Sidoarjo (republikjatim.com) - Dialog dan pertemuan yang difasilitasi Wakil Bupati (Wabup) Sidoarjo untuk mengurai benang kusut rencana pembongkaran tembok dan penyatuan jalan tembus Perumahan Mutiara Regency dan Perumahan Mutiara City di Rumah Dinas (Rumdin) Wabup Sidoarjo berakhir tanpa kata sepakat alias dead lock. Ini menyusul, warga Perumahan Mutiara Regency tetap bersikukuh menolak rencana pembongkaran tembok perumahan itu, untuk dijadikan jalan tembus dari Perumahan Mutiara City menuju Mutiara Regency dan Mutiara Harum dan berakhir di JL Raya Jati, Kecamatan Sidoarjo.
Selain itu, pertemuan dan dialog tidak menghasilkan kata sepakat lantaran jalan itu berstatus sebagai jalan lingkungan penghubung antar perumahan. Tidak hanya itu, di antar kedua perumahan itu juga ada Tanah Khas Desa (TKD) milik Pemerintahan Desa (Pemdes) Banjarbendo, Kecamatan Sidoarjo.
Apalagi rencana pembongkaran tembok untuk jalan tembus itu sudah mendapatkan restu dari kementerian. Padahal, antar perumahan itu masih dipisahkan TKD. Dugaan sementara ada yang bermain dalam rencana pembuatan jalan tembus antar perumahan hingga ke JL Raya Jati Sidoarjo itu.
"Pertemuan dan dialog hari ini, belum ada kata sepakat alias dead lock. Kami mewakili warga Perumahan Mutiara Regency tetap bersikukuh menolak rencana pembongkaran tembok dan pembukaan akses jalan penghubung Perumahan Mutiara Regency dan Perumahan Mutiara City maupun dengan perumahan lainnya. Karena kami beli rumah di Perumahan Mutiara Regency itu, belinya dengan one gate system," ujar Ketua RT 16 Perumahan Mutiara Regency, Sutrisno kepada republikjatim.com, Senin (13/10/2025) usai pertemuan di Rumdin Wabup Sidoarjo.
Apalagi, lanjut Sutrisno terdapat beberapa poin, utama dalam pertemuan itu. Diantaranya Wabup Sidoarjo meminta agar fakta hukum dibuka seterang-terangnya soal rencana pembukaan akses jalan itu. Bahkan, sampai saat ini, Pemerintah Daerah tidak berani memutuskan apa pun jika masalah rencana dibalik pembukaan jalan itu, tidak terang benderang.
"Sampai saat ini, kondisi masih deadlock (jalan buntu). Kami minta tembok masih tetap berdiri tegak serta tidak boleh dibuka sampai kapan pun. Kami (warga Mutiara Regency) tetap menolak karena alasan keselamatan dan keamanan. Alasan utamanya adalah keselamatan dan keamanan warga. Termasuk soal kenyamanan warga membeli rumah di Perumahan Mutiara Regency dengan konsep satu pintu (one gate system). Jadi tidak ada jalur tembus ke perumahan manapun. Hal ini, didasarkan pada konsep regency yang ditawarkan sejak awal kami membeli perumahan ini," tegasnya.
Apalagi, lanjut Sutrisno antar Perumahan Mutiara Regency dan Perumahan Mutiara City pengembangnya berbeda. Hal itu dibuktikan dengan berbedanya nama PT sebagai pengembang kedua perumahan itu.
"Karena itu, sampai detik ini sikap warga tetap sama. Kami berharap dan keputusan bersama warga 100 persen tetap menolak kalau pagar perumahan kami dibuka dan digunakan sebagai jalan akses untuk Perumahan Mutiara City," pakarnya.
Sementara Wabup Sidoarjo, Mimik Idayana menegaskan jika dalam rapat dan ketemuan antar berbagai pihak yang berkompeten dan berkepentingan dalam rencana pembukaan jalan tembus antar perumahan yang dipisahkan TKD Banjarbendo itu, tidak tercapai kata sepakat alias deadlock. Bahkan, Wabup Sidoarjo menyebutkan tidak ada kata sepakat apa pun dalam ketemuan itu. Meski Wabup Sidoarjo juga didampingi semua Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.
"Hasil rapat pada hari itu tidak mencapai kesepakatan apapun. Kesepakatan tidak tercapai karena beberapa pihak masih menyiapkan data lengkap dan saksi-saksi yang ada di lapangan tidak hadir dalam pertemuan itu. Kami juga meminta semua pihak
membuka data seterang-terangnya terkait masalah antar dua perumahan itu agar tidak ada kepentingan dibalik pembukaan jalan tembus itu," paparnya.
Karena itu, Mimik Idaya meminta ada pertemuan lanjutan dalam membahas masalah rencana pembukaan jalan tembus itu. Mimik berjanji bakal ada pertemuan lanjutan secepatnya yang diperkirakan bakal dilaksanakan pekan depan.
"Akan digelar pertemuan kedua dalam waktu dekat. Diusahakan secepat-cepatnya dalam Minggu ini. Dalam pertemuan lanjutan itu, kami akan melibatkan Ketua (pimpinan) DPRD Sidoarjo. Karena mereka juga pernah melakukan hearing (rapat dengar pendapat) terkait masalah ini tapi belum membuahkan hasil. Pertemuan lanjutan ini bertujuan agar masalah itu, bisa dicarikan solusinya dan tidak semakin panas," pinta Mimik Idayana.
Sementara Ketua Dewan Penasehat DPC Partai Gerindra Kabupaten Sidoarjo, Rahmat Muhajirin yang turut dalam dialog dan rapat itu menduga terdapat banyak kejanggalan dalam rencana pembukaan akses jalan antar perumahan itu. Apalagi, status jalan itu hanya jalan lingkungan. Akan tetapi, penanganannya sampai melibatkan pemerintah pusat dan pemerintah Provinsi Jatim.
"Jalan itu merupakan jalan umum fungsi lingkungan. Hal itu sesuai dengan Pasal 8 ayat 1 UU 38 Tahun 2004 tentang Jalan yang diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2022 tentang Jalan. Kalau berdasarkan undang-undang jalan, maka jalan Perumahan Mutiara Regency dan Mutiara City itu, berstatus jalan Lingkungan. Kalau demikian maka kewenangannya ada pada Kepala Desa (Kades) dan Bupati Sidoarjo. Kenapa rencana pembukaan jalan ini sampai melibatkan pemerintah pusat dan pemerintah Provinsi Jatim," tandasnya. Ary/Waw
Editor : Redaksi