Sidoarjo (republikjatim.com) - Mantan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perumahan Permukiman Cipta Karya dan Tata Ruang (P2CKTR) Pemkab Sidoarjo, Heri Susanto secara resmi berstatus menjadi tahanan kota. Heri Susanto menyandang status tahanan kota setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo.
Dalam keterangan persnya, Kepala Seksi (Kasi) Tindak Pidana Khusus (Pidsus), Kejari Sidoarjo, Jhon Franky Ariandi menyatakan Heri Soesanto diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan Rusunawa Tambaksawah, Kecamatan Waru, Sidoarjo dengan nilai kerugian sekitar Rp 9,7 miliar. Beberapa pejabat lainnya, dalam kasus ini juga sudah ditetapkan tersangka dan ditahan.
Sedangkan beberapa tersangka awal dalam kasus pengelolaan Rusunawa ini, sudah menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jawa Timur di JL Raya Juanda, Sidoarjo.
Kendati sudah ditetapkan sebagai tersangka, akan tetapi tim penyidik Pidsus Kejari Sidoarjo tidak menahan pejabat yang menjabat sebagai Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Pemkab Sidoarjo ini, layaknya para tersangka lainnya. Heri Soesanto hanya berstatus sebagai tahanan kota lantaran alasan kesehatannya. Disebutkan Heri Soesanto menderita sakit stroke pada pembuluh darahnya. Akibatnya, dia membutuhkan perawatan intensif untuk pemulihan kesehatannya.
"Tersangka HS (Heri Soesanto) kami tetapkan sebagai tahanan kota mulai hari ini yakni tanggal 2 sampai 21 September mendatang. Atau selama 20 hari ke depan. Dia jadi tahanan kota, karena alasan kesehatannya itu," ujar Kasi Pidsus Kejari Sidoarjo, Jhon Franky Ariandi, Selasa (02/09/2025) petang.
Selain itu, Jhon Franky menguraikan pemeriksaan terhadap tersangka Heri Susanto berlangsung kurang lebih selama 4 jam. Selama pemeriksaan itu, tersangka disodori dengan 25 poin pertanyaan.
"Selama pemeriksaan Heri Soesanto didampingi pihak keluarga dan penasehat hukumnya," ungkapnya.
Berdasarkan keterangan rekam medis yang diterima Kejari Sidoarjo, lanjut Jhon Franky, tersangka menderita penyakit stroke pada pembuluh darah dalam otak sisi kanan. Selain itu, terdapat gangguan disfungsi jantung dan patah tulang akibat kecelakaan pada bulan Februari Tahun 2025 lalu.
"Saat ini, kondisi HS (Heri Soesanto), dalam kondisi sakit dan membutuhkan perawatan intensif dari tim medis. Meski demikian, dia masih menjalani rawat jalan hingga beberapa waktu ke depan," katanya.
Diketahui berdasarkan datanya, Heri Soesanto menjabat Plt Kepala Dinas P2CKTR Pemkab Sidoarjo pada Tahun 2022 lalu. Jabatan itu, diembannya bersamaan saat Heri Soesanto menjabat sebagai Kepala Bappeda Pemkab Sidoarjo.
Sementara, untuk tersangka mantan Kepala Dinas P2CKTR Pemkab Sidoarjo lainnya, Agoes Boediono Tjahjono Kejari Sidoarjo sudah melayangkan surat pemanggilan. Bahkan juga sudah berkoordinasi dengan keluarganya. Namun, Agoes Boediono Tjahjono masih tidak bisa memenuhi panggilan pemeriksaan tim penyidik Pidsus, Kejari, Sidoarjo.
"Karena AGS (Agoes Boediono Tjahjono) sedang dalam proses penyembuhan penyakit jantung koroner yang dideritanya. Sehingga AGS tidak dapat menjalani pemeriksaan untuk hari ini," tegas Franky.
Diketahui sebelumnya, dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan Rusunawa Tambaksawah, Kecamatan Waru, Sidoarjo ini, terdapat dua tersangka mantan Kepala Dinas P2CKTR Pemkab Sidoarjo lainnya yang ditetapkan tersangka dan langsung ditahan. Keduanya adalah Ir Sulaksono yang menjabat Kepala Dinas P2CKTR periode pertama (2007–2012) dan periode kedua (2017–2021). Kemudian adalah Dwijo Prawito yang menjabat sebagai Kepala Dinas P2CKTR pada periode (2012–2014). Kini keduanya sudah ditetapkan tersangka dan menjalani proses penahan sejak beberapa pekan lalu.
"Para tersangka dalam kasus ini dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 18 serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dalam Undang-Undang tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara," pungkasnya. Hel/Waw
Editor : Redaksi