Rekanan Sidoarjo Keluhkan Pembayaran Proyek Molor Oktober 2018

author republikjatim.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Bupati LIRA Kabupaten Sidoarjo, M Nizar
Bupati LIRA Kabupaten Sidoarjo, M Nizar

i

Sidoarjo (republikjatim.com) - Sejumlah rekanan (kontraktor) mengeluhkan pembayaran proyek pekerjaan Tahun 2017 yang bakal dibayar Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pemkab Sidoarjo pada Oktober 2018 mendatang. Hal ini dikeluhkan kalangan rekanan yang sudah menyelesaikan pekerjaannya hingga 100 persen, meski sebelumnya mengalami keterlambatan pekerjaan hingga 30 Desember 2017.

"Kami menampung keluhan para rekanan atas pembayaran akhir tahun itu. Rekanan di Sidoarjo menjerit atas kebijakan BPKAD yang berbeda dengan kebijakan propinsi Jawa Timur atas topik yang sama yakni pembayaran (payment) akhir tahun," terang Bupati Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Kabupaten Sidoarjo, M Nizar kepada republikjatim.com, Selasa (16/01/2018).

Dalam keluhannya, lanjut pria yang akrab dipanggil Nizar ini, rekanan menyampaikan sejumlah persolan. Diantaranya pembayaran proyek akhir tahun sesuai dengan progres fisik yang ada tidak masalah karena sesuai standar. Kemudian, sisa progress dikerjakan dengan kelonggaran waktu 50 hari kerja sejak kontrak berakhir dan rekanan didenda Rp 1 per mil per hari juga masih normatif dan dianggap tidak masalah.

"Tapi soal pembayaran progres fisik lanjutan (sisa kontrak), dibayar pada bulan ke 10 saat PAK ini kami nilai ada unsur seenaknya sendiri. Kondisi ini membuat rekanan meradang dan kecewa karena kebijakan ini dianggap sepihak tanpa informasi sebelumnya," imbuhnya.

Selain itu, lanjut pria yang juga politisi Golkar ini, di Propinsi Jatim, progres yang minus di akhir tahun dicover oleh jaminan (garansi) rekanan berupa giro/cek. Menurutnya, cover guarante sebesar nilai progres yang belum selesai.

"Pekerjaan dilanjut sampai selesai 100 persen dan mekanisme denda Rp 1 per mil per hari tetap jalan, tetapi rekanan ada jaminan dibayar saat progres selesai 100 persen dalam masa perpanjangan kontrak tanpa menunggu dana PAK. Konsep ini yang bener dan telah berjalan cukup lama tanpa gejolak. Tapi ini rekanan wajib menyelesaikan pekerjaan didenda dan pekerjaan selesai 100 persen menjadi piutang karena tidak terbayar dan menunggu dana PAK di bulan Oktober," tegasnya.

Pertanyaannya, jika mekanisme itu yang dipakai, kata Nizar berapa persen bunga yang harus dibayarkan kontraktor pada bank akibat keterlambatan pembayaran. Kemudian, jika pekerjaan terlambat Pemkab Sidoarjo bisa mendenda kontraktor dengan nilai 1 per 1.000 dari keterlambatan kontrak. Tapi jika Pemkab Sidoarjo terlambat pencairannya apa mau mengganti rugi rekanan Rp 1 per 1.000 per hari.

"Jadi ada berapa omzet uang yang ngendon di Bank Jatim yang berakibat menjadi bunga bank yang seharusnya milik kontraktor yang belum terbayarkan," ungkapnya.

Sementara itu secara terpisah Kepala BPKAD Pemkab Sidoarjo, Noer Rochmawati melalui ponselnya menegaskan pekerjaan rekanan itu seharusnya selesai akhir Tahun 2017.

"Seharusnya (pekerjaan) diselesaikan akhir Tahun 2017. Lha (kalau seperti ini) kesalahan siapa," kata perempuan yang akrab dipanggil Ima ini singkat. Waw

Tag :

Berita Terbaru

Tekankan Tri Sukses, Kemenhaj Jatim dan Sidoarjo Gelar Manasik Haji Perdana untuk CJH Asal Kota Delta

Tekankan Tri Sukses, Kemenhaj Jatim dan Sidoarjo Gelar Manasik Haji Perdana untuk CJH Asal Kota Delta

Senin, 02 Feb 2026 15:25 WIB

Senin, 02 Feb 2026 15:25 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Kementerian Haji dan Umroh (Kemenhaj) Kabupaten Sidoarjo, mulai melaksanakan Manasik Haji di Five Hotel Sidoarjo, Senin…

Peringati Harjasda ke 167, Gelar Doa Bersama 1000 Anak Yatim Sekaligus Santunan

Peringati Harjasda ke 167, Gelar Doa Bersama 1000 Anak Yatim Sekaligus Santunan

Senin, 02 Feb 2026 15:08 WIB

Senin, 02 Feb 2026 15:08 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Pemkab Sidoarjo kembali menggelar Doa Bersama 1000 Anak Yatim di Pendopo Delta Wibawa, Minggu (01/02/2026). Kegiatan ini, dalam…

Sudah Jadi BB Mabes Polri, Somasi Bupati Sidoarjo Soal Pengembalian 3 Sertifikat Langsung Ditanggapi Rahmat Muhajirin

Sudah Jadi BB Mabes Polri, Somasi Bupati Sidoarjo Soal Pengembalian 3 Sertifikat Langsung Ditanggapi Rahmat Muhajirin

Senin, 02 Feb 2026 14:11 WIB

Senin, 02 Feb 2026 14:11 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Bupati Sidoarjo, Subandi mendadak berkirim surat (somasi) untuk mengembalikan tiga berkas sertifikat tanah yang beralas hak…

Masuk Agenda Wisata, Sedengan Mijen Krian Sedekah Tumpeng Tempe Raksasa Tarik Wisatawan Jadi Rebutan Warga

Masuk Agenda Wisata, Sedengan Mijen Krian Sedekah Tumpeng Tempe Raksasa Tarik Wisatawan Jadi Rebutan Warga

Minggu, 01 Feb 2026 21:26 WIB

Minggu, 01 Feb 2026 21:26 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Peringatan Hari Jadi Kabupaten Sidoarjo (Harjasda) ke 167 Tahun 2026 diwarnai beragam kegiatan sosio-kultural yang sarat nilai…

Ribuan Warga Antusias Car Free Day Perdana di JL Ahmad Yani Bersamaan Warga Penasaran Wajah Alun - Alun Sidoarjo

Ribuan Warga Antusias Car Free Day Perdana di JL Ahmad Yani Bersamaan Warga Penasaran Wajah Alun - Alun Sidoarjo

Minggu, 01 Feb 2026 20:11 WIB

Minggu, 01 Feb 2026 20:11 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Antusiasme masyarakat mewarnai pelaksanaan Car Free Day (CFD) di Jalan A Yani, Sidoarjo, Minggu (01/02/2026). Ribuan warga…

Satpol PP Dirikan Tenda Berdalih Siaga Keamanan 24 Jam di Kawasan Mutiara City, Warga Mutiara Regency Tetap Tak Simpati

Satpol PP Dirikan Tenda Berdalih Siaga Keamanan 24 Jam di Kawasan Mutiara City, Warga Mutiara Regency Tetap Tak Simpati

Minggu, 01 Feb 2026 19:45 WIB

Minggu, 01 Feb 2026 19:45 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Usai berhasil merobohkan tembok batas di ujung Perumahan Mutiara Regency Desa Banjarbendo, Kecamatan Sidoarjo mendadak petugas…