Dijual Tak Pindah, Rumah Dokter Dieksekusi Panitera Pengadilan Sidoarjo

author republikjatim.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
DIEKSEKUSI - Rumah dr Yohanes Ferry Santoso dieksekusi panitera Pengadilan Negeri Sidoarjo paska putusan dikabulkannya tuntutan pemohon, Kamis (14/12/2017).
DIEKSEKUSI - Rumah dr Yohanes Ferry Santoso dieksekusi panitera Pengadilan Negeri Sidoarjo paska putusan dikabulkannya tuntutan pemohon, Kamis (14/12/2017).

i

Sidoarjo (republikjatim.com) - Dokter Yohanes Ferry Santoso hanya bisa tertunduk lesu saat Panitera Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo mendatangi rumahnya, Kamis (14/12/207). Kedatangan panitera ini untuk menyita dan mengeksekusi rumah milik dokter yang membuka praktek di Desa Sawocangkring, Kecamatan Wonoayu, Kabupaten Sidoarjo ini.

Penyitaan dan eksekusi ini berdasarkan surat putusan eksekusi No 16/Eks/2017/PN Sda, yang dibacakan Toetoeng Tri Harnako selaku panitera. Saat membacakan surat putusan Pengadilan Negeri Sidoarjo ini Toetoeng Tri Harnako menyatakan aset rumah seluas 1.253 meter persegi milik dr Ferry ini disita. Kemudian diserahkan kepada pemohon eksekusi atas nama Wawan Hadinata. Penyitaan dan eksekusi ini setelah dikabulkannya permohonan Wawan Hadinata selaku Pemohon oleh Pengadilan Negeri Sidoarjo.

"Melalui putusan itu kami mengeksekusi rumah seluas 1.253 meter persegi ini. Semuanya berjalan lancar dan tertib," terangnya kepada republikjatim.com, Kamis (14/12/2017).

Sementara, dr Ferry seusai rumah yang setiap hari dibuat buka tempat berpraktek ini hanya bisa pasrah sambil mengeluarkan semua barang-barang miliknya.

"Ini itikad baik saya. Terpaksa numpang dulu, belum tahu kapan bisa buka praktek lagi," katanya dengan nada memelas.

Saat disinggung apakah pihaknya akan mengajukan banding atas surat putusan penyitaan dan eksekusi itu dirinya bakal menerima putusan itu.

"Saya tidak mengajukan banding," katanya.

Perkara ini bermula Tahun 2010 lalu. Saat itu dr Yohanes Ferry Santoso berniat menjual rumahnya seharga Rp 500 juta kepada Wawan Hadinata. Kemudian, keduanya sepakat melakukan Ikatan Jual Beli (IJB) atas rumah dan tanah itu. Setelah pelunasan, Wawan Hadinata hendak segera menempati rumah yang dibeli itu. Namun, sayangnya dokter yang akrap disapa dr Ferry ini enggan untuk pindah sampai akhirnya kasus ini dibawa ke Pengadilan Negeri Sidoarjo.

Sementara Wawan Hadinata melalui Penasehat Hukum (PH)nya, Hadi Gunawan mengaku puas dengan eksekusi itu.

"Setelah rumah dikosongkan, tinggal nanti serah terima dari Pengadilan Negeri Sidoarjo akan ditempati," pungkasnya. Waw

Tag :

Berita Terbaru

Sederhanakan Peraturan, DJP Tunjuk Blibli, Shopee, Tokopedia dan Lazada Jadi Pemungut PPh Pedagang Online

Sederhanakan Peraturan, DJP Tunjuk Blibli, Shopee, Tokopedia dan Lazada Jadi Pemungut PPh Pedagang Online

Rabu, 01 Jul 2026 23:09 WIB

Rabu, 01 Jul 2026 23:09 WIB

Jakarta (republikjatim.com) - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi mengimplementasikan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 37 Tahun 2025 (PMK-37/2025). Melalui…

Ada Temuan BPK Rp 4,1 Miliar, Fraksi Demokrat NasDem Sidoarjo Anggap Bukan Sekadar Masalah Administrasi

Ada Temuan BPK Rp 4,1 Miliar, Fraksi Demokrat NasDem Sidoarjo Anggap Bukan Sekadar Masalah Administrasi

Rabu, 01 Jul 2026 20:24 WIB

Rabu, 01 Jul 2026 20:24 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Sorotan tajam mengarah ke Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo terkait pelaksanaan proyek infrastruktur. Fraksi Demokrat…

Wabup Mimik Idayana Kukuhkan 29 Kepala Puskesmas Baru, Sarankan Senyum Tulus Obat Pasien, Jauhi Kerja di Balik Meja

Wabup Mimik Idayana Kukuhkan 29 Kepala Puskesmas Baru, Sarankan Senyum Tulus Obat Pasien, Jauhi Kerja di Balik Meja

Rabu, 01 Jul 2026 14:41 WIB

Rabu, 01 Jul 2026 14:41 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Wakil Bupati (Wabup) Sidoarjo, Mimik Idayana secara resmi mengukuhkan 29 Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Puskesmas di…

Babak Akhir Sengketa Tembok Mutiara Regency, Penggugat Optimis 90 Persen Menang, Hakim Wanti-Wanti Intervensi

Babak Akhir Sengketa Tembok Mutiara Regency, Penggugat Optimis 90 Persen Menang, Hakim Wanti-Wanti Intervensi

Selasa, 30 Jun 2026 19:42 WIB

Selasa, 30 Jun 2026 19:42 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Sidang gugatan warga Perumahan Mutiara Regency (MR) terhadap Bupati Sidoarjo, Subandi terkait pembongkaran tembok pagar…

Lewat Sistem Bioflok dan Sentuhan AI, HIPMI Sidoarjo Sulap Desa di Kota Delta Jadi Pusat Ekonomi Mandiri

Lewat Sistem Bioflok dan Sentuhan AI, HIPMI Sidoarjo Sulap Desa di Kota Delta Jadi Pusat Ekonomi Mandiri

Selasa, 30 Jun 2026 16:58 WIB

Selasa, 30 Jun 2026 16:58 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Badan Pengurus Cabang (BPC) Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Kabupaten Sidoarjo resmi membuat gebrakan baru di sektor…

Gedor Literasi Digital, Diskominfo Sidoarjo Latih 100 Pelajar hingga Pelaku UMKM 'Jinakkan' AI

Gedor Literasi Digital, Diskominfo Sidoarjo Latih 100 Pelajar hingga Pelaku UMKM 'Jinakkan' AI

Senin, 29 Jun 2026 21:27 WIB

Senin, 29 Jun 2026 21:27 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) -  Kecerdasan buatan alias Artificial Intelligence (AI) kini bukan lagi sekadar tren masa depan saja. Melainkan alat pacu …