Sidoarjo (republikjatim.com) - Desakan dan polemik pembongkaran pagar batas Perumahan Mutiara Regency dan Mutiara City di Desa Banjarbendo, Kecamatan/Kabupaten Sidoarjo membuka tabir baru. Ini menyusul, jalan baru menuju pintu utama Perumahan Mutiara Regency statusnya merupakan tanah sewa dari Tanah Kas Desa (TKD) Banjarbendo.
Kondisi ini, tentu membuka tabir baru soal beberapa data status lahan yang dipersoalkan masih merupakan TKD Banjarbendo yang disewakan ke pengembang Perumahan Mutiara City. Padahal, selama ini jalan baru itu statusnya tanahnya diduga sengaja ditutup-tutupi sejumlah pihak terkait yang berkepentingan menjebol akses jalan dan pagar dikedua perumahan itu.
Sekretaris Desa (Sekdes) Banjarbendo,
Kusnadi mengakui pihak pengembang Perumahan Mutiara City menyewa TKD Banjarbendo sekitar 12.000 meter persegi. Lahan TKD itu diakuinya sebagian dipergunakan sebagai akses jalan utama penghubung menuju Pintu Gerbang Perumahan Mutiara Regency di sisi Utara itu.
"Memang iya, tanah jalan itu saat ini kita sewakan selama 3 tahun ke pengembang Perumahan Mutiara City. Status sewa itu, masih bisa diperpanjang lagi, kalau Perumahan Mutiara City membutuhkannya," ujar Kusnadi, Rabu (15/10/2025) kemarin.
Kendati demikian, Kusnadi mengakui tidak mau menyebutkan besaran nilai sewa TKD itu. Alasannya, persoalan nilai sewa menyewa TKD itu, merupakan kewenangan internal Pemdes Banjarbendo. Baginya, hal itu tidak mungkin untuk diekspose atau publish ke masyarakat umum.
"Kalau berapa nilai sewa TKD ini setiap tahunnya, itukan urusan internal (Pemdes Banjarbendo). Kami pastikan hasil sewa TKD itu untuk tunjangan perangkat desa," kata Kusnadi.
Bagi Kusnadi, sebelum disewa Perumahan Mutiara City, sudah ada kesepakatan bersama antara warga, Pemdes Banjarbendo dan pengembang Perumahan Mutiara City soal sewa TKD itu selama 3 tahun. Yakni dimulai Tahun 2025 hingga berakhir di Tahun 2027 mendatang.
"Salah satu kesepakatannya, kalau warga Desa Banjarbendo tidak mau memperpanjang kontraknya, maka bekas akses jalan baru itu, akan dimanfaatkan untuk kepentingan warga Desa Banjarbendo. Artinya, kalau nanti warga tidak mau memperpanjang sewa TKD, maka jalan itu terserah warga. Yang pasti, kesepakatan itu sudah ada dipegang Pemdes dan warga Banjarbendo," tegasnya.
Selama ini, lanjut Kusnadi Pemdes Banjarbendo tidak tahu menahu soal akses jalan di Perumahan Mutiara Regency yang statusnya sudah Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum (PSU). Bahkan kini sudah diserahkan dan dihibahkan ke Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo. Termasuk, set plain dan Andalalin dari Perumahan Mutiara City yang semula akses jalannya melalui jalan desa dan tidak melalui penjebolan pagar batas Perumahan Mutiara Regency itu.
"Kalau soal (site plan dan andalalin) itu, kami tidak tahu menahu. Itu sudah wilayahnya pemerintah kabupaten. Silahkan, tanyakan ke mereka (instansi terkait di Pemkab Sidoarjo) yang mengeluarkan perizinan Perumahan Mutiara City," ucapnya.
Hal yang hampir sama disampaikan Sekdes Jati, Kecamatan Sidoarjo, Mohammad Ilyas. Dirinya mengaku tidak mengetahui perihal akses jalan di Perumahan Mutiara Regency yang kini sedang ramai itu. Perangkat desa ini, juga mengaku tidak tahu menahu terkait surat dari Pemdes Jati yang ditujukan kepada Bupati Sidoarjo, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sidoarjo dan Direktorat Jenderal (Dirjen) Kawasan Permukiman Kementrian Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) soal penjebolan pagar tembok pembatas perumahan itu.
Padahal, terdapat tiga surat yang dikeluarkan Pemdes Jati soal polemik jalan antar perumahan itu. Yakni pertama surat yang ditujukan kepada Bupati Sidoarjo dan Ketua DPRD Sidoarjo dengan 400,1.3/80/438.7.1.19/2025 tertanggal 14 Juli 2025.
Surat kedua dan ketiga dengan kop Surat Pemdes Jati ditujukan kepada Dirjen Kawasan Permukiman Kementrian Perumahan dan Permukiman (Perkim) tertanggal 20 Agustus 2025 dan 10 September 2025 kemarin.
Ketiga surat yang ditandatangi oleh Kepala Desa (Kades) Jati, M Ilham itu, intinya meminta kepada Pemkab Sidoarjo dan Kementrian Perkim untuk membuka akses jalan di Perumahan Mutiara Regency yang dihuni ribuan warga dengan jumlah 700 unit rumah itu.
"Kalau soal surat itu, saya tidak tahu menahu. Coba bapak tanya langsung ke Pak Kades (Jati)," kata Sekdes Jati, Mohammad Ilyas Kamis (16/10/2025) kemarin.
Tidak hanya itu saja, Mohammad Ilyas juga mengaku dirinya tidak terlibat sama sekali terkait permasalahan akses jalan Perumahan Mutiara Regency yang kini sedang ramai dan berpolemik itu. Begitu juga soal pembuatan 3 surat yang ditujukan kepada Bupati Sidoarjo, Ketua DPRD Sidoarjo dan Dirjen Kawasan Permukiman Kementrian Perkim itu.
Sepengetahuan Mohammad Ilyas Kades Jati, M Ilham berkoordinasi langsung dengan Kepala Seksi Pemerintahan (Kasipem) Kecamatan Sidoarjo. Terutama, soal pembuatan surat permohonan pembukaan akses jalan di Perumahan Mutiara Regency itu.
"Saya benar-benar tidak tahu itu semua. Karena saya tidak dilibatkan sama sekali. Sepertinya Pak Kades langsung koordinasi langsung dengan Kasipem (Kecamatan Sidoarjo) soal surat menyurat itu. Untuk lebih jelasnya, silahkan langsung tanyakan ke Pak Kades (Jati) saja," pintanya.
Namun sayangnya Kades Jati, M Ilyas enggan menemui sejumlah media yang hendak konfirmasi di kantor Balai Desa Jati itu. Alasannya, karena salah satu staf desa setempat menginformasikan Kades dalam kondisi sakit. Hel/Waw
Editor : Redaksi