Sidoarjo (republikjatim.com) - Sejumlah pimpinan dan anggota Komisi B DPRD Kabupaten Sidoarjo mulai menyoroti laporan realisasi keuangan Tahun 2024 milik Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Delta Tirta Sidoarjo. Salah satunya, para wakil rakyat ini mengkritisi langkah perusahaan menghapus hutang usaha yang dinilai merugikan. Apalagi, memasukkannya sebagai bagian dari laba bersih perusahaan milik Pemkab Sidoarjo itu.
Sorotan itu, salah satunya disampaikan anggota Komisi B DPRD Sidoarjo, Roky Wardoyo. Menurut Roky kebijakan penghapusan hutang itu, tidak mencerminkan prinsip akuntansi yang sehat. Bahkan pihaknya menilai bisa berpotensi menimbulkan kerugian, baik bagi perusahaan maupun keuangan daerah.
"Penghapusan hutang usaha itu merugikan. Apalagi, penghapusan itu kemudian diakui sebagai laba bersih. Ini sangat patut dipertanyakan. Laba seharusnya dihasilkan dari aktivitas operasional, bukan dari penghapusan kewajiban yang belum jelas landasannya," ujar Roky Wardoyo kepada republikjatim.com, Selasa (08/07/2025).
Selain itu, Roky menjelaskan pengakuan semacam itu dapat menimbulkan distorsi dalam laporan keuangan. Hal ini, lantaran seolah-olah perusahaan memperoleh keuntungan. Padahal, praktiknya keuntungan itu, tidak berasal dari kegiatan usaha yang nyata.
"Bahkan, hal tersebut patut diduga berpotensi melanggar sistem akuntansi pemerintahan. Terutama dalam konteks BUMD. Kalau laba itu digunakan sebagai dasar pembagian dividen kepada daerah, maka bisa terjadi kesalahan kebijakan dan berdampak langsung pada keuangan daerah," tegas polisi muda PAN asal Dapil VI Kecamatan Waru dan Kecamatan Gedangan ini.
Hal yang sama disampaikan anggota Komisi B DPRD Sidoarjo lainnya, Atok Ashari. Menurut politisi muda PKB asal Dapil III Kecamatan Wonoayu, Tulangan, Krembung dan Kecamatan Prambon ini, pihaknya justru mendorong agar manajemen Perumda Delta Tirta bersikap transparan dan terbuka dalam menjelaskan praktik penghapusan hutang itu. Selian itu, Atok juga meminta Inspektorat Daerah dan BPKP Jawa Timur segera turun melakukan audit menyeluruh terhadap laporan Keuangan Perumda Delta Tirta Sidoarjo pada Tahun Anggaran 2024 itu.
"Pada prinsipnya unsur kehati-hatian, transparansi dan akuntabilitas harus dijunjung tinggi. Jangan sampai angka-angka di laporan justru mala menyesatkan dan menimbulkan kerugian di masa mendatang," pintanya.
Bagi Atok penghapusan hutang menjadi aset laba dengan nilai Rp 11 miliar dinilai sangat fantastis. Bahkan, tidak memenuhi standar akuntansi keuangan pada umumnya.
"Nilainya itu cukup besar. Jadi harus bisa dijelaskan gamblang hutang menjadi laba bersih itu. Karena bukan hasil kerja atau aktivitas kerja maupun transaksi jual beli maupun jasa pelayanan," jelasnya.
Sementara secara terpisah Direktur Utama (Dirut) Perumda Delta Tirta Sidoarjo, Dwi Hary Soeryadi yang dikonfirmasi secara terpisah melalui ponselnya belum memberikan jawaban. Dia hanya membaca pertanyaan yang diajukan soal penghapusan hutang menjadi aset laba itu saja. Ary/Waw
Editor : Redaksi