DLHK Akui Tidak Mudah Membentuk Perdes Sampah di Setiap Desa

author republikjatim.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Pemkab Sidoarjo, M Bahrul Amig
Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Pemkab Sidoarjo, M Bahrul Amig

i

Sidoarjo (republikjatim.com) - Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Pemkab Sidoarjo mengakui tidak mudah membentuk Peraturan Desa (Perdes) tentang Pengelolaan Sampah di masing-masing desa. Hal ini disebabkan setiap desa memiliki karakteristik yang berbeda-beda serta manajerial yang berbeda-beda.

Jawaban ini diberikan DLHK Pemkab Sidoarjo atas desakan sejumlah anggota DPRD Sidoarjo yang mendesak dibuat Perdes tentang Iuran Sampah untuk mengelolah sampah di setiap Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu (TPST). Saat ini, DLHK Pemkab Sidoarjo mencatat sudah ada beberapa desa yang memiliki Perdes itu.

"Model pengelolaan sampah melalui TPST menjadi rujukan bagi daerah lain. Karena itu, kami terus mendorong agar desa memiliki Perdes tentang sampah. Berdasarkan datanya ada beberapa desa yang sudah memiliki Perdes itu. Diantaranya Desa Janti dan Desa Tambaksumur, Kecamatan Waru," terang Kepala DLHK Pemkab Sidoarjo, M Bahrul Amig kepada republikjatim.com, Senin (15/01/2018).

Lebih jauh, lanjut Doktor Alumnus Universitas Brawijaya Malang ini, Perdes itu tidak hanya berkutat mengatur soal iuran untuk pengelolaan sampah. Akan tetapi, juga mengatur bagaimana upaya mengurangi volume sampah rumah tangga, penegakan hukum soal larangan membuang sampah sembarangan hingga dibentuknya bank sampah.

"Perdes itu tidak melulu mengatur soal iuran. Tapi berisi pengelolaan secara menyeluruh," imbuhnya.

Menurut Amig, pengelolaan sampah rumah tangga diharapkan adanya partisipasi masyarakat. Baginya, munculnya iuran sampah sebesar Rp 5.000, dinilai sebagai bentuk partisipasi masyarakat. Oleh karenanya, adanya CV yang dibentuk untuk mengurusi sampah yang ditangani TPST ini agar bisa mencakup beberapa desa.

"Kalau ada pekerjaan yang Wan Prestasi, bisa ditegur. Kalau mengandalkan Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM) cakupannya terlalu kecil. Harus punya dan dikelolah CV. Dimana pun pengelolaan sampah jarang dan hampir tidak ada hasilnya. Karena telat sehari nilai ekonomisnya berubah,"  tegasnya.

Sementara itu, kata Amig persoalan adanya beberapa warga Perum Kahuripan Nirwana Village (KNV) Sidoarjo yang menyoal iuran sampah Rp 5.000 per Kepala Keluarga (KK) per bulan, menjadi sebuah masukan tersendiri. Baginya hal itu muncul karena adanya ketersinggunan beberapa pengurus RT terhadap salah satu pihak pengelola TPST itu.

"Tapi tak masalah. Itu bakal jadi bahan evaluasi kami. Karena Perda Sampah juga sifatnya masih umum," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, anggota Komisi B DPRD Kabupaten Sidoarjo, Hadi Subiyanto meminta agar iuran sampah diatur dalam Perdes. Desakan ini merespon sejumlah warga RT 02 dan RW 04/RW 08 Perum KNV Sidoarjo yang memprotes pungutan sampah Rp 5.000 per bulan per KK. Warga menuding iuran sampah itu illegal karena tidak diatur dalam Perda dan Perbup. Waw

Tag :

Berita Terbaru

Proyek Flyover Gedangan Makin Dekat Realisasinya, Pemkab dan BPN Sidoarjo Mulai Ukur 122 Bidang Lahan Terdampak

Proyek Flyover Gedangan Makin Dekat Realisasinya, Pemkab dan BPN Sidoarjo Mulai Ukur 122 Bidang Lahan Terdampak

Selasa, 08 Sep 2026 21:41 WIB

Selasa, 08 Sep 2026 21:41 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Langkah nyata untuk mengurai simpul kemacetan parah di jalur utama Surabaya - Sidoarjo terus dimatangkan. Pemerintah Kabupaten…

Elektabilitas Partai Gerindra Naik 14,4 Persen di Sidoarjo, Rahmat Muhajirin : Bukti Program Presiden Diterima Warga

Elektabilitas Partai Gerindra Naik 14,4 Persen di Sidoarjo, Rahmat Muhajirin : Bukti Program Presiden Diterima Warga

Selasa, 08 Sep 2026 20:48 WIB

Selasa, 08 Sep 2026 20:48 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Tren positif terus ditunjukkan oleh Partai Gerindra di Kabupaten Sidoarjo. Berdasarkan hasil survei terbaru dari Accurate…

Perketat Standar Makanan Santri dan Siswa, Bupati Sidoarjo Bentuk Satgas Khusus Awasi Program MBG di Kota Delta

Perketat Standar Makanan Santri dan Siswa, Bupati Sidoarjo Bentuk Satgas Khusus Awasi Program MBG di Kota Delta

Selasa, 08 Sep 2026 20:25 WIB

Selasa, 08 Sep 2026 20:25 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Pemkab Sidoarjo mengambil langkah tegas dan responsif untuk menjamin keamanan serta kualitas Program Makan Bergizi Gratis (MBG).…

Kambuh Usai Keracunan MBG, Alami Trauma Makanan 45 Santri di Sidoarjo Kembali Dilarikan Lagi ke RSUD dan RSI Siti Hajar

Kambuh Usai Keracunan MBG, Alami Trauma Makanan 45 Santri di Sidoarjo Kembali Dilarikan Lagi ke RSUD dan RSI Siti Hajar

Selasa, 08 Sep 2026 19:37 WIB

Selasa, 08 Sep 2026 19:37 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Duka dan trauma akibat insiden keracunan Makan Bergizi Gratis (MBG) belum sepenuhnya usai bagi para santri Pondok Pesantren…

Sentuhan Hangat Pemkab Sidoarjo, Wabup Mimik Salurkan Bantuan 300 Janda Perintis Kemerdekaan dan Warakawuri

Sentuhan Hangat Pemkab Sidoarjo, Wabup Mimik Salurkan Bantuan 300 Janda Perintis Kemerdekaan dan Warakawuri

Selasa, 08 Sep 2026 17:18 WIB

Selasa, 08 Sep 2026 17:18 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo menunjukkan komitmen dan perhatian mendalamnya terhadap para pendamping setia pejuang…

Dana Rp 23 M Nganggur 12 Tahun, DPRD Sidoarjo Desak Dikbud Konsultasi Kemendikbud Manfaatkan Tunjangan Guru Terpencil

Dana Rp 23 M Nganggur 12 Tahun, DPRD Sidoarjo Desak Dikbud Konsultasi Kemendikbud Manfaatkan Tunjangan Guru Terpencil

Selasa, 08 Sep 2026 16:56 WIB

Selasa, 08 Sep 2026 16:56 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Sejumlah pimpinan dan anggota Komisi D Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sidoarjo menyoroti mandeknya penyaluran…