Sidoarjo (republikjatim.com) - Setelah dua pejabat aktif di lingkungan Pemkab Sidoarjo ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi retribusi Rusunawa Desa Tambaksawah, Kecamatan Waru, Sidoarjo senilai Rp 9,75 miliar, Bupati Sidoarjo Subandi langsung menyiapkan Pelaksana Tugas (Plt). Rencananya, Plt itu bakal segera ditunjuk Bupati Sidoarjo secepatnya. Kedua Plt itu, untuk mengisi jabatan Kepala Dinas Perikanan Pemkab Sidoarjo dan Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Pemkab Sidoarjo.
Kedua pejabat di lingkungan Pemkab Sidoarjo yang ditetapkan tersangka tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus), Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo itu yakni Dwijo Prawito yang menjabat Kepala Dinas Perikanan Pemkab Sidoarjo dan Heri Soesanto yang menjabat Kepala Bappeda Pemkab Sidoarjo. Selain kedua pejabat aktif ini, juga ada mantan Kepala Dinas Perumahan Permukiman Cipta Karya dan Tata Ruang (P2CKTR) Pemkab Sidoarjo yakni Sulaksono dan Agoes Budi Tjahyono.
Berdasarkan datanya keempat pejabat yang ditetapkan tersangka itu mulai Sulaksono menjabat sebagai Kepala Dinas P2CKTR pada periode 2007 sampai 2012 dan 2017 sampai 2021, Dwijo Prawito menjabat Tahun 2012 - 2014 yang kini masih aktif sebagai Kepala Dinas Perikanan, Agoes Boedi Tjahjono menjabat Tahun 2015 sampai 2017 dan Heri Soesanto, yang menjabat sebagai Plt Kepala Dinas P2CKTR Tahun 2022 dan kini menjabat sebagai Kepala Bappeda Pemkab Sidoarjo.
Keempat tersangka itu, diduga lalai dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap aset daerah. Perbuatan keempatnya diduga menyebabkan hilangnya potensi pendapatan daerah selama bertahun-tahun hingga mencapai Rp 9,75 miliar itu.
Dikonfirmasi soal penetapan kedua tersangka itu Bupati Sidoarjo Subandi memastikan kekosongan jabatan di dua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang ditetapkan tersangka bakal segera diisi dengan Pelaksana Tugas (Plt). Penunjukan Plt menjadi langkah awal untuk menjaga stabilitas Pemkab Sidoarjo. Apalagi, untuk posisi Bappeda ini memiliki ungensi di tingkat pemerintahan.
"Kalau ada jabatan kosong, terutama di lingkungan OPD atau yang kini dipimpin tersangka, kami akan langsung mengisi dengan Plt. Untuk Dinas Perikanan dan Bappeda, nanti kami segera tunjuk Plt-nya secepatnya," ujar Subandi, Rabu (23/07/2025).
Selain itu, Subandi menjelaskan pihaknya bakal sangat ekstra hati-hati dalam memilih pengganti yang tepat untuk memimpin Bappeda Pemkab Sidoarjo. Hal ini, karena OPD itu, memiliki peran yang sangat vital dalam pengelolaan anggaran daerah.
"Kami masih berkoordinasi beberapa pihak terkait penggantinya. Karena Bappeda itu posisinya sangat penting. Kami harus mencari orang yang memiliki kapasitas dalam mengelola anggaran Sidoarjo untuk mengisi Bappeda Pemkab Sidoarjo," ungkap mantan Ketua Komisi A DPRD Sidoarjo itu.
Subandi menegaskan pihaknya bakal menghormati proses hukum yang sedang berjalan di Penyidik Pidsus Kejari Sidoarjo. Bahkan, pihaknya menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus dugaan korupsi itu, kepada Aparat Penegak Hukum (APH).
"Soal penyidikan dan penyelidikan perkara ini, kami tetap menghormati proses hukum yang berlaku. Karena apa.pun yang terjadi, kami harus mengikuti proses hukum yang berlaku itu," tegasnya.
Diberitakan sebelumnya, sebanyak empat orang mantan Kepala Dinas Perumahan Permukiman Cipta Karya dan Tata Ruang (P2CKTR) Pemkab Sidoarjo ditetapkan tersangka dan ditahan tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Sidoarjo, Selasa (22/07/2025) petang. Keempat tersangka ini, diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi Rusunawa Desa Tambaksawah, Kecamatan Waru, Sidoarjo senilai Rp 9,75 miliar.
Namun dari penetapan empat tersangka itu, dua diantaranya ditahan dan dua lainnya masih belum ditahan karena absen (tidak memenuhi panggilan) tim penyidik Pidsus Kejari Sidoarjo.
Kedua tersangka yang ditahan ini adalah Sulaksono (pensiunan pejabat) dan Dwijo Prawito yang kini menjabat sebagai Kepala Dinas Perikanan Pemkab Sidoarjo. Keduanya ditahan,
usai diperiksa seharian penuh dan kemudian ditetapkan tersangka serta langsung ditahan tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Sidoarjo.
Sedangkan dua tersangka lainnya yang absen dengan dalih sakit adalah Agoes Budi Tjahyono (pejabat pensiun) dan Heri Soesanto yang masih menjabat sebagai Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Pemkab Sidoarjo. Keduanya juga beralasan masih menjalani perawatan di RSUD RT Notopuro, Sidoarjo. Namun keduanya, masuk dalam daftar tahanan kota.
Sementara para tersangka lainnya yang sudah ditetapkan sebelumnya, kini masih menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya di Juanda, Sidoarjo.
Sebelumnya, Kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa) Tambaksawah, Kecamatan Waru, memasuki babak baru. Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo memanggil mantan Bupati Sidoarjo, Win Hendrarso, Saiful Ilah dan Ahmad Muhdlor untuk diperiksa sebagai saksi.
Pemeriksaan tersebut berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan korupsi yang menimbulkan kerugian negara mencapai Rp 9,7 miliar itu. Ary/Waw
Editor : Redaksi