Buntut Putusan MA, Bupati Sidoarjo Janji Berhentikan Slamet Setiawan dari Jabatan Direktur Teknik Perumda Delta Tirta

author republikjatim.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
APEL - Bupati Sidoarjo Subandi memimpin apel di Perumda Delta Tirta Sidoarjo Rabu (18/09/2024) lalu bersama saat Slamet Setiawan (kiri Sekda) masuk kerja pertama lagi di Perumda Delta Tirta Sidoarjo usai persidangan di Pengadilan Tipikor Juanda Sidoarjo.
APEL - Bupati Sidoarjo Subandi memimpin apel di Perumda Delta Tirta Sidoarjo Rabu (18/09/2024) lalu bersama saat Slamet Setiawan (kiri Sekda) masuk kerja pertama lagi di Perumda Delta Tirta Sidoarjo usai persidangan di Pengadilan Tipikor Juanda Sidoarjo.

i

Sidoarjo (republikjatim.com) - Bupati Sidoarjo, Subandi berjanji bakal segera memberhentikan Direktur Teknik dan Operasional (Dirtekops) Perumda Delta Tirta Sidoarjo, Slamet Setiawan. Ini menyusul, putusan Mahkamah Agung (MA) yang memutuskan pejabat kawakan Perumda Delta Tirta yang pernah menjabat Ketua Koperasi Pegawai Republik Indonesia (KPRI) Delta Tirta Sidoarjo Periode 2012-2014 ini dijatuhi putusan bersalah oleh MA dengan hukuman enam tahun penjara.

Putusan MA itu, atas dikabulkannya permohonan kasasi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Sidoarjo. Dalam putusan MA terbaru itu, majelis hakim MA menjatuhkan vonis 6 tahun penjara terhadap Slamet Setiawan.

Bupati Sidoarjo, Subandi saat dikonfirmasi berjanji bakal memberhentikan Slamet Setiawan dari jabatannya sebagai Direktur Teknik dan Operasional Perumda Delta Tirta Sidoarjo.

"Pasti beliaunya (Slamet Setiawan) segera diberhentikan," kata Subandi singkat melalui pesan WhatsApp (WA), Minggu (30/06/2025) kemarin.

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negri Surabaya, Mahkamah Agung (MA) akhirnya mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Putu Kisnu Gupta SH dalam perkara tindak pidana korupsi anggaran Koperasi Pegawai Republik Indonesia (KPRI) karyawan Perumda Delta Tirta dengan terdakwa Slamet Setiawan. Sebelumnya pengadilan negeri memvonis Slamet Setiawan dan kawan - kawan (dkk) bebas dalam amar putusan di pengadilan tingkat pertama.

Putusan kasasi bernomor 3014 K/Pid.Sus/2025 ini diputuskan pada Kamis tanggal 15 Mei 2025 kemarin oleh Majelis Hakim Agung yang diketuai Duwiarsso Budi Santitarto, SH MHum. Dalam amar putusan itu menyatakan terdakwa Slamet Setiawan terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

"Majelis hakim membatalkan putusan sebelumnya dan menjatuhkan pidana penjara selama enam tahun serta denda Rp 300 juta, subsider tiga bulan kurungan. Selain itu, majelis juga menjatuhkan pidana tambahan berupa Uang Pengembalian (UP) Rp 3,9 miliar subsider tiga tahun penjara," begitu bunyi kutipan amar putusan yang ada di
SIPP Pengadilan Negri Surabaya.

Pengiriman berkas kasasi dilakukan Pengadilan Negeri Surabaya pada 3 September 2024. Hal ini menyusul rangkaian proses hukum yang telah dilalui, termasuk memori kasasi JPU pada 8 Agustus 2024 kemarin dan kontra memori terdakwa pada 22 Agustus 2024 lalu.

Diketahui sebelumnya, di pengadilan tingkat pertama, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Ferdinand Marcus Leander SH MH membebaskan para terdakwa korupsi di Koperasi Pegawai Republik Indonesia (KPRI) Perumda Delta Tirta Sidoarjo.

