Sidoarjo (republikjatim.com) - Bupati Sidoarjo, Subandi berjanji bakal segera memberhentikan Direktur Teknik dan Operasional (Dirtekops) Perumda Delta Tirta Sidoarjo, Slamet Setiawan. Ini menyusul, putusan Mahkamah Agung (MA) yang memutuskan pejabat kawakan Perumda Delta Tirta yang pernah menjabat Ketua Koperasi Pegawai Republik Indonesia (KPRI) Delta Tirta Sidoarjo Periode 2012-2014 ini dijatuhi putusan bersalah oleh MA dengan hukuman enam tahun penjara.
Putusan MA itu, atas dikabulkannya permohonan kasasi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Sidoarjo. Dalam putusan MA terbaru itu, majelis hakim MA menjatuhkan vonis 6 tahun penjara terhadap Slamet Setiawan.
Bupati Sidoarjo, Subandi saat dikonfirmasi berjanji bakal memberhentikan Slamet Setiawan dari jabatannya sebagai Direktur Teknik dan Operasional Perumda Delta Tirta Sidoarjo.
"Pasti beliaunya (Slamet Setiawan) segera diberhentikan," kata Subandi singkat melalui pesan WhatsApp (WA), Minggu (30/06/2025) kemarin.
Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negri Surabaya, Mahkamah Agung (MA) akhirnya mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Putu Kisnu Gupta SH dalam perkara tindak pidana korupsi anggaran Koperasi Pegawai Republik Indonesia (KPRI) karyawan Perumda Delta Tirta dengan terdakwa Slamet Setiawan. Sebelumnya pengadilan negeri memvonis Slamet Setiawan dan kawan - kawan (dkk) bebas dalam amar putusan di pengadilan tingkat pertama.
Putusan kasasi bernomor 3014 K/Pid.Sus/2025 ini diputuskan pada Kamis tanggal 15 Mei 2025 kemarin oleh Majelis Hakim Agung yang diketuai Duwiarsso Budi Santitarto, SH MHum. Dalam amar putusan itu menyatakan terdakwa Slamet Setiawan terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
"Majelis hakim membatalkan putusan sebelumnya dan menjatuhkan pidana penjara selama enam tahun serta denda Rp 300 juta, subsider tiga bulan kurungan. Selain itu, majelis juga menjatuhkan pidana tambahan berupa Uang Pengembalian (UP) Rp 3,9 miliar subsider tiga tahun penjara," begitu bunyi kutipan amar putusan yang ada di
SIPP Pengadilan Negri Surabaya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Pengiriman berkas kasasi dilakukan Pengadilan Negeri Surabaya pada 3 September 2024. Hal ini menyusul rangkaian proses hukum yang telah dilalui, termasuk memori kasasi JPU pada 8 Agustus 2024 kemarin dan kontra memori terdakwa pada 22 Agustus 2024 lalu.
Diketahui sebelumnya, di pengadilan tingkat pertama, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Ferdinand Marcus Leander SH MH membebaskan para terdakwa korupsi di Koperasi Pegawai Republik Indonesia (KPRI) Perumda Delta Tirta Sidoarjo.
Ketiga terdakwa itu diantaranya, Ketua Koperasi Pegawai Republik Indonesia (KPRI) Delta Tirta Sidoarjo Periode 2012-2014 Slamet Setiawan SH MM, Bendahara KPRI Delta Tirta Sidoarjo Juriyah SE dan Samsul Hadi bagian Pasba (Sambungan Rumah) KPRI Delta Tirta Sidoarjo pada Kamis (25/06/2024) lalu.
Sementara secara terpisah Direktur Utama (Dirut) Perumda Delta Tirta Sidoarjo, Dwi Hary Soeryadi menegaskan terkait vonis MA kepada Direktur Teknik dan Operasional itu, pihaknya hanya bisa menunggu keputusan Bupati Sidoarjo.
"Untuk keputusan MA soal Pak Dirops itu, kami menunggu putusan Pak Bupati saja. Karena itu adalah mutlak kewenangan beliau (Bupati Sidoarjo) dan yang memutuskannya juga Bupati. Hal itu, sesuai dengan peraturan perundangan yang ada. Kami menyerahkan semua keputusan itu ke Bupati Sidoarjo. Karena semua masuk dalam kewenangan Bupati Sidoarjo," tandasnya. Hel/Waw
Editor : Redaksi