Kenal di FB, Berdalih Sembuhkan Penyakit Gondol 2 Motor Pasien

author republikjatim.com

republikjatim.com

Rabu, 13 Des 2017 18:11 WIB

Kenal di FB, Berdalih Sembuhkan Penyakit Gondol 2 Motor Pasien

i

DIAMANKAN - Tersangka Rochim (36) warga Mandaranrejo, Kecamatan Bangil, Kabupaten Pasuruan diringkus anggota Polsek Porong beserta barang buktinya, Rabu (13/12/2017).

Sidoarjo (republikjatim.com) - Tersangka Rochim alias Abdullah Asegaf warga RT 01, RW 05, Desa Mandaranrejo, Kecamatan Bangil, Kabupaten Pasuruan diringkus petugas Polsek Porong. Bapak 2 anak berusia 36 tahun ini, diringkus karena menipu Ainun Fitria (31) warga Desa Lajuk, Kecamatan Porong, Kabupaten Sidoarjo.

Aksi penipuan dan penggelapan tersangka ini terbongkar, lantaran korban sudah kehilangan 2 motornya. Sedangkan untuk meyakinkan korban tersangka berani mengklaim bisa menyembuhkan sakit yang diderita korban.

"Meski korban dan tersangka baru kenal lewat facebook (FB), tapi kepercayaan korban kepada korban terlalu besar. Makanya korban sampai kehilangan dua motor yang digondol tersangka," terang Kapolsek Porong, Kompol Adreal kepada republikjatim.com, Rabu (13/12/2017).

Adreal menceritakan awalnya, korban dan tersangka berkenalan di media sosial FB. Setelah berjalan 6 bulan, keduanya semakin akrab. Oleh karena itu, Sabtu 09 September 2017 pukul 21.20 WIB tersangka mengajak korban bertemu di alun-alun Bangil, Kabupaten Pasuruan.

"Setelah bertemu, korban menceritakan memiliki riwayat penyakit sesak nafas. Dari situ, akhirnya tersangka mengaku bisa menyembuhkan penyakit melalui alternatif pijatan. Tanpa sadar, tersangka diajak pulang ke rumah korban di Desa Lajuk, Kecamatan Porong untuk memijat korban dengan cara berboncengan mengendarai 1 unit motor," imbuhnya.

Sedangkan keesokan harinya, tersangka berpamit pulang dengan meminjam motor Honda Scoopy bernopol W 6152 PD. Alasannya, karena sebelumnya tersangka tidak membawa motor. Empat minggu kemudian, tanggal 30 September 2017, tersangka kembali mendatangi rumah korban tanpa membawa motor dengan alasan dipinjam tetangga. Setelah memperdayai korban, tersangka meminjam motor ke korban berdalih untuk mengobati orang lain.

"Anehnya korban tidak menolak permintaan tersangka meski motor pertamanya belum dikembalikan. Korban menyerahkan kunci motor Yamaha Vega bernopol L 2728 GS. Tak pelak, motor hasil pinjaman itu dibawa kabur tersangka untuk kali kedua," tegasnya.

ADVERTISEMENT

republikjatim.com vertical

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kemudian, lanjut Andreal pada 05 Oktober 2017 tersangka berjanji akan mengembalikan motor korban. Paska korban menghubungi tersangka melalui ponselnya tidak ada itikad baik tersangka untuk mengembalikan kedua motor korban itu. Karena itu, kasus ini dilaporkan ke Polsek Porong.

"Tersangka dijerat pasal 378 dan pasal 372 KUHP tentang Tindak Pidana Penipuan dan Penggelapan. Berdasar laporan korban, tersangka berhasil ditangkap dirumahnya tanpa perlawanan beserta 1 unit motor Honda Scoopy diamankan sebagai barang bukti," ungkapnya.

Sementara tersangka, Rochim dihadapan penyidik mengaku kilaf dan tidak sengaja. Menurutnya, motor Scoopy yang dipinjam itu, sebelumnya digadaikan ke seseorang seharga Rp 2 juta. Sedangkan motor Yamaha dijual seharga Rp 3 juta.

"Uang hasil penjualan motor itu dipegunakan untuk menebus motor Scoopy yang digadaikan seharga Rp 2 juta. Sisannya untuk mencukupi kebutuhan biaya sekolah anak-anak," tandasnya. Waw

Editor : Redaksi

Tag :
republikjatim.com horizontal