Sidoarjo (republikjatim.com) - Tersangka kasus pencabulan, Misnanto alias Cak To (41) warga asal Dusun Bareng, Desa Babatan, Kecamatan Porong, Kabupaten Sidoarjo yang kos di Desa Kemantren, Kecamatan Tulangan dijebloskan ke tahanan Polsek Tulangan, Kamis (14/12/2017). Tersangka dituding melakukan pelecehan seksual terhadap Bunga (10) yang masih duduk dibangku kelas IV salah satu SDN dj wilayah Kecamatan Tulangan.
"Tersangka kami tangkap di kamar kosnya beserta barang buktinya," terang Kapolsek Tulangan, AKP Nadzir Syah Basri melalui Kanit Reskrim, Ipda Sudarso kepada republikjatim.com, Kamis (14/12/2017.
Lebih jauh Sudarso menceritakan aksi bejat bapak dua anak yang berprofesi sebagai satpam Klinik Ridho, Desa Modong, Kecamatan Tulangan ini terjadi Senin 11 Desember 2017 kemarin. Semula korban bersama ibunya, NK (41) mendatangi klinik Ridho yang tidak jauh dari rumah untuk berobat. Setibanya korban dan ibunya di klinik ini tidak memiliki Kartu Indonesia Sehat (KIS).
"Akhirnya keduanya pulang. Akan tetapi di tempat parkir dihampiri tersangja yang menawarkan jasa sanggup menguruskan KIS di Sidoarjo," imbuhnya.
Tanpa berpikir panjang, kata Sudarso karena butuh KIS ibu korban menerima tawaran itu dan meninggalkan korban sendirian. Tidak lama ibunya pulang, mulailah tersangka menjalankan aksinya dengan mengendarai motor Honda Vario bernopol W 4729 OR tersangka membonceng korban menuju Sidoarjo. Naasnya di tengah perjalanan, korban diajak ke tempat kos tersangka. Setibanya di tempat, korban disuruh masuk ke dalam kamar.
"Dari situ bujuk dan rayuan tersangka dilancarkan dengan dalih untuk mendapatkan KIS, salah satu syaratnya adalah berbuat mesum," ungkapnya.
Setelah berhasil memperdayainya, lanjur Sudarso korban akhirnya pasrah. Seketika bibir dan payu dara korban diremas-remas tersangka. Tidak hanya itu, alat vital korban juga dipegangi dan celana dalam korban dipaksa untuk dlepaskan namun ditolak korban. Selama beberapa menit di dalam kamar kos tersangka meluapkan aksi bejatnya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
"Kemudian tersangka memutuskan membonceng korban menuju ke kantor pengurusan KIS di JL Jenggolo, Sidoarjo. Sesampainya, di kantor itu tersangkamemberitahu korban komputer yang berada di kantor tersebut trouble (error)," tegasnya.
Setelah itu, tersangka kembali membonceng korban menuju rumahnya. Setibanya di rumah, korban tampak murung dan kesal. Merasa penasaran dan mengundang rasa curiga, ibu korban mencoba menanyakan hasil pengurusan KIS. Betapa kaget, bak disambar petir di siang bolong seusai mendengar cerita yang baru menimpah korban. Seketika itu kasus ini dilaporkan ke Polsek Tulangan.
"Tersangka kami amankan dengan barang bukti 1 set pakaian, celana dalam milik korban, beserta 1 unit motor Honda Vario. Tersangka dijerat pasal 81 dan 82 UU RI No 23 Tahun 2002, yang diubah dengan UU RI No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan Perempuan," jelasnya.
Sementara tersangka Misnanto kepada penyidik mengakui nekat melakukan tindakan pelecehan seksual itu karena tidak tahan melihat kecantikan wajah dan bodi tubuh korban.
"Saya tidak kuat melihat kecantikan anak itu," kilah bapak 2 anak ini. Waw
Editor : Redaksi