Sidoarjo (republikjatim.com) - Pimpinan dan anggota Komisi A dan Komisi C DPRD Sidoarjo sepakat untuk penundaan pembongkaran pagar pembatas Perumahan Mutiara Regency dan Mutiara City di Desa Banjarbendo, Kecamatan/Kabupaten Sidoarjo. Kesepakatan itu, setelah pimpinan dan anggota Komisi A dan Komisi C DPRD Sidoarjo melaksanakan inspeksi mendadak (Sidak) di lokasi rencana jalan tembus yang menghubungkan kedua perumahan itu.
Dalam sidak itu, baik pimpinan maupun anggota Komisi A dan Komisi C DPRD Sidoarjo menemukan sejumlah kejanggalan. Mulai dari soal sewa Tanah Khas Desa (TKD) Banjarbendo untuk fasilitas umum (Fasum) dan jalan di Permukaan Mutiara City hingga soal dugaan terlalu cepatnya turunnya surat dari Kementerian Perumahan dan Permukiman (Perkim) untuk penyatuan jalan itu.
Padahal, jika merujuk pada status jalan itu, bukan termasuk jalan nasional, jalan provinsi maupun jalan kabupaten/kecamatan. Akan tetapi, statusnya masih merupakan jalan lingkungan yang merupakan jalan penghubung antar kedua perumahan dengan pengembang yang berbeda itu.
Selayaknya, untuk proses pembongkaran pagar ini, cukup diselesaikan hanya ditingkatan Kepala Desa (Kades) dan Bupati Sidoarjo. Akan tetapi, persoalan ini sudah melibatkan pemerintah pusat (kementerian). Selain itu juga saat ini, bakal ditangani Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jatim.
Dalam sidak itu, pimpinan dan anggota Komisi A dan Komisi C DPRD Sidoarjo tidak sendirian. Mereka didampingi Kepala Dinas Perumahan Permukiman Cipta Karya dan Tata Ruang (P2CKTR) Pemkab Sidoarjo, M Bachruni Aryawan beserta para stafnya serta Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Pemkab Sidoarjo, Budi Basuki beserta staf dan jajarannya.
Selain itu, juga ada Kepala Desa (Kades) Banjarbendo, Kecamatan Sidoarjo Sugeng Bahagia, Sekretaris Desa Banjarbendo Kusnadi beserta beberapa staf pemerintah desa lainnya. Termasuk juga dihadiri oleh pengembangan Perumahan Mutiara City serta beberapa pihak berkompeten lainnya.
Saat sidak pimpinan dan anggota Komisi A DPRD Sidoarjo melihat posisi jalan baru dibalik tembok Perumahan Mutiara Regency yang berstatus jalan baru dan merupakan TKD yang disewakan pihak desa ke pengembang. Selain itu, para wakil rakyat juga mempertanyakan batas lahan milik pengembang perumahan Mutiara City dan TKD agar jelas batas dan peruntukkannya.
Kemudian, usai melihat batas jalan baru di depan pengembangan bangunan Perumahan Mutiara City, para pimpinan dan anggota Komisi A dan Komisi C DPRD Sidoarjo bergeser menemui warga dan tokoh masyarakat Perumahan Mutiara Regency. Di lokasi ini, para wakil rakyat ini disambati soal keberatan warga atas rencana penjebolan pagar pembatas dan penyatuan jalan Perumahan Mutiara Regency dan Perumahan Mutiara City dengan pengembang yang berbeda bendera itu.
"Hasil sidak ini, akan kami sampaikan ke pimpinan DPRD Sidoarjo. Terutama soal eksisting pembangunan jalan baru Perumahan Mutiara City yang berada di atas TKD itu. Apalagi, sistem pembangunan jalan itu menggunakan sewa tiga tahunan. Ini ada beberapa kejanggalan," ujar Ketua Komisi C DPRD Sidoarjo, Choirul Hidayat yang juga koordinator sidak didampingi Ketua Komisi A DPRD Sidoarjo, Rizza Ali Faizin kepada republikjatim.com, Selasa (14/10/2025).
Politisi senior PDI Perjuangan Sidoarjo yang akrab disapa Abah Dayat ini mengungkapkan berdasarkan hasil sidak itu, ditemukan fakta jalan keluar masuk sisi utara Perumahan Mutiara City, ternyata berdiri di tanah TKD Desa Banjarbendo seluas 17.000 meter persegi. Bahkan, berdasarkan keterangan salah satu perangkat desa Banjarbendo yang hadir dalam sidak itu, TKD itu memang disewa pihak PT Purnama Indo Investama selaku pengembang Perumahan Mutiara City untuk akses jalan perumahan dan jalan itu baru dibangun Tahun 2025 ini.
"Pihak pengembang Perumahan Mutiara City juga dalam proses mengajukan permohonan tukar guling TKD dengan luas 10.400 meter persegi. TKD yang dibuat jalan ini disewa tiga tahunan untuk periode tahun 2025 - 2027 dan juga sedang dimohonkan tukar guling di tanah sebelah selatan," kata Sekretaris Desa Banjarbendo, Kusnadi saat ditanya pimpinan dewan saat sidak di lokasi jalan baru.
Selain itu, Abah Dayat memaparkan
dalam sidak itu, juga diketahui untuk jalan paving sepanjang kurang lebih 40 meter persegi yang nempel di tembok Perumahan Mutiara Regency baru dibangun dan baru saja diserahkan ke Pemkab Sidoarjo di Tahun 2025 ini.
