Ngawi (republikjatim.com) - Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Ngawi bersama Bea Cukai Madiun menggelar sosialisasi perundang-undangan di bidang cukai Tahun 2025. Kegiatan ini, dalam upaya memberantas peredaran rokok ilegal di wilayah Kabupaten Ngawi.
Kegiatan bertajuk Gempur Rokok Ilegal itu, berlangsung di Kantor Balai Desa Baderan, Kecamatan Geneng, Kabupaten Ngawi, Senin (20/10/2025).
Sosialisasi diikuti para perangkat desa, tokoh masyarakat serta perwakilan dari unsur penegak hukum lainnya. Narasumber dalam kegiatan ini, berasal dari Bea Cukai Madiun, Kepolisian serta Kejaksaan Negeri (Kejari) Ngawi.
Petugas Bea Cukai Madiun, Joko Sartono menyampaikan kegiatan sosialisasi ini bertujuan memberikan edukasi kepada masyarakat. Harapannya, agar masyarakat memahami ketentuan di bidang cukai. Terutama, mengenai dampak dan sanksi hukum bagi para pelaku peredaran rokok ilegal.
"Rokok tanpa pita cukai atau dengan pita cukai palsu merupakan pelanggaran hukum. Selain merugikan negara dari sisi penerimaan, rokok ilegal ini juga mematikan industri rokok yang legal," ujar Joko Sartono kepada republikjatim.com, Senin (20/10/2025).
Sementara Kepala Bidang Penegakan Perda dan Perundang-undangan Satpol PP Pemkab Ngawi, Sukoco menegaskan pihaknya akan terus menggencarkan operasi dan sosialisasi serupa di beberapa wilayah lain di Kabupaten Ngawi.
"Kami akan terus berkoordinasi dengan aparat penegak hukum dan Bea Cukai Madiun untuk menekan peredaran rokok ilegal ini di wilayah Kabupaten Ngawi. Harapannya, masyarakat ikut aktif melapor kalau di lapangan mengetahui adanya penjualan rokok tanpa pita cukai atau jenis rokok ilegal lainnya," pinta Sukoco.
Sementara melalui kegiatan ini, lanjut Sukoco diharapkan masyarakat semakin sadar akan pentingnya mematuhi peraturan di bidang cukai.
"Pemerintah daerah (Pemkab Ngawi) menargetkan, wilayah Kecamatan Geneng dan sekitarnya bebas dari peredaran rokok ilegal di Tahun 2025," pungkasnya. Adv/And/Waw
Editor : Redaksi