Sidoarjo (republikjatim.com) - Polemik jalan tembus (integrasi) antara Perumahan Mutiara Regency dan Perumahan Mutiara City belum selesai hingga berbulan-bulan. Padahal, jalan tembus itu, bisa beroperasi hanya dengan menjebol tembok yang memisahkan dua perumahan elit di Kota Delta itu.
Karena itu, pimpinan dan anggota DPRD Sidoarjo mengambil sikap tegas atas polemik antar warga perumahan, warga kampung, perangkat desa serta pengembang perumahan yang masuk di Desa Banjarbendo, Kecamatan Sidoarjo Kota itu.
Bahkan kini, pimpinan dan anggota DPRD Sidoarjo merumuskan empat sikap atas polemik itu. Keempat sikap pimpinan dan anggota DPRD Sidoarjo ini, setelah Ketua DPRD Sidoarjo Abdillah Nasih memimpin rapat tertutup dengan melibatkan pimpinan DPRD Sidoarjo, pimpinan dan anggota Komisi A dan Komisi C DPRD Sidoarjo serta dua tenaga ahli bidang tata ruang dan bidang hukum dan pemerintahan dari Institute Teknologi Sepuluh Nopember Surabaya (ITS).
Tenaga ahli dari ITS Surabaya dalam rapat tertutup itu, untuk memberikan pandangan akademis terhadap persoalan tata ruang yang muncul di kawasan Perumahan Mutiara Regency dan Mutiara City itu.
Keempat sikap DPRD Sidoarjo berdasarkan hasil rapat bersama para tenaga ahli itu diantaranya
Pertama, DPRD dan Pemkab Sidoarjo akan memfasilitasi mediasi antara warga yang menolak pembukaan jalan penghubung antara perumahan itu dengan pihak pengembang Perumahan Mutiara City. Harapannya, agar ditemukan solusi menguntungkan bersama tanpa merugikan pihak manapun.
Kedua, Pemkab Sidoarjo diminta segera menyusun kajian tata ruang baru. Termasuk, Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kecamatan Sidoarjo Kota yang hingga kini belum tersedia. Kajian itu, dinilai penting untuk memastikan status dan fungsi kawasan. Apakah termasuk wilayah permukiman, industri atau justru masuk wilayah komersial.
Ketiga, Pemkab Sidoarjo juga diharapkan menetapkan rencana pengembangan kawasan secara jangka panjang dan tidak hanya fokus pada pembukaan jalan tembus (integrasi) antar perumahan saja. Akan tetapi, juga menyiapkan alternatif lain seperti pelebaran Jalan Banjarbendo, Jalan Jati atau membangun jalan baru yang dapat mengakomodasi enam perumahan besar di wilayah sekitar Desa Banjarbendo, Kecamatan Sidoarjo itu.
Keempat, Jika muncul gugatan hukum dari warga atau pengembang perumahan, DPRD Sidoarjo tetap menghormati sepenuhnya proses tersebut. Hal itu, dianggap sebagai bagian dari hak konstitusional warga untuk mengajukan gugatan hukum.
Ketua DPRD Sidoarjo, Abdillah Nasih mengatakan berdasarkan hasil rapat internal beberapa jam itu, posisi DPRD Sidoarjo tetap netral dan berpihak pada kepentingan publik secara keseluruhan.
"Prinsipnya kami (DPRD Sidoarjo) tidak memihak ke salah satu pihak. Berdasarkan hasil diskusi dengan tim ahli ITS, ternyata banyak ditemukan hal-hal mendasar dalam pengelolaan tata ruang di Sidoarjo yang harus segera dibenahi. Bagi kami polemik jalan tembus Perumahan Mutiara Regency dan Perumahan Mutiara City ini bisa menjadi pelajaran berharga agar ke depan perencanaan tata ruang di Sidoarjo harus lebih tertata rigid, detail dan presisi," ujar Abdillah Nasih usai rapat koordinasi tertutup di ruang rapat DPRD Sidoarjo ini, Kamis (30/10/2025) sore.
Selain itu, politisi senior PKB Sidoarjo ini menjelaskan polemik jalan tembus di kawasan perumahan elit itu, bukan hanya persoalan dua perumahan semata. Yakni antara Perumahan Mutiara Regency dan Perumahan Mutiara City. Akan tetapi, juga menggambarkan lemahnya sinkronisasi tata ruang antar wilayah di wilayah Kabupaten Sidoarjo.
"Kami menduga kasus serupa atau seperti ini diperkirakan juga terjadi di kawasan perumahan lainnya kalau tidak segera dilakukan pembenahan secara menyeluruh atau di seluruh wilayah Kabupaten Sidoarjo. Karena di Sidoarjo perumahan sangat menjamur tersebar di 18 wilayah kecamatan," ungkap politisi PKB asal Kecamatan Waru ini.
Tidak hanya itu, Cak Nasih menegaskan hingga proses kajian tata ruang rampung, DPRD Sidoarjo juga merekomendasikan agar pembongkaran tembok pembatas jalan antara dua perumahan elit itu ditunda.
"Sampai saat ini, kita (Pemkab Sidoarjo) belum memiliki Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) yang menjadi acuan hukum tata ruang di kawasan perumahan itu. Karena itu, kami minta agar tembok pembatas antar Perumahan Mutiara Regency dan Mutiara City tidak dibongkar terlebih dahulu sampai Pemkab memiliki dasar perencanaan yang jelas dan tegas berdasarkan peraturan yang ada," tegasnya.
Sementara tim ahli dari ITS saat Rapat Tertutup itu, menilai jalan tembus antar perumahan ini menjadi momentum awal bagi Pemkab Sidoarjo untuk menata ulang kebijakan tata ruang yang selama ini dinilai belum menyeluruh. Penataan tata ruang itu, juga harus dukungan akademisi dari ITS Surabaya.
"Kami berharap penyusunan RDTR segera dilakukan untuk mencegah konflik serupa di masa mendatang," tandasnya.
Sedangkan tim ahli dari ITS Surabaya itu, menyampaikan pembuatan akses jalan integrasi di Perumahan Mutiara Regency dan Mutiara City tidak bisa diterapkan. Alasannya, karena status jalan utama di salah satu perumahan itu, memang tidak ada.
"Sekarang ini, yang bisa menentukan jalan utama di sebuah perumahan kemungkinan besar hanya kebijakan Bupati (Sidoarjo) setempat," pungkasnya. Ary/Waw
Editor : Redaksi