Sidoarjo (republikjatim.com) - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Pemkab Sidoarjo menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) di Aula Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pemkab Sidoarjo, Kamis (18/09/2025). Rakor ini, terkait percepatan layanan perekaman dan pencetakan KTP-el di tingkat kecamatan.
Hal ini, menyusul diterimanya hibah 196.000 keping blangko KTP-el dari pemerintah pusat. Padahal, sebelumnya pelayanan pencetakan dipusatkan di Mal Pelayanan Publik (MPP) di JL Raya Lingkar Timur, Sidoarjo karena keterbatasan stok blangko itu.
Dalam rapat yang dihadiri camat se-Kabupaten Sidoarjo itu, Kepala Disdukcapil Sidoarjo, Reddy Kusuma mengatakan mulai periode pertama distribusi, setiap kecamatan akan menerima 1.500 keping blangko. Jumlah itu, bakal terus ditambah sesuai kebutuhan dan ketersediaan blangko.
"Blangko ini akan dikelola secara ketat dengan sistem, agar distribusinya benar-benar tepat sasaran. Dengan begitu, masyarakat bisa kembali merekam dan mencetak KTP di kecamatan masing-masing tanpa harus antri di MPP," ujar Reddy Kusuma kepada republikjatim.com, Kamis (18/09/2025) didampingi Ketua DPRD Sidoarjo, Abdillah Nasih.
Reddy menjelaskan pelaksanaan pelayanan cetak KTP akan diprioritaskan bagi warga yang masuk kategori wajib KTP pemula, penyandang disabilitas dan Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) serta mereka yang memiliki kebutuhan mendesak. Diantaranya, seperti untuk keperluan berobat.
"Selain itu, pelayanan juga diberikan bagi masyarakat yang KTP-nya hilang, rusak maupun yang memerlukan perubahan elemen data," ungkapnya.
Reddy juga menegaskan KTP elektronik yang diterbitkan berlaku seumur hidup. Sehingga masyarakat tidak perlu melakukan perpanjangan meskipun di fisik kartu masih tercantum masa berlaku tertentu. Dengan adanya tambahan hibah blangko KTP dari pemerintah pusat ini, maka mulai hari Jumat 19 September 2025, perekaman dan pencetakan KTP sudah bisa dilakukan di 18 Kecamatan sesuai domisili masing-masing.
"Yang paling penting, semua layanan Administrasi Kependudukan (Adminduk) termasuk rekam dan cetak KTP serta aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) bersifat gratis dan tanpa dipungut biaya. Kalau sampai ada, itu termasuk pungli dan bisa dilaporkan," pungkasnya. Ary/Waw
Editor : Redaksi