Sidoarjo (republikjatim.com) - Pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Sidoarjo menggelar sidang paripurna dengan agenda pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Fasilitasi Pesantren, Rabu (08/10/2025) sore. Rancangan pembahasan Raperda inisiatif dewan ini muncul, setelah adanya musibah ambruknya bangunan Musala Putra Pondok Pesantren (Ponpes) Al Khoziny Buduran, Sidoarjo.
Apalagi, musibah ambruknya bangunan Musala Putra Ponpes itu menelan 171 korban. Rinciannya 104 korban selamat dan 67 santri di antaranya meninggal dunia. Peristiwa kemanusiaan ini tentu menyisahkan duka mendalam bagi semua pihak dan kalangan. Terutama orangtua wali murid.
Mengawali sidang paripurna itu, Ketua DPRD Sidoarjo, Abdillah Nasih meminta semua anggota legislatif yang hadir maupun para undangan untuk bersama-sama membaca doa dan tahlil.
"Semoga semua korban meninggal, menjadi ahli surga dan keluarga yang ditinggalkan selalu diberi ketabahan. Musibah yang terjadi di Ponpes Al Khoziny, tentunya dapat diambil hikmahnya," ujar Abdillah Nasih, Rabu (08/10/2025) sore.
Sidang paripurna itu berlangsung dua jam. Sidang paripurna ini dihadiri Wakil Bupati (Wabup) Sidoarjo Mimik Idayana, para anggota Forkopimda Sidoarjo dan beberapa pejabat OPD jajaran pemkab Sidoarjo. Jumlah anggota DPRD yang hadir dalam sidang paripurna itu ada 37 orang.
Keputusan fraksi di DPRD yang penyampaian pandangan umum diwakili Fraksi Partai Golkar melalui juru bicara Wahyu Lumaksono. Setelah menyetujui atas Raperda inisiatif DPRD tentang Fasilitasi Pondok Pesantren (Ponpes) itu, untuk dibahas menjadi Peraturan Daerah (Perda).
"Reperda ini merupakan inisiatif dewan, menyusul usulan dari Komisi D DPRD Sidoarjo yang disetujui semua fraksi di DPRD Sidoarjo. Alhamdulillah, sidang paripurna menghasilkan keputusan untuk pembahasan Raperda tentang Fasilitasi Ponpes itu," ungkap Cak Nasih yang juga menjabat sebagai Ketua DPC Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Sidoarjo ini.
Bagi politisi PKB asal Dapil VI wilayah Kecamatan Waru dan Kecamatan Gedangan ini, Raperda inisiatif dewan ini, sebagai bentuk komitmen untuk memberikan payung hukum yang kuat bagi pengembangan Ponpes di Sidoarjo. Tentunya, Raperda ini bakal menjadi prioritas pembahasan untuk disahkan menjadi Perda. Terutama, setelah mempertimbangkan berbagai kejadian, termasuk musibah yang terjadi di Ponpes Al Khoziny Buduran.
"Jadi eksistensi Raperda ini juga bertujuan memastikan kehadiran pemerintah daerah dalam segala aspek pengembangan pesantren, yang selama ini berada di bawah naungan Kementerian Agama (Kemenag). Sehingga dalam pembahasannya meliputi berbagai dimensi dukungan pemerintah, termasuk pendampingan, mitigasi serta kemudahan-kemudahan lain seperti pengurusan IMB maupun perizinan lainnya. Sebagai dasar penyusunan Raperda ini adalah Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren," tegas politisi asal Kecamatan Waru ini.
Soal Raperda ini, kata Nasih akan mendorong pemerintah untuk bemberikan dukungan, pembinaan, fasilitasi dan mitigasi kepada seluruh pesantren yang ada di wilayah Kabupaten Sidoarjo. Termasuk juga membuka peluang untuk pendanaan dari APBD dalam pembangunan dan pengembangan pesantren.
"Apalagi, selama ini sudah ada pos dana abadi bagi pesantren. Hal itu, sesuai yang diperbolehkan undang-undang.
Untuk pembahasan Raperda ini, kami memastikan melibatkan berbagai unsur untuk mendapatkan masukan yang komprehensif," katanya.
Selain mengundang berbagai unsur yang berkompeten, diantaranya mulai Kementerian Agama (Kemenag), Rabithah Ma’ahid Islamiyah (RMI), juga mengundang para ulama dan tokoh agama serta para stakeholder pesantren lainnya yang terkait.
"Nanti akan kita memaksimalkan pembahasan selama bulan Oktober ini. Kemungkinan kalau cepat selesai bisa menjadi sebuah kado peringatan Hari Santri Nasional (HSN) yang jatuh pada tanggal 22 Oktober 2025 besok," pungkas Nasih. Ary/Waw
Editor : Redaksi