"Kalau melihat jalan baru ini, tentu saja jalan ini terputus dengan jalan masuk perumahan sisi utara yang berdiri di atas tanah TKD Banjarbendo. Karena itu, hasil sidak ini, akan didalami dalam rapat dengar pendapat (hearing) dengan semua pihak yang terkait dan berkompeten untuk dibahas bersama Ketua DPRD Sidoarjo. Agenda hearing bakal digelar secepatnya," tegas Abah Dayat yang merupakan anggota Fraksi PDI Perjuangan dari Dapil I wilayah Kecamatan Sidoarjo, Buduran dan Kecamatan Sedati ini.
Bagi Abah Dayat, meski sudah ada surat turun dari Direktorat Jenderal Kawasan Permukiman, Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman tidak harus selalu dilaksanakan. Alasannya, karena surat dari Kementerian itu juga masih layak untuk ditinjau ulang jika melihat kondisi eksisting di lapangan saat ini. Apalagi, andalalin dari perumahan baru itu juga harus dikaji ulang lantaran sebelumnya juga menggunakan jalan desa penghubung Banjarbendo, Kecamatan Sidoarjo dan Desa Sepande, Kecamatan Candi.
"Karena ada keberatan warga dan ada juga dugaan beberapa kejanggalan di lapangan. Makanya harus dikaji ulang dan tidak serta merta ada surat kementerian bisa langsung dijebol tembok itu. Hal ini diperbolehkan berdasarkan peraturan perundang-undangannya. Apalagi, status jalan perumahan itu berstatus Jalan Lingkungan berdasarkan UU Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan yg diubah UU nomor 2 Tahun 2022 tentang Jalan," jelasnya.
Hal yang juga disampaikan Ketua Komisi A DPRD Sidoarjo, Rizza Ali Faizin. Menurut politisi muda Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Sidoarjo ini, masalah jalan tembus ini juga sudah pernah dihearing di DPRD Sidoarjo beberapa waktu lalu. Akan tetapi, belum ada titik temu.
"Yang jelas sidak hari ini di lapangan kita mengetahui titik-titik lokasinya. Kemudian ditemukan ada TKD untuk jalan perumahan dan Andalalinnya yang juga harus dikaji ulang karena adanya perubahan yang diajukan ke Pemkab Sidoarjo. Nah, semua temuan itu akan kami kaji bersama pimpinan DPRD Sidoarjo hasilnya baru akan direkomendasikan ke Pemkab Sidoarjo," papar politisi PKB asal Kecamatan Tulangan yang akrab disapa Gus Rizza ini.
Bagi Gus Rizza persoalan jalan tembus antar perumahan itu, tidak selayaknya sampai dibahas atau dimohonkan ke kementerian (pemerintah pusat) maupun ke Pemrov Jatim. Alasannya, karena itu bukan jalan nasional, jalan provinsi maupun jalan kabupaten. Akan tetapi, statusnya hanya sebatas jalan lingkungan yang selayaknya bisa diselesaikan di tingkatan Kabupaten Sidoarjo yakni cukup atas dasar kebijakan Kepala Desa (Kades) dan Bupati Sidoarjo.
"Karena memang status jalan perumahan itu berstatus Jalan Lingkungan berdasarkan UU Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan yg diubah UU nomor 2 Tahun 2022 tentang Jalan. Tidak perlu persoalan seperti ini sampai dibawah atau dimohonkan ke pemerintah pusat. Apalagi di lapangan ada jalan perumahan yang statusnya sewa TKD. Kalau status sewa seharusnya tidak diperbolehkan ada perumahan fungsi dan status jalan itu," urai politisi PKB yang juga menjabat sebagai Kasat Korwil Banser Jatim ini.
Sementara setelah Komisi A dan Komisi C melihat kondisi lapangan di kawasan Mutiara City, rombongan berlanjut ke Perumahan Mutiara Regency. Rombongan dewan dan kepala OPD langsung disambati warga perumahan itu, yang meminta agar tidak ada pembongkaran bangunan tembok yang ada.
"Sejak Tahun 2019 sampai kemarin, warga kami ini selalu dirunding pengembang agar jalan di depan rumah kami yang statusnya one gate sistem ini bisa digunakan jalan tembus. Bahkan Pak Junaidi sendiri yang menemui perwakilan 700 rumah di Perumahan Mutiara Regency warga tetap menolaknya," ungkap Ketua RW 16 Suhartono didampingi Ketua RT 36 Sutrisno beserta puluhan warga Perumahan Mutiara Regency lainnya.
Sementara Kepala Dinas P2CKTR Pemkab Sidoarjo, M Bachruni Aryawan menegaskan pihaknya juga menyepakati penundaan pembongkaran tembok pembatas antar perumahan itu. Namun, demikian jika hasil hearing nantinya menemukan titik terang baru, pihaknya tetap bakal melaksanakan penyatuan jalan antar perumahan itu.
"Karena kami juga bekerja berdasarkan adanya surat dari kementerian itu. Kalau kami tidak ada dasarnya jelas tidak berani melaksanakan pembongkaran. Rujukan kami ada pada surat dari Dirjen Perumahan dan Permukiman itu yang sudah dikirim ke Pemkab Sidoarjo lebih dari dua pekan kemarin," pungkasnya. Adv/Ary/Waw
Editor : Redaksi