Segera Disidangkan, Penyidik Serahkan 4 Tersangka Mantan Kepala Dinas P2CKTR dan Barang Bukti Korupsi Rusunawa Rp 9,7 M

author republikjatim.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
DILIMPAHKAN - Sebanyak 4 tersangka mantan Kepala Dinas Perumahan Permukiman Cipta Karya dan Tata Ruang (P2CKTR) Pemkab Sidoarjo meninggalkan Kejari Sidoarjo usai penyerahan tersangka dan barang bukti tahap II, Senin (20/10/2025) malam.
DILIMPAHKAN - Sebanyak 4 tersangka mantan Kepala Dinas Perumahan Permukiman Cipta Karya dan Tata Ruang (P2CKTR) Pemkab Sidoarjo meninggalkan Kejari Sidoarjo usai penyerahan tersangka dan barang bukti tahap II, Senin (20/10/2025) malam.

i

Sidoarjo (republikjatim.com) - Kasus dugaan korupsi pengelolaan Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa) Desa Tambaksawah, Kecamatan Waru, Sidoarjo senilai Rp 9,7 miliar memasuki babak baru. Ini menyusul, berkas penyidikan empat tersangka yang tercatat sebagai mantan Kepala Dinas Perumahan Permukiman Tata Ruang dan Cipta Karya (P2CKTR) Pemkab Sidoarjo dinyatakan lengkap alias P-21.

Bahkan kasus dengan jumlah tersangka mencapai tujuh orang itu, kini dinyatakan penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo memasuki tahap II. Yakni dibuktikan dengan pelimpahan keempat tersangka mantan pejabat Pemkab Sidoarjo itu beserta barang buktinya dari penyidik ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Sidoarjo.

Dengan penyerahan keempat tersangka berserta barang buktinya ini, menandakan proses hukum kasus dugaan korupsi pengelolaan Rusunawa Tambaksawah mulai Tahun 2008 hingga 2022 ini, bakal segera disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jawa Timur di JL Raya Juanda Sidoarjo.

Keempat tersangka yang diserahkan penyidik ke JPU Kejari Sidoarjo itu, diantaranya Sulaksono, Dwijo Prawito, Agus Budi Tjahyono dan Heri Soesanto. Mereka diserahkan usai diperiksa tim penyidik selama berjam-jam hingga dikembalikan ke tahanan dan menjadi tahanan kota, Senin (20/10/2025) malam. Keempatnya para mantan pejabat dengan status dua pensiunan dan dua masih aktif itu, merupakan mantan Kepala Dinas P2CKTR Pemkab Sidoarjo periode 2008 - 2022.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Sidoarjo, Jhon Franky Yanafia Ariandi mengatakan penyerahan keempat tersangka beserta barang buktinya ini, setelah seluruh berkas perkara dinyatakan lengkap alias P-21.

"Update perkara dugaan korupsi hari ini yang terbaru adalah tim penyidik Kejari Sidoarjo menyerahkan empat tersangka beserta barang bukti atau tahap II atas perkara tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan Rusunawa Tambaksawah periode Tahun 2008 sampai Tahun 2022 kemarin. Penyerahan tersangka dan barang bukti ini merupakan tindak lanjut hasil penyidikan yang memenuhi seluruh unsur pidana sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," ujarnya kepada republikjatim.com, Senin (20/10/2025) malam usai penyerahan dan pemeriksaan.

Selanjutnya, kata Franky tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Sidoarjo bakal melaksanakan pemeriksaan terhadap empat tersangka mantan pejabat itu. Selama pemeriksaan tahap II itu berlangsung, dalam catatan tim JPU, keempat tersangka ini masih bersikap kooperatif.

"Hari ini, JPU Kejari Sidoarjo juga melakukan penahanan kembali terhadap para tersangka untuk kepentingan pemeriksaan lanjutan sesuai pemeriksaan dengan didampingi masing-masing pengacara dari keempat tersangka itu," ungkapnya.

Saat ini, usai pemeriksaan kata Franky, untuk tersangka Sulaksono dan Dwijo Prawito ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan (Rutan) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim. Penahanannya, terhitung sejak tanggal 20 Oktober hingga 8 November 2025 mendatang.

"Sedangkan untuk dua tersangka lainnya, yakni HS (Heri Soesanto) dan ABT (Agus Budi Tjahyono) , tidak ditahan di Rutan karena kondisi kesehatan kedua tersangka ini belum membaik. Berdasarkan hasil pemeriksaan medis dan surat keterangan dari dokter, keduanya masih dalam perawatan tim medis. Dengan alasan kemanusiaan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menetapkan penahanan kota bagi kedua tersangka terakhir selama 20 hari ke depan. Yakni mulai tanggal 20 Oktober hingga 8 November 2025 mendatang," tegasnya.

Bagi Franky saat ini keempat tersangka tetap berstatus ditahan, baik melalui penahanan di Rutan maupun penahanan kota. Hal itu, sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

"Seusai penyerahan tahap dua, Jaksa Penuntut Umum (JPU) bakal segera menyusun surat dakwaan terhadap keempat tersangka. Setelah rampung, berkas akan dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jawa Timur untuk segera disidangkan. Secepatnya, perkara dugaan korupsi ini akan kami limpahkan ke Pengadilan Tipikor untuk menjalani proses persidangan," paparnya.

