Dinyatakan Sakit Usai Diperiksa 4 Jam, Mantan Plt Kepala Dinas P2CKTR Sidoarjo Sandang Status Tahanan Kota

author republikjatim.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
KETERANGAN - Kasi Pidsus Kejari Sidoarjo Jhon Franky Ariandi memberi keterangan pers usai pemeriksaan Heri Soesanto terkait dugaan korupsi Rusunawa Tambaksawah, Kecamatan Waru dengan nilai kerugian Rp 9,7 miliar, Selasa (02/09/2025).
KETERANGAN - Kasi Pidsus Kejari Sidoarjo Jhon Franky Ariandi memberi keterangan pers usai pemeriksaan Heri Soesanto terkait dugaan korupsi Rusunawa Tambaksawah, Kecamatan Waru dengan nilai kerugian Rp 9,7 miliar, Selasa (02/09/2025).

i

Sidoarjo (republikjatim.com) - Mantan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perumahan Permukiman Cipta Karya dan Tata Ruang (P2CKTR) Pemkab Sidoarjo, Heri Susanto secara resmi berstatus menjadi tahanan kota. Heri Susanto menyandang status tahanan kota setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo.

Dalam keterangan persnya, Kepala Seksi (Kasi) Tindak Pidana Khusus (Pidsus), Kejari Sidoarjo, Jhon Franky Ariandi menyatakan Heri Soesanto diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan Rusunawa Tambaksawah, Kecamatan Waru, Sidoarjo dengan nilai kerugian sekitar Rp 9,7 miliar. Beberapa pejabat lainnya, dalam kasus ini juga sudah ditetapkan tersangka dan ditahan.

Sedangkan beberapa tersangka awal dalam kasus pengelolaan Rusunawa ini, sudah menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jawa Timur di JL Raya Juanda, Sidoarjo.

Kendati sudah ditetapkan sebagai tersangka, akan tetapi tim penyidik Pidsus Kejari Sidoarjo tidak menahan pejabat yang menjabat sebagai Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Pemkab Sidoarjo ini, layaknya para tersangka lainnya. Heri Soesanto hanya berstatus sebagai tahanan kota lantaran alasan kesehatannya. Disebutkan Heri Soesanto menderita sakit stroke pada pembuluh darahnya. Akibatnya, dia membutuhkan perawatan intensif untuk pemulihan kesehatannya.

"Tersangka HS (Heri Soesanto) kami tetapkan sebagai tahanan kota mulai hari ini yakni tanggal 2 sampai 21 September mendatang. Atau selama 20 hari ke depan. Dia jadi tahanan kota, karena alasan kesehatannya itu," ujar Kasi Pidsus Kejari Sidoarjo, Jhon Franky Ariandi, Selasa (02/09/2025) petang.

Selain itu, Jhon Franky menguraikan pemeriksaan terhadap tersangka Heri Susanto berlangsung kurang lebih selama 4 jam. Selama pemeriksaan itu, tersangka disodori dengan 25 poin pertanyaan.

"Selama pemeriksaan Heri Soesanto didampingi pihak keluarga dan penasehat hukumnya," ungkapnya.

Berdasarkan keterangan rekam medis yang diterima Kejari Sidoarjo, lanjut Jhon Franky, tersangka menderita penyakit stroke pada pembuluh darah dalam otak sisi kanan. Selain itu, terdapat gangguan disfungsi jantung dan patah tulang akibat kecelakaan pada bulan Februari Tahun 2025 lalu.

"Saat ini, kondisi HS (Heri Soesanto), dalam kondisi sakit dan membutuhkan perawatan intensif dari tim medis. Meski demikian, dia masih menjalani rawat jalan hingga beberapa waktu ke depan," katanya.

Diketahui berdasarkan datanya, Heri Soesanto menjabat Plt Kepala Dinas P2CKTR Pemkab Sidoarjo pada Tahun 2022 lalu. Jabatan itu, diembannya bersamaan saat Heri Soesanto menjabat sebagai Kepala Bappeda Pemkab Sidoarjo.

Sementara, untuk tersangka mantan Kepala Dinas P2CKTR Pemkab Sidoarjo lainnya, Agoes Boediono Tjahjono Kejari Sidoarjo sudah melayangkan surat pemanggilan. Bahkan juga sudah berkoordinasi dengan keluarganya. Namun, Agoes Boediono Tjahjono masih tidak bisa memenuhi panggilan pemeriksaan tim penyidik Pidsus, Kejari, Sidoarjo.

