Sidoarjo (republikjatim.com) - Puluhan petugas pengangkut (penarik gerobak) sampah Desa Kemiri/Kecamatan Kabupaten Sidoarjo menggelar aksi demo di kantor balai desa setempat, Senin (30/06/2025). Para pendemo menuntut para pengurus TPS3R dinilai tidak transparan dalam pengelolaan keuangan.
Dampaknya, menyebabkan tunggakan sampah ke Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Pemkab Sidoarjo menumpuk hingga mencapai ratusan juta rupiah. Para pendemo menganggap
ketidaktransparanan pengelolaan dana memicu tunggakan pembayaran ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Jabon hingga mencapai ratusan juta rupiah itu.
Aksi demo ini, akhirnya dimediasi Pemerintahan Desa (Pemdes) setempat atas kebijakan sistem peraturan yang diterapkan pengelola TPST Margorukun Desa Kemiri.
Kasus tunggakan pembayaran sampah ini muncul setelah penggerobak sampah hendak membuang muatan sampahnya ke TPS3R. Namun mereka harus mengantri berjam-jam. Bahkan hingga keesokan harinya atau hari berikutnya untuk bisa melakukan pembongkaran.
"Pernah saya sudah datang ke TPS pukul 09.00 WIB, tapi sampai sore hari baru bisa dibongkar. Sementara ada salah satu penggerobak yang datang sore hari bisa langsung melakukan pembongkaran asalkan bayar," ujar salah seorang penggerobak sampah di tengah aksi demo bersama itu.
Menurutnya, untuk bongkaran sampah dikenai tarif Rp 30.000 hingga Rp 35.000 per rit. Kondisi ini, semakin memberatkan para penggerobak sampah, terutama saat dana yang dikumpulkan tidak dikelola secara transparan.
"Buat apa kita membayar iuran mahal, akan tetapi pengelolaannya dilakukan dengan tidak transparan," ungkap penggerobak sampah lainnya.
Puluhan petugas sampah ini juga meminta agar dikembalikan lagi pengurus lama. Sedangkan pihak Pemdes Kemiri tidak setuju karena mereka tidak memiliki dasar alasan yang tepat. Padahal dengan kepengurusan yang baru yang dinakodai Andik Fadli juga diniali sudah baik.
"Alasannya apa mau ganti kepengurusan lagi. Karena kepengurusan yang baru ini untuk mengisi kepengurusan yang kosong. Jadi tidak perlu adanya pergantian lagi," kata Kepala Desa (Kades) Kemiri, Novi Ari Wibowo kepada para pendemo.
Dalam mediasi itu, juga disinggung terkait adanya surat dari Aliansi Masyarakat Kemiri Anti Korupsi tentang hutang pengelola TPS yang tidak membayar retribusi sebesar Rp 240 juta. Padahal, masyarakat Desa Kemiri sudah secara rutin melakukan pembayaran sebesar 12.000 per Kepala Keluarga (KK) dan tidak pernah menunggak pembayaran iuran itu.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
"Laporan yang dilakukan Aliansi Masyarakat Desa Kemiri ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo berisi pengelola memiliki tunggakan kepada DLHK Pemkab sebesar Rp 240 juta. Kami meminta pihak pengelola TPS3R untuk memberikan klarifikasi dan penjelasan terkait besaran hutang itu," kata Ketua BPD Desa Kemiri, Imam.
Sementara Andik Fadli yang menjabat Kasun sekaligus merangkap Ketua Pengelola dan Bendahara TPST Desa Kemiri saat ditanya masalah hutang kepada ke DLHK , dirinya membeberkan dan mengakui pihak pengelola memang punya hutang sebesar Rp 240 juta. Hutang itu, untuk membangun fasilitas sarana TPST baik atap bangunan maupun tungku untuk pembakaran.
"Karena anggaran untuk perbaikan itu semua dananya berasal dari desa masih belum ada. Kita perlu melakukan perbaikan fasilitas TPST, tetapi anggaran dari desa masih belum keluar. Jadi kita gunakan dulu uang setoran untuk melakukan perbaikan TPST," jelas Andik Fadli.
Selain itu, Andik juga menyampaikan sebelumnya permasalahan itu sudah dibicarakan secara internal dan disaksikan anggota dewan untuk memakai uang itu terlebih dahulu agar pembangunan itu bisa terlaksana. Setelah anggarannya turun, baru nanti akan dibayarkan atau diganti uang sebesar 240 juta itu.
"Nanti kalau anggaran dari desa turun akan dibuat membayar tunggakan itu. Hal ini sudah disepakati secara internal dan kesepakatan sampai akhir 2026 hutang itu harus sudah beres. Kami juga sudah membayar cicilan sebesar Rp 30 juta jadi kurang Rp 210 juta mas," kata Andik Fadli.
Sementara disisi yang lain, TPS3R Desa Kemiri Tahun Anggaran 2024 juga mendapatkan bantuan anggaran Dana Desa sebesar Rp 75 juta untuk pembangunan fasilitas berupa atap. Sedangkan di Tahun Anggaran 2025 mendapat anggaran Dana Desa sebesar Rp 60 juta untuk pembangunan tungku pembakaran.
Menurut Ketua BPD Kemiri Imam, seharusnya pengelolaan anggaran yang dikumpulkan dari retribusi masyarakat untuk sampah tidak dicampuradukkan dengan anggaran Dana Desa sebagai penunjang fasilitas TPS3R. Namun hingga saat ini, TPS3R Desa Kemiri masih memiliki tunggakan hingga ratusan juta rupiah ke TPA Jabon itu.
"Sebenarnya sejak Tahun 2023 lalu, kami sudah meminta laporan pertanggungjawaban Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM). Tapi sampai saat ini, tidak ada laporan apapun yang diberikan kepada kami hingga munculnya tunggakan sebesar Rp 240 juta di TPA Jabon itu," pungkasnya. Ary/Waw
Editor : Redaksi