Diketahui kasus dugaan korupsi ini perkiraan kerugian negaranya mencapai Rp 9,7 miliar. Dugaan penyidik, para tersangka sengaja tidak melakukan tugas wewenangnya dalam melakukan pengendalian, pengawasan dan pembinaan terhadap pengelolaan Rusunawa yang dibangun menggunakan dana hibah APBN itu.

"Tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka bisa bertambah lagi. Kalau ditemukan keterlibatan pihak lainnya dan memenuhi cukup bukti. Baik di saat persidangan maupun diluar persidangan," jelasnya.

Sedangkan saat ditanya untuk status mantan tiga Bupati Sidoarjo yang sempat diperiksa tim penyidik Pidsus Kejari Sidoarjo, mulai Win Hendarso, Saiful Ilah dan Ahmad Muhdlor Ali berstatus masih sebagai saksi.

"Untuk status tiga mantan Bupati Sidoarjo dalam perkara ini hingga kini masih sebagai saksi. Sekarang JPU segera menyusun surat dakwaan untuk melimpahkan keempat tersangka ke persidangan Pengadilan Tipikor dengan berkas perkara untuk setiap tersangka dipisah (split). Tapi, dalam pelimpahan perkara ke persidangan bakal dilaksanakan secara bersama-sama," pungkasnya. Hel/Waw

Berita Terbaru

Tolak Kepentingan Korporasi, Warga Mutiara Regency Siap Patahkan Banding Bupati Sidoarjo Lewat Kontra Memori

Tolak Kepentingan Korporasi, Warga Mutiara Regency Siap Patahkan Banding Bupati Sidoarjo Lewat Kontra Memori

Minggu, 19 Jul 2026 18:10 WIB

Minggu, 19 Jul 2026 18:10 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Warga Perumahan Mutiara Regency menyatakan kesiapan penuh untuk menghadapi langkah banding yang diajukan oleh Bupati Sidoarjo.…

Peringati Haul Mbah Kyai Kalam ke 69, Wabup Mimik Idayana Ajak Warga Juwetkenongo Pegang Teguh Ajaran Ulama

Peringati Haul Mbah Kyai Kalam ke 69, Wabup Mimik Idayana Ajak Warga Juwetkenongo Pegang Teguh Ajaran Ulama

Minggu, 19 Jul 2026 14:14 WIB

Minggu, 19 Jul 2026 14:14 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Ribuan warga Kelurahan Juwetkenongo, Kecamatan Porong, Sidoarjo, larut dalam kekhusyukan saat memperingati Haul Al-Maghfurlah ke…

Keren! Guru KB TK Al Muslim dan Lasiyam Kini Jago Bikin Animasi Berbasis AI untuk Mengajar

Keren! Guru KB TK Al Muslim dan Lasiyam Kini Jago Bikin Animasi Berbasis AI untuk Mengajar

Sabtu, 18 Jul 2026 20:29 WIB

Sabtu, 18 Jul 2026 20:29 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Dunia Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) kini semakin canggih dan adaptif. Komitmen ini, dibuktikan secara nyata oleh KB TK Al…

Blusukan Akhir Pekan, Bupati Sidoarjo Eksekusi Bantuan Alkes di Tulangan hingga Bedah RTLH di Wonoayu

Blusukan Akhir Pekan, Bupati Sidoarjo Eksekusi Bantuan Alkes di Tulangan hingga Bedah RTLH di Wonoayu

Sabtu, 18 Jul 2026 19:58 WIB

Sabtu, 18 Jul 2026 19:58 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Akhir pekan tidak menyurutkan langkah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo untuk hadir di tengah masyarakat. Bupati Sidoarjo,…

Komitmen Lindungi UMKM, Bupati Serahkan Santunan Rp 136 Juta ke Ahli Waris Pedagang Alami Kecelakaan Kerja di Tulangan

Komitmen Lindungi UMKM, Bupati Serahkan Santunan Rp 136 Juta ke Ahli Waris Pedagang Alami Kecelakaan Kerja di Tulangan

Sabtu, 18 Jul 2026 18:31 WIB

Sabtu, 18 Jul 2026 18:31 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Duka mendalam yang menyelimuti keluarga almarhum Ferry Kurniawan, seorang pedagang dan peternak bebek asal Desa/Kecamatan…

Catat Waktunya, Pemkab Sidoarjo Gelar Nobar Final Piala Dunia 2026 di Alun-Alun Berhadiah 4 Tiket Umrah

Catat Waktunya, Pemkab Sidoarjo Gelar Nobar Final Piala Dunia 2026 di Alun-Alun Berhadiah 4 Tiket Umrah

Sabtu, 18 Jul 2026 16:16 WIB

Sabtu, 18 Jul 2026 16:16 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Kabar gembira bagi seluruh pencinta sepak bola di Kota Delta! Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo bersiap menggelar acara…