Sidoarjo (republikjatim.com) - Kasus dugaan korupsi pengelolaan Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa) Desa Tambaksawah, Kecamatan Waru, Sidoarjo senilai Rp 9,7 miliar memasuki babak baru. Ini menyusul, berkas penyidikan empat tersangka yang tercatat sebagai mantan Kepala Dinas Perumahan Permukiman Tata Ruang dan Cipta Karya (P2CKTR) Pemkab Sidoarjo dinyatakan lengkap alias P-21.
Bahkan kasus dengan jumlah tersangka mencapai tujuh orang itu, kini dinyatakan penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo memasuki tahap II. Yakni dibuktikan dengan pelimpahan keempat tersangka mantan pejabat Pemkab Sidoarjo itu beserta barang buktinya dari penyidik ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Sidoarjo.
Dengan penyerahan keempat tersangka berserta barang buktinya ini, menandakan proses hukum kasus dugaan korupsi pengelolaan Rusunawa Tambaksawah mulai Tahun 2008 hingga 2022 ini, bakal segera disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jawa Timur di JL Raya Juanda Sidoarjo.
Keempat tersangka yang diserahkan penyidik ke JPU Kejari Sidoarjo itu, diantaranya Sulaksono, Dwijo Prawito, Agus Budi Tjahyono dan Heri Soesanto. Mereka diserahkan usai diperiksa tim penyidik selama berjam-jam hingga dikembalikan ke tahanan dan menjadi tahanan kota, Senin (20/10/2025) malam. Keempatnya para mantan pejabat dengan status dua pensiunan dan dua masih aktif itu, merupakan mantan Kepala Dinas P2CKTR Pemkab Sidoarjo periode 2008 - 2022.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Sidoarjo, Jhon Franky Yanafia Ariandi mengatakan penyerahan keempat tersangka beserta barang buktinya ini, setelah seluruh berkas perkara dinyatakan lengkap alias P-21.
"Update perkara dugaan korupsi hari ini yang terbaru adalah tim penyidik Kejari Sidoarjo menyerahkan empat tersangka beserta barang bukti atau tahap II atas perkara tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan Rusunawa Tambaksawah periode Tahun 2008 sampai Tahun 2022 kemarin. Penyerahan tersangka dan barang bukti ini merupakan tindak lanjut hasil penyidikan yang memenuhi seluruh unsur pidana sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," ujarnya kepada republikjatim.com, Senin (20/10/2025) malam usai penyerahan dan pemeriksaan.
Selanjutnya, kata Franky tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Sidoarjo bakal melaksanakan pemeriksaan terhadap empat tersangka mantan pejabat itu. Selama pemeriksaan tahap II itu berlangsung, dalam catatan tim JPU, keempat tersangka ini masih bersikap kooperatif.
"Hari ini, JPU Kejari Sidoarjo juga melakukan penahanan kembali terhadap para tersangka untuk kepentingan pemeriksaan lanjutan sesuai pemeriksaan dengan didampingi masing-masing pengacara dari keempat tersangka itu," ungkapnya.
Saat ini, usai pemeriksaan kata Franky, untuk tersangka Sulaksono dan Dwijo Prawito ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan (Rutan) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim. Penahanannya, terhitung sejak tanggal 20 Oktober hingga 8 November 2025 mendatang.
"Sedangkan untuk dua tersangka lainnya, yakni HS (Heri Soesanto) dan ABT (Agus Budi Tjahyono) , tidak ditahan di Rutan karena kondisi kesehatan kedua tersangka ini belum membaik. Berdasarkan hasil pemeriksaan medis dan surat keterangan dari dokter, keduanya masih dalam perawatan tim medis. Dengan alasan kemanusiaan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menetapkan penahanan kota bagi kedua tersangka terakhir selama 20 hari ke depan. Yakni mulai tanggal 20 Oktober hingga 8 November 2025 mendatang," tegasnya.
Bagi Franky saat ini keempat tersangka tetap berstatus ditahan, baik melalui penahanan di Rutan maupun penahanan kota. Hal itu, sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
"Seusai penyerahan tahap dua, Jaksa Penuntut Umum (JPU) bakal segera menyusun surat dakwaan terhadap keempat tersangka. Setelah rampung, berkas akan dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jawa Timur untuk segera disidangkan. Secepatnya, perkara dugaan korupsi ini akan kami limpahkan ke Pengadilan Tipikor untuk menjalani proses persidangan," paparnya.
Diketahui kasus dugaan korupsi ini perkiraan kerugian negaranya mencapai Rp 9,7 miliar. Dugaan penyidik, para tersangka sengaja tidak melakukan tugas wewenangnya dalam melakukan pengendalian, pengawasan dan pembinaan terhadap pengelolaan Rusunawa yang dibangun menggunakan dana hibah APBN itu.
"Tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka bisa bertambah lagi. Kalau ditemukan keterlibatan pihak lainnya dan memenuhi cukup bukti. Baik di saat persidangan maupun diluar persidangan," jelasnya.
Sedangkan saat ditanya untuk status mantan tiga Bupati Sidoarjo yang sempat diperiksa tim penyidik Pidsus Kejari Sidoarjo, mulai Win Hendarso, Saiful Ilah dan Ahmad Muhdlor Ali berstatus masih sebagai saksi.
"Untuk status tiga mantan Bupati Sidoarjo dalam perkara ini hingga kini masih sebagai saksi. Sekarang JPU segera menyusun surat dakwaan untuk melimpahkan keempat tersangka ke persidangan Pengadilan Tipikor dengan berkas perkara untuk setiap tersangka dipisah (split). Tapi, dalam pelimpahan perkara ke persidangan bakal dilaksanakan secara bersama-sama," pungkasnya. Hel/Waw
Editor : Redaksi