Rekanan Sidoarjo Keluhkan Pembayaran Proyek Molor Oktober 2018

author republikjatim.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Bupati LIRA Kabupaten Sidoarjo, M Nizar
Bupati LIRA Kabupaten Sidoarjo, M Nizar

i

Sidoarjo (republikjatim.com) - Sejumlah rekanan (kontraktor) mengeluhkan pembayaran proyek pekerjaan Tahun 2017 yang bakal dibayar Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pemkab Sidoarjo pada Oktober 2018 mendatang. Hal ini dikeluhkan kalangan rekanan yang sudah menyelesaikan pekerjaannya hingga 100 persen, meski sebelumnya mengalami keterlambatan pekerjaan hingga 30 Desember 2017.

"Kami menampung keluhan para rekanan atas pembayaran akhir tahun itu. Rekanan di Sidoarjo menjerit atas kebijakan BPKAD yang berbeda dengan kebijakan propinsi Jawa Timur atas topik yang sama yakni pembayaran (payment) akhir tahun," terang Bupati Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Kabupaten Sidoarjo, M Nizar kepada republikjatim.com, Selasa (16/01/2018).

Dalam keluhannya, lanjut pria yang akrab dipanggil Nizar ini, rekanan menyampaikan sejumlah persolan. Diantaranya pembayaran proyek akhir tahun sesuai dengan progres fisik yang ada tidak masalah karena sesuai standar. Kemudian, sisa progress dikerjakan dengan kelonggaran waktu 50 hari kerja sejak kontrak berakhir dan rekanan didenda Rp 1 per mil per hari juga masih normatif dan dianggap tidak masalah.

"Tapi soal pembayaran progres fisik lanjutan (sisa kontrak), dibayar pada bulan ke 10 saat PAK ini kami nilai ada unsur seenaknya sendiri. Kondisi ini membuat rekanan meradang dan kecewa karena kebijakan ini dianggap sepihak tanpa informasi sebelumnya," imbuhnya.

Selain itu, lanjut pria yang juga politisi Golkar ini, di Propinsi Jatim, progres yang minus di akhir tahun dicover oleh jaminan (garansi) rekanan berupa giro/cek. Menurutnya, cover guarante sebesar nilai progres yang belum selesai.

"Pekerjaan dilanjut sampai selesai 100 persen dan mekanisme denda Rp 1 per mil per hari tetap jalan, tetapi rekanan ada jaminan dibayar saat progres selesai 100 persen dalam masa perpanjangan kontrak tanpa menunggu dana PAK. Konsep ini yang bener dan telah berjalan cukup lama tanpa gejolak. Tapi ini rekanan wajib menyelesaikan pekerjaan didenda dan pekerjaan selesai 100 persen menjadi piutang karena tidak terbayar dan menunggu dana PAK di bulan Oktober," tegasnya.

Pertanyaannya, jika mekanisme itu yang dipakai, kata Nizar berapa persen bunga yang harus dibayarkan kontraktor pada bank akibat keterlambatan pembayaran. Kemudian, jika pekerjaan terlambat Pemkab Sidoarjo bisa mendenda kontraktor dengan nilai 1 per 1.000 dari keterlambatan kontrak. Tapi jika Pemkab Sidoarjo terlambat pencairannya apa mau mengganti rugi rekanan Rp 1 per 1.000 per hari.

"Jadi ada berapa omzet uang yang ngendon di Bank Jatim yang berakibat menjadi bunga bank yang seharusnya milik kontraktor yang belum terbayarkan," ungkapnya.

Sementara itu secara terpisah Kepala BPKAD Pemkab Sidoarjo, Noer Rochmawati melalui ponselnya menegaskan pekerjaan rekanan itu seharusnya selesai akhir Tahun 2017.

"Seharusnya (pekerjaan) diselesaikan akhir Tahun 2017. Lha (kalau seperti ini) kesalahan siapa," kata perempuan yang akrab dipanggil Ima ini singkat. Waw

Tag :

Berita Terbaru

Antusiasme Warga Tinggi, Pemkab Sidoarjo Maksimalkan Berbagai Layanan Publik Saat CFD Pertama Usai Lebaran

Antusiasme Warga Tinggi, Pemkab Sidoarjo Maksimalkan Berbagai Layanan Publik Saat CFD Pertama Usai Lebaran

Minggu, 12 Apr 2026 20:54 WIB

Minggu, 12 Apr 2026 20:54 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Car Free Day (CFD) Sidoarjo kembali dilaksanakan, Minggu (12/04/2026). Antusiasme masyarakat untuk memanfaatkan hari bebas…

Laporan Balik Subandi Kandas di Polda Jatim, Rahmat Muhajirin dan Pengacara Sesalkan Penggiringan Opini Dana Pilkada

Laporan Balik Subandi Kandas di Polda Jatim, Rahmat Muhajirin dan Pengacara Sesalkan Penggiringan Opini Dana Pilkada

Minggu, 12 Apr 2026 19:08 WIB

Minggu, 12 Apr 2026 19:08 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Upaya hukum "perlawanan" yang dilakukan Bupati Sidoarjo, Subandi terhadap mantan anggota DPR RI, Rahmat Muhajirin (RM) menemui…

Balita Gibran Septian Ditemukan Meninggal di Sungai Kalikajang, Berjarak 13 Kilometer dari Titik Awal Tenggelam

Balita Gibran Septian Ditemukan Meninggal di Sungai Kalikajang, Berjarak 13 Kilometer dari Titik Awal Tenggelam

Minggu, 12 Apr 2026 15:35 WIB

Minggu, 12 Apr 2026 15:35 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) – Perjuangan tim SAR gabungan selama lima hari membuahkan hasil. Balita berusia 2 tahun bernama Gibran Septian, yang dilaporkan t…

Bupati Sidoarjo Sidak RTLH Sekaligus Serahkan Bantuan Kursi Roda dan BPJS Kesehatan untuk Warga Taman

Bupati Sidoarjo Sidak RTLH Sekaligus Serahkan Bantuan Kursi Roda dan BPJS Kesehatan untuk Warga Taman

Sabtu, 11 Apr 2026 19:51 WIB

Sabtu, 11 Apr 2026 19:51 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Bupati Sidoarjo, Subandi berkunjung ke Kecamatan Taman, Sidoarjo, Sabtu (11/04/2026). Dalam kunjungan itu, Subandi menyempatkan…

Jamin Pendidikan Anaknya, Bupati Sidoarjo Serahkan Santunan untuk Keluarga Driver Ojol Korban Kecelakaan

Jamin Pendidikan Anaknya, Bupati Sidoarjo Serahkan Santunan untuk Keluarga Driver Ojol Korban Kecelakaan

Sabtu, 11 Apr 2026 19:27 WIB

Sabtu, 11 Apr 2026 19:27 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Bupati Sidoarjo, Subandi menyerahkan santunan kepada keluarga almarhum Ambar Hariyanto seorang driver ojek online yang meninggal…

Sidang Perdana Dugaan Korupsi Bupati Ponorogo Nonaktif Sugiri Dkk Mulai Disidangkan, Kerahkan 12 Pengacara Kondang

Sidang Perdana Dugaan Korupsi Bupati Ponorogo Nonaktif Sugiri Dkk Mulai Disidangkan, Kerahkan 12 Pengacara Kondang

Sabtu, 11 Apr 2026 10:30 WIB

Sabtu, 11 Apr 2026 10:30 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya menggelar sidang perdana kasus dugaan korupsi yang menjerat Bupati Ponorogo…