Sidoarjo (republikjatim.com) - Puluhan warga bersama penggerobak sampah menggelar aksi demo di Balai Desa Kemiri, Kecamatan/Kabupaten Sidoarjo. Mereka menuntut ketidakjelasan kedudukan jabatan Kasun yang merangkap sebagai Ketua dan sekaligus Bendahara Pengelolaan TPST.
Selama ini, Andik Fadli yang menjabat Kasun juga merangkap sebagai Ketua dan Bendahara Pengelola TPST dinilai melanggar peraturan. Selain itu, warga RW 01 Desa Kemiri juga meminta agar Andik Fadli tidak menjabat Kasun. Alasannya, karena dinilai kurang adanya sosialisasi terhadap warga serta kurang berbaur dengan masyarakat sekitar.
"Kami warga RW 01 tidak pernah tahu apa tugasnya Kasun ini. Apalagi warga menilai kalau Andik itu tidak pernah sosialisasi. Bahkan, tidak pernah menampakkan batang hidungnya di tengah masyarakat. Jadi apa yang diperbuat? Warga menilai tidak ada yang dilakukan terutama terkait kemajuan warga. Apa sih tugasnya Kasun?," ujar salah satu warga yang ikut aksi demo, Senin (07/07/2025).
Salah seorang penggerobak sampah, Khamdani mengaku semua petugas gerobak sampah merasa kecewa dengan pengurus TPST yang dikomandoi Kasun itu. Dia yang tidak menyetorkan uang sampah sebesar Rp 242 juta kepada pihak Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK). Hal ini, yang membuat permasalahan berlarut larut dan belum ada titik terangnya sampai saat ini.
"Hari ini kita gerudruk balai desa meminta kejelasan dari Kades. Karena kita tidak bisa membongkar untuk pembuangan sampah. Padahal, kita tidak pernah telat dalam melakukan pembayaran. Kalau sampah ini tidak bisa dibongkar, terus kita buang kemana. Karena pihak pengelola masih memiliki tanggungan ke DLHK ratusan juta itu," ungkapnya.
Kepala Desa Kemiri, Novi Ari Wibowo mengakui sejumlah isu yang berkembang terkait pengelolaan Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS3R) Desa Kemiri. Novi memberikan klarifikasi soal kekosongan struktur organisasi KSM, tunggakan pembayaran ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Jabon hingga status lahan TPS yang dipakai dan desakan warga yang menginginkan pergantian pengurus itu.
"Kekosongan struktur dalam Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM) selaku pengelola TPS3R harus segera diisi dan dilengkapi. Karena pembenahan kelembagaan ini penting agar operasional TPS3R bisa berjalan lebih optimal. Soal tunggakan pembayaran ke TPA Jabon, hal itu bukan berarti KSM mangkir dari kewajiban. Masalah itu hanya penundaan pembayaran saja. Karena memang kami meminta dispensasi. Dana itu, digunakan terlebih dahulu untuk mempercepat pembangunan fasilitas TPS seperti tungku pembakaran dan atap tempat penampungan sampah," katanya.
Novi menambahkan, penggunaan anggaran sampah itu dilakukan karena dana desa yang semestinya mendukung pembangunan TPS belum dapat dicairkan hingga saat ini. Sedangkan soal keberadaan lahan TPS3R, Novi mengungkapkan lokasi yang digunakan saat ini merupakan lahan tangkis dan merupakan milik desa.
"Tapi, belum tercatat sebagai aset desa karena belum memiliki landasan hukum yang sah. Jadi, secara kepemilikan masih milik desa, tetapi belum menjadi aset resmi desa karena belum ada dasar hukumnya itu," ungkapnya.
Sedangkan terkait adanya desakan dari warga untuk mengganti pengurus TPS3R dalam pertemuan mulai pertemuan Senin 30 Juni 2025 lalu itu. Novi mengaku memahami aspirasi tersebut. Namun pihaknya mempertanyakan dasar dari permintaan penggantian itu.
"Waktu pertemuan pekan lalu, memang ada keinginan warga agar pengurus KSM diganti. Tetapi saya belum melihat dasar yang kuat untuk melakukan penggantian itu," kilahnya. Ary/Waw
Editor : Redaksi