Sidoarjo (republikjatim.com) - Tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo, akhirnya menahan dua pejabat di lingkungan Perumda Delta Tirta (PDAM) Sidoarjo. Kedua pejabat yang statusnya sebagai terpidana itu yang ditahan dan dijebloskan ke dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas II A Sidoarjo, Jumat (01/08/2025) sore.
Kedua pejabat yang ditahan itu adalah Slamet Setiawan yang kini menjabat sebagai Direktur Operasional dan Teknik (Dirtekops). Slamet Setiawan ditahan karena tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Sidoarjo menjalankan tugasnya berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 3014 K/ Pid.Sus/2025 tanggal 15 Mei 2025.
Sedangkan pejabat kedua yang ditahan itu yakni Samsul Hadi yang menjabat sebagai pegawai bagian Pasang Baru (Pasba) Sambungan Rumah di KPRI Perumda Delta Tirta. Terpidana kedua ini dieksekusi dan ditahan ke Lapas Kelas II A Sidoarjo lantaran JPU Kejari Sidoarjo berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 2376 K /Pid.Sus/2025 tanggal 6 Mei 2025 lalu.
Kedua terpidana ini terbukti bersalah dalam kasus dugaan korupsi Pasang Baru Sambungan Rumah Tahun 2012 - 2015. Sedangkan kerugian akibat perbuatan kedua terpidana dan seorang terpidana lainnya mengakibatkan kerugian negara senilai Rp 5,75 miliar.
Diketahui Slamet Setiawan sebelumnya, sempat divonis bebas oleh Pengadilan Tipikor Surabaya. Begitu juga Samsul Hadi. Namun, keputusan bebeas itu, dibatalkan dalam kasasi MA yang memutuskan kedua terpidana harus menjalani hukuman penjara.
"Sejak hari ini, Jumat 1 Agustus 2025, kami (JPU) Kejari Sidoarjo telah melaksanakan eksekusi dan menjalankan putusan pengadilan yang sudah inkrah (memiliki kekuatan hukum tetap," ujar Kasi Pidana Khusus Kejari Sidoarjo, Jhon Franky Yanafia Ariandi Jumat (01/08/2025) sore.
Lebih jauh, Franky menguraikan dalam putusan kasasi Mahkamah Agung bernomor 3014 K/Pid.Sus/2025 yang diketok 15 Mei 2025 menyatakan Slamet Setiawan terbukti bersalah melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Slamet Setiawan dijatuhi hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 4 bulan kurungan.
"Selain itu, Slamet yang sempat berhenti dan masuk kerja lagi sebagai Direktur Teknik dan Operasional Perumda Delta Tirta itu juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 3,9 miliar. Dalam putusan MA itu, kalau tidak dibayar terpidana, maka diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun," ungkapnya.
Franky menguraikan jika keputusan MA itu, sudah inkrah di tingkat kasasi. Bahkan memori putusannya juga sudah turun bagi kedua terdakwa yang dieksekusi ini.
"Khusus untuk terdakwa atas nama Juriyah (Mantan Kabag Keuangan PDAM Delta Tirta), kami masih menunggu salinan putusan MA. Karena itu, untuk eksekusinya belum bisa dilakukan hari ini, bersama kedua terdakwa yang dieksekusi hari ini," tegasnya.
Diberitakan sebelumnya, kasus dugaan korupsi ini bermula dari kasus penyimpangan dana Pasang Baru (Pasba) Sambungan Rumah PDAM Delta Tirta periode 2012 - 2015. Dalam kasus ini, tim penyidik Pidsus Kejari Sidoarjo akhirnya menetapkan tiga tersangka dan disidangkan di Pengadilan Tipikor Surabaya di Juanda, Sidoarjo dengan keputusan bebas. Meski nilai kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi ini mencapai Rp 5,7 miliar.
Namun, dalam perkembangannya hingga saat ini Kejari Sidoarjo telah berhasil memulihkan sebagian kerugian negara. Yakni sudah berhasil mengembalikan sebesar Rp 1, 84 miliar.
Nantinya, uang pengembalian ini akan disetorkan ke kas Perumda Delta Tirta Sidoarjo sesuai putusan MA.
"Kami menyampaikan hasil akhir putusan MA itu, sudah sejalan dengan konstruksi hukum yang sejak awal dibangun oleh tim penyidik dan JPU Kejari Sidoarjo. Alhamdulillah, majelis kasasi MA juga sependapat dengan konstruksi hukum jaksa. Semua tuntutan dikabulkan, baik dari aspek pidana pokok maupun pidana tambahannya," pungkasnya. Hel/Waw
Editor : Redaksi