata Himawan mengamankan pelaku Imam Muklison (52) warga RT 07, RW 02, Desa Sawocangkring, Kecamatan Wonoayu. Sedangkan 5.355.000 pil siap edar itu, rinciannya Somadril 1,44 juta butir, 210.000 PCC, 60.000 DMD, 3,6 juta butir PCC dalam kemasan kardus semua serta 45.000 butir dalam kemasan 45 botol.
"Penggerebekan ini hasil laporan masyarakat dan pengembangan penyidikan petugas di lapangan," pungkasnya. Waw
Editor : Redaksi