"Karena AGS (Agoes Boediono Tjahjono) sedang dalam proses penyembuhan penyakit jantung koroner yang dideritanya. Sehingga AGS tidak dapat menjalani pemeriksaan untuk hari ini," tegas Franky.

Diketahui sebelumnya, dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan Rusunawa Tambaksawah, Kecamatan Waru, Sidoarjo ini, terdapat dua tersangka mantan Kepala Dinas P2CKTR Pemkab Sidoarjo lainnya yang ditetapkan tersangka dan langsung ditahan. Keduanya adalah Ir Sulaksono yang menjabat Kepala Dinas P2CKTR periode pertama (2007–2012) dan periode kedua (2017–2021). Kemudian adalah Dwijo Prawito yang menjabat sebagai Kepala Dinas P2CKTR pada periode (2012–2014). Kini keduanya sudah ditetapkan tersangka dan menjalani proses penahan sejak beberapa pekan lalu.

"Para tersangka dalam kasus ini dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 18 serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dalam Undang-Undang tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara," pungkasnya. Hel/Waw

Berita Terbaru

Usung Satu Kompas, Sejuta Langkah, Begini Keseruan Hari Pramuka dan HUT ke 81 RI di SMP Al Muslim Sidoarjo

Usung Satu Kompas, Sejuta Langkah, Begini Keseruan Hari Pramuka dan HUT ke 81 RI di SMP Al Muslim Sidoarjo

Jumat, 14 Agu 2026 09:56 WIB

Jumat, 14 Agu 2026 09:56 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Suasana meriah dan penuh semangat membakar area SMP Al Muslim Sidoarjo. Mengusung tema bernas “Satu Kompas, Sejuta Langkah”, sek…

Hari Pramuka ke 65, Wabup Mimik Pimpin Ziarah Makam Pahlawan Kobarkan Semangat Pengabdian Generasi Muda

Hari Pramuka ke 65, Wabup Mimik Pimpin Ziarah Makam Pahlawan Kobarkan Semangat Pengabdian Generasi Muda

Kamis, 13 Agu 2026 22:08 WIB

Kamis, 13 Agu 2026 22:08 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Suasana khidmat menyelimuti Taman Makam Pahlawan (TMP) Kusuma Bangsa Sidoarjo, Kamis (13/08/2026). Memperingati Hari Pramuka ke…

Pasar Sidoarjo Go Digital, Lewat Program Pasar Jago Bayar Retribusi Kini Cukup Sekali Klik MyRetribusi

Pasar Sidoarjo Go Digital, Lewat Program Pasar Jago Bayar Retribusi Kini Cukup Sekali Klik MyRetribusi

Kamis, 13 Agu 2026 21:22 WIB

Kamis, 13 Agu 2026 21:22 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Era baru transaksi pasar tradisional di Kabupaten Sidoarjo resmi dimulai. Tidak ada lagi karcis kertas atau repot menyiapkan…

Sidak Limbah Lippo Plaza, Komisi C DPRD Sidoarjo Beri Tenggat 14 Hari Minta Kolam Pengolahan Diisi Ikan

Sidak Limbah Lippo Plaza, Komisi C DPRD Sidoarjo Beri Tenggat 14 Hari Minta Kolam Pengolahan Diisi Ikan

Kamis, 13 Agu 2026 19:44 WIB

Kamis, 13 Agu 2026 19:44 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Menindaklanjuti laporan dari masyarakat terkait dugaan pembuangan limbah langsung ke saluran umum, pimpinan dan anggota Komisi C…

Proyek Betonisasi Bringinbendo - Sidodadi 'Bermasalah', Kontraktor Tagih Kekurangan Bayar Rp 2,8 Miliar ke Dinas PUBMSDA

Proyek Betonisasi Bringinbendo - Sidodadi 'Bermasalah', Kontraktor Tagih Kekurangan Bayar Rp 2,8 Miliar ke Dinas PUBMSDA

Kamis, 13 Agu 2026 15:42 WIB

Kamis, 13 Agu 2026 15:42 WIB

​Sidoarjo (republikjatim.com) - Proyek peningkatan (Betonisasi) Jalan Bringinbendo - Sidodadi, Kecamatan Taman, Sidoarjo yang dikerjakan Tahun 2025 lalu, ki…

Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Sidoarjo Mengucapkan Dirgahayu Republik Indonesia ke 81

Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Sidoarjo Mengucapkan Dirgahayu Republik Indonesia ke 81

Kamis, 13 Agu 2026 11:08 WIB

Kamis, 13 Agu 2026 11:08 WIB

Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Sidoarjo Mengucapkan Dirgahayu Republik Indonesia ke 81 Indonesia Berdaulat Adil dan…