Sidoarjo (republikjatim.com) - Bupati Sidoarjo, Subandi telah melaksanakan mutasi pertama sebanyak 61 pejabat di lingkungan Pemkab Sidoarjo, Rabu (17/09/2025) kemarin. Para pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) itu, sudah diambil sumpah dan dilantik untuk menduduki posisi baru atau diangkat dalam jabatan yang sebelumnya diemban sebagai pelaksana tugas (Plt).
Badan Kepegawaian Negara (BKN) Regional Jatim menyatakan proses mutasi puluhan pejabat itu, sudah sesuai peraturan dan ketentuan.
Plt Kepala Kantor Regional (Kakanreg) II BKN, Basuki Ari Wicaksono mengatakan dari segi manajemen tata negara, proses dan tahapan mutasi sudah dilengkapi. Usulan dan izin mutasi pejabat di lingkungan Pemkab Sidoarjo juga sudah diajukan ke BKN Pusat dan disetujui. Hasilnya, dikembalikan lagi ke daerah.
"Nah, setelah itu sudah menjadi kewenangan Bupati untuk meng-SK-kan dan melantik para pejabat yang sudah melaksanakan seleksi itu," ujar Basuki Ari Wicaksono kepada beberapa media usai pelantikan pejabat Pemkab Sidoarjo, Rabu (17/09/2025).
Sejumlah tahapan yang sudah sesuai peraturan itu, Basuki Ari memastikan sudah semuanya. Yakni mulai tentang rincian, SK dan beberapa tahapannya. Bahkan, nanti juga akan dilakukan satu pintu di Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pemkab Sidoarjo.
"Yang jelas kami tidak akan memberi izin kalau tahapan-tahapan atau syarat-syaratnya itu tidak dilengkapi," janji Basuki Ari.
Ditanya soal mutasi selanjutnya, Basuki Ari menyerahkan proses itu sepenuhnya kepada Bupati Sidoarjo selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK). Termasuk mengisi sejumlah jabatan yang masih kosong juga akan diisi dalam waktu dekat atau dalam periode kapan saja. Alasannya, karena hal itu sudah menjadi kewenangan Bupati Sidoarjo.
"Semua terserah Bupati kapan dilakukan mutasi tahap dua. Karena itu, sudah menjadi kewenangan Bupati atau Walikota selaku PPK," tegas Basuki Ari.
Plt Kantor Regional BKN Jatim, Basuki Ari Wicaksono
Sementara Bupati Sidoarjo Subandi menjelaskan mutasi dan pelantikan pejabat tidak bisa dilakukan mendadak. Alasannya, hal itu diperlukan minimal beberapa pekan untuk memprosesnya. Begitu pula soal nama-nama calon pejabat yang akan dimutasi diusulkan ke BKN Regional dan kemudian diteruskan ke BKN Pusat.
"Nama-nama dan posisi jabatannya dilaporkan sesuai eselon masing - masing. Kalau tidak bisa lagi mutasi dilakukan dengan eselon melompat-lompat. Prinsip yang digunakan adalah manajemen talenta. Penempatan pejabat dilakukan sesuai potensi," katanya.
Pengembangan karir Aparatur Sipil Negara (ASN) disesuaikan dengan kompetensi, potensi dan kinerja individu. Hal ini membutuhkan penempatan orang yang tepat di posisinya. Landasan jelas merit system sesuai dengan UU No. 20 Tahun 2023 tentang ASN.
"Selain itu, mutasi dilakukan dengan layanan I-MUT (Integrated Mutasi). Sehingga mencegah kesalahan serta melindungi ASN agar tidak terjadi kesewenang-wenangan dalam mutasi pejabat. Sidoarjo termasuk daerah pertama di Indonesia yang menerapkan manajemen talenta dan layanan I-MUT dalam penempatan pejabatnya," jelas mantan Kades Pabean, Kecamatan Sedati ini.
Bagi Subandi, selama ini Kabupaten Sidoarjo memenuhi arahan BKN Pusat untuk mengimplementasikan sistem dan layanan itu. Nama-nama pejabat diusulkan ke BKN Regional dan BKN Pusat. Setelah disetujui, nama-nama itu dikembalikan lagi ke daerah. Barulah Tim Penilai Kinerja (TPK) memproses tahapannya.
"Semua perlu mendapat izin atau tidaknya itu dari BKN?. Dari Jakarta ke regional terus ke daerah lagi dan diproses tim. Kita lakukan pelantikan setelah ada izin dari BKN," ucap Subandi.
Dalam sambutannya di depan para pejabat dan Kakanreg II BKN Basuki Ari Wicaksono, Subandi menyampaikan BKD merupakan fondasi pembenahan pemerintahan. Subandi menyatakan keinginannya agar mutasi ini benar-benar sesuai arahan BKN.
"Mutasi, rotasi dan promosi menjadi hal yang lumrah dan biasa sebagai bagian dari pengembangan karir pegawai. Promosi menjadi bagian dari manajemen talenta dalam menempatkan orang yang tepat di posisi yang tepat. Tidak ada istilah Bupati senang atau tidak senang. Insya Allah semuanya berjalan dengan baik. Semua diketahui Bupati, Wakil Bupati, maupun Tim Penilai Kinerja (TPK) ASN," ungkapnya.
Sedangkan mutasi pejabat di Kabupaten Sidoarjo diharapkan tidak hanya menempatkan pejabat yang cakap secara teknis saja. Akan tetapi, juga memiliki karakter kepemimpinan yang kuat dan siap membawa perubahan.
"Tuntutan masyarakat berubah dan pelayanan publik semakin kompleks. Kita tidak bisa lagi bekerja dengan cara lama. Kita dituntut untuk lebih inovatif, kreatif, cepat dan tanggap. Pejabat harus berani membuat terobosan yang bermanfaat langsung dan dirasakan masyarakat, " pintanya. Ary/Waw
Editor : Redaksi