Sidoarjo (republikjatim.com) - Para pimpinan dan anggota DPRD Sidoarjo menyatakan bakal mendukung rencana warga Desa Karangbong, Kecamatan Gedangan, Sidoarjo menolak rencana kenaikan status jalan desa menjadi jalan kelas I (satu). Ini menyusul, para pimpinan dan anggota dewan Sidoarjo ini, merasa ditelikung Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Sumber Daya Air (PUBM dan SDA) serta Dinas Perhubungan (Dishub) Pemkab Sidoarjo atas rencana usulan menaikkan status jalan desa itu menjadi jalan kelas 1 (untuk industri).
Dalam menyampaikan usulan kenaikan status jalan ke Pemrov Jatim itu, tidak hanya kalangan pimpinan dan anggota DPRD Sidoarjo yang merasa ditelikung dan tidak dilibatkan. Hal yang sama juga dialami Pemerintah Desa (Pemdes) Karangbong, Kecamatan Gedangan, Sidoarjo.
Karena itu, usai mendapatkan pengaduan Kepala Desa (Kades) Karangbong beserta perwakilan warga lainnya, para pimpinan DPRD Sidoarjo mulai Ketua DPRD (Abdillah Nasih), Wakil Ketua I (Suyarno), Wakil Ketua III (Warih Andono) serta Ketua Komisi C DPRD Sidoarjo, Choirul Hidayat mendukung penuh rencana warga menolak rencana kenaikan status jalan yang diusulkan ke Pemprov Jatim itu.
Apalagi jalan yang diusulkan naik status itu hanya sepanjang 1,5 kilometer dengan lebar 4,5 meter. Bahkan jika dibuat papasan truk- truk besar yang keluar masuk di 10 perusahaan yang ada di kampung itu tidak bisa berpapasan. Begitu juga saat truk besar hendak berpapasan dengan mobil pribadi warga maka salah satunya harus mengalah dan mencari cela agar tidak serempetan atau tergores.
"Jalan kampung di Karangbong itu tidak layak dijadikan statusnya menjadi jalan kelas I. Selain jalannya sempit dan padat penduduk, selama ini mobil Avanza saja kalau papasan dengan truk-truk besar perusahaan tidak bisa. Apalagi, kalau statusnya dinaikkan bisa membahayakan warga kami," ujar Kepala Desa Karangbong, Kecamatan Gedangan Moch Bambang Asmuni, Selasa (28/10/2025) mewakili warganya mengadu ke para pimpinan DPRD Sidoarjo.
Selain itu, penolakan warga itu sangat realistis. Hal ini karena kenaikan status jalan itu tanpa ada pelebaran dan tidak melibatkan warga desa maupun pemerintah desa sama sekali. Apalagi, yang dinaikkan status jalannya hanya sepanjang 1,5 kilometer dengan lebar 4,5 meter atau dari pintu masuk desa sampai di perusahaan roti AIM Biscuit saja.
"Rencananya besok, Rabu (29/10/2025) warga mau demo di lokasi. Tetapi, kami batalkan karena kami sudah ditemui para pimpinan dewan hari ini. Besok kami bersama warga tetap sepakat memasang spanduk penolakan dari gerbang masuk Desa Karangbong. Kami tidak hanya mengadukan soal rencana kenaikan status jalan saja, tetapi juga soal limbah perusahaan yang bau menyengat, hilangnya saluran irigasi serta tidak adanya CSR dari 10 perusahaan yang ada di kampung kami dan tidak adanya penyerapan tenaga kerja dari warga desa kami," ungkapnya.
Menanggapi sejumlah pengaduan itu, Ketua DPRD Sidoarjo, Abdillah Nasih yang didampingi Wakil Ketua I Suyarno, Wakil Ketua III Warih Andono dan Ketua Komisi C DPRD Sidoarjo, Choirul Hidayat berjanji bakal menindaklanjutinya dengan melaksanakan inspeksi mendadak (Sidak) ke lokasi. Selain itu, juga meminta Dinas PUBM dan SDA serta Dinas Perhubungan Pemkab Sidoarjo untuk menjadi ulang rencana menaikkan status jalan desa itu menjadi jalan kelas I.
"Kalau pemerintah desa sudah mengirim surat keberatan itu ke Bupati Sidoarjo dan beberapa dinas serta beberapa pihak terkait, maka dewan juga akan mengajukan surat peninjauan ulang rencana kenaikan status jalan itu. Karena sejak awal rencana kenaikan status jalan itu, para pimpinan dan anggota dewan tidak ada yang dilibatkan atau diajak rembukan," tegas Abdillah Nasih.
Selain itu, usai melaksanakan pemerintahan kajian ulang rencana kenaikan status jalan itu, Abdillah Nasih juga akan meminta pelaksanaan sidak dan hearing ke lokasi dengan melibatkan Komisi A dan Komisi C DPRD Sidoarjo soal limbah perusahaan, hilangnya saluran irigasi serta soal CSR dan serapan tenaga kerjanya.
"Sekarang difokuskan masalah kenaikan status jalan karena deadline pengajuan kenaikan status jalan itu tanggal 30 Oktober 2025 besok. Ini harus dikaji ulang termasuk soal Andalalin ke 10 perusahaan yang ada di Desa Karangbong, Kecamatan Gedangan itu," paparnya.
Sementara Kepala Bidang Lalu Lintas, Dishub Pemkab Sidoarjo, Dwi Tjahjo Mardisunu yang hadir dalam hearing itu menegaskan jika rencana pengajuan kenaikan status jalan itu sudah dibahas Dishub dan Dinas PUBM dan SDA Pemkab Sidoarjo sejak Tahun 2023 silam. Hal ini bermula karena banyaknya truk parkir di sepanjang jalan desa itu.
"Karena banyak truk berhenti di jalan itu, akhirnya kita atur lalu lintasnya dan usulan kenaikan status jalan sudah ada sejak Tahun 2023 lali," pungkasnya. Ary/Waw
Editor : Redaksi