Sidoarjo (republikjatim.com) - Sempitnya jalan Desa Banjarbendo, Kecamatan Sidoarjo mendorong warga setempat untuk ikut mendesak Dinas Perumahan Permukiman Cipta Karya dan Tata Ruang (CKTR) Pemkab Sidoarjo bersama seiumlahnm dinas terkait diantaranya Dinas Perhubungan (Dishub) dan Satpol PP Pemkab Sidoarjo memberikan sikap tegasnya. Tentunya, semua itu atas izin Bupati Sidoarjo. Terutama, untuk membuka jalan tembus (integritas) antara Perumahan Mutiara Harum, Perumahan Regency dan Perumahan Mutiara City.
Apalagi, jika melihat kondisi jalan utama Desa Banjarbendo menuju JL Raya Jati saat pagi hari cukup krodit dan macet total. Hal ini, lantaran semakin banyaknya pengguna jalan itu, termasuk sejumlah warga perumahan yang ada di Desa Sidodadi, Kecamatan Candi, Sidoarjo yang enggan melintas di JL Raya Sidodadi menuju Sepande saat lagi hari.
Hal ini yang mendorong warga Desa Banjarbendo, Kecamatan Sidoarjo untuk meminta kearifan Bupati Sidoarjo beserta para Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait di lingkungan Pemkab Sidoarjo membuka jalan alternatif yang disebut sebagai jalan integritas antar perumahan elit di barat Jalan Tol Sidoarjo itu.
Apalagi, selain sebagai jalan alternatif untuk memecah kemacetan JL Desa Bajarbendo menuju JL Raya Jati juga sudah mendapatkan lampu hijau (surat persetujuan) dari Direktur Jendral (Dirjen) Perumahan dan Permukiman untuk membuka jalan tembus (integritas) itu. Bahkan Fasilitas Umum (Fasum) jalan itu sudah diserahkan ke Pemkab Sidoarjo dan kewenangan serta tangung jawabnya dialihkan ke Pemkab Sidoarjo.
"Sudah selayaknya jalan tembus antar Perumahan Mutiara Harum, Mutiara Regency dan Perumahan Mutiara City itu dibuka. Karena sudah mendapatkan persetujuan Dinjen Perkim. Apalagi, kalau dibuka jalan tembus (integritas) itu bisa menjadi jalan alternatif dan mengurai kemacetan di JL Desa Banjarbendo di setiap pagi hari," ujar salah seorang warga Banjarbendo, Yahya yang setiap hari harus berjibaku melintasi kemacetan jalan di desanya saat mengantarkan anaknya sekolah, Rabu (29/10/2025).
Hal yang sama disampaikan Kepala Desa (Kades) Banjarbendo, Sugeng Bahagia saat didampingi Sekretaris Desa (Sekdes) Banjarbendo, Kusnadi. Menurutnya jika jalan tembus (integritas) di tiga perumahan yakni Perumahan Mutiara Harum yang masuk Desa Jati, Kecamatan Sidoarjo serta Perumahan Mutiara Regency dan Perumahan Mutiara City tidak bisa dimanfaatkan bersama antar warga perumahan atau untuk akses jalan umum, maka selayaknya Pemkab Sidoarjo harus meningkatkan pembangunan JL Desa Banjarbendo itu. Salah satunya dengan memperlebar jalan itu.
"Tapi, kalau jalan desa kami tidak dinaikkan atau dilebarkan, kemudian jalan tembus antar perumahan tidak bisa dimanfaatkan secara bersama-sama untuk kepentingan umum, maka bisa dipastikan jalan desa kami tetap macet setiap pagi hingga JL Raya Jati," ungkap Sugeng.
Bagi Sugeng saat ini, pihaknya tidak memiliki kepentingan apa pun untuk pembukaan jalan tembus itu disetujui Pemkab Sidoarjo atau tidak. Alasan utamanya pihaknya hanya menginginkan arus lalu lintas di jalan desanya itu bisa berjalan lancar tanpa kemacetan setiap pagi hari. Apalagi, saat ini lahan Tanah Khas Desa (TKD) Banjarbendo disewa Perumahan Mutiara City untuk akses jalan yang nilai sewanya lebih besar dibandingkan desa lainnya dan setiap tahun mengalami kenaikan itu.
"Memang lahan TKD disewa pengembang (PT) yang menaungi Perumahan Mutiara City, tetapi nilai sewanya itu jelas tertuang dan masuk dalam Pendapatan Asli Desa (PADes) Banjarbendo bukan untuk perangkat desa atau lainnya," tegasnya.
Begitu juga soal rencana tukar guling TKD sekitar 12.000 meter persegi yang dimohon pengembang Perumahan Mutiara City dan ditukar dengan lahan seluas hampir sama di lahan nol jalan yang akan dimanfaatkan untuk lapangan desa. Hal itu, prosesnya berdasarkan pendampingan atau Legal Opinion (LO) yang dikeluarkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo.
"Misalnya kalau Kajari Sidoarjo menyatakan jalan dilanjutkan proses tukar gulingnya, maka kami (perangkat desa) tidak akan melanjutkan tukar guling itu. Wong semua juga dimanfaatkan untuk kepentingan warga Banjarbendo. Nanti tanah yang ditukar akan dijadikan lapangan dan dilengkapi sarana dan prasarananya. Begitu juga gedung serba guna akan dibangun pengembang perumahan seusia permintaan warga agar gedung serba guna seluas 5.000 meter persegi itu bisa segera dimanfaatkan warga," urainya.
Nah, lanjut Kades Banjarbendo jika sampai tidak disetujui soal rencana pembobolan tembok jalan tembus, pihaknya juga tidak mempermasalahkan. Karena semuanya harus taat peraturan dan perundangan-undangan.
"Saat ini, kami hanya menjalan tugas dan fungsi pokok kami saja sebagai pemerintah desa. Soal disetujui atau tidaknya jalan tembus itu masuk kewenangan sejumlah OPD di lingkungan Pemkab Sidoarjo termasuk kearifan dan kebijakan dari Pimpinan Daerah. Karena status jalan tembus merupakan jalan lingkungan," tandasnya.
Diberitakan sebelumnya, Dina P2CKTR, Satpol PP, Dishub dan beberapa OPD lainnya di lingkungan Pemkab Sidoarjo hendak menjebol tembok pembatas antara Perumahan Mutiara Regency dan Mutiara City. Namun upaya itu, gagal lantaran warga Perumahan Mutiara Regency menolak rencana penyatuan jalan dengan merobohkan tembok pembatas antar perumahan elit di Kota Delta itu.
Hingga kini, polemik soal jalan tembus itu masih belum selesai. Pemkab Sidoarjo juga belum mengeluarkan kebijakan apa pun. Sedangan DPRD Sidoarjo masih mengkaji ulang rencana jalan tembus antar perumahan itu dengan melibatkan tenaga ahli bidang tata ruang dan ahli bidang hukum. Hel/Waw
Editor : Redaksi