Ketiga terdakwa itu diantaranya, Ketua Koperasi Pegawai Republik Indonesia (KPRI) Delta Tirta Sidoarjo Periode 2012-2014 Slamet Setiawan SH MM, Bendahara KPRI Delta Tirta Sidoarjo Juriyah SE dan Samsul Hadi bagian Pasba (Sambungan Rumah) KPRI Delta Tirta Sidoarjo pada Kamis (25/06/2024) lalu.

Sementara secara terpisah Direktur Utama (Dirut) Perumda Delta Tirta Sidoarjo, Dwi Hary Soeryadi menegaskan terkait vonis MA kepada Direktur Teknik dan Operasional itu, pihaknya hanya bisa menunggu keputusan Bupati Sidoarjo.

"Untuk keputusan MA soal Pak Dirops itu, kami menunggu putusan Pak Bupati saja. Karena itu adalah mutlak kewenangan beliau (Bupati Sidoarjo) dan yang memutuskannya juga Bupati. Hal itu, sesuai dengan peraturan perundangan yang ada. Kami menyerahkan semua keputusan itu ke Bupati Sidoarjo. Karena semua masuk dalam kewenangan Bupati Sidoarjo," tandasnya. Hel/Waw

Berita Terbaru

Jelang Ramadhan, Bupati Sidoarjo Ajak Semua Pihak Jaga Stabilitas dan Toleransi Selama Puasa hingga Idul Fitri

Jelang Ramadhan, Bupati Sidoarjo Ajak Semua Pihak Jaga Stabilitas dan Toleransi Selama Puasa hingga Idul Fitri

Senin, 09 Feb 2026 21:50 WIB

Senin, 09 Feb 2026 21:50 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Menjelang datangnya bulan Suci Ramadan, Bupati Sidoarjo Subandi mengajak semua pihak untuk menjaga stabilitas daerah. Hal ini…

Cegah Banjir, Dinas PUBM dan SDA Sidoarjo Genjot Normalisasi Sungai di Berbagai Wilayah di Awal Tahun

Cegah Banjir, Dinas PUBM dan SDA Sidoarjo Genjot Normalisasi Sungai di Berbagai Wilayah di Awal Tahun

Senin, 09 Feb 2026 19:08 WIB

Senin, 09 Feb 2026 19:08 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Sumber Daya Air (PUBM dan SDA) terus memacu proyek normalisasi sungai di berbagai titik…

Bupati Pastikan Komitmen Pemkab Sidoarjo Selalu Bersinergi dengan Dunia Pendidikan dan Perguruan Tinggi

Bupati Pastikan Komitmen Pemkab Sidoarjo Selalu Bersinergi dengan Dunia Pendidikan dan Perguruan Tinggi

Senin, 09 Feb 2026 16:25 WIB

Senin, 09 Feb 2026 16:25 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Pemkab Sidoarjo berkomitmen untuk terus bersinergi dengan dunia pendidikan. Hal ini, disampaikan langsung Bupati Sidoarjo,…

Ajak Berkas Belum Lengkap Segera Dipenuhi, MWC NU Prambon Serahkan 64 Sertifikat Hak Wakaf Bertahap

Ajak Berkas Belum Lengkap Segera Dipenuhi, MWC NU Prambon Serahkan 64 Sertifikat Hak Wakaf Bertahap

Senin, 09 Feb 2026 10:34 WIB

Senin, 09 Feb 2026 10:34 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Untuk kesekian kalinya, Lembaga Wakaf dan Pertanahan (LWP) MWC NU Prambon melaksanakan kegiatan penyerahan sertifikat hak wakaf,…

Bisa Tiru Program Warih Andono, Bupati Ajak Anggota Dewan Sidoarjo Manfaatkan Pokir untuk Betonisasi Jalan

Bisa Tiru Program Warih Andono, Bupati Ajak Anggota Dewan Sidoarjo Manfaatkan Pokir untuk Betonisasi Jalan

Minggu, 08 Feb 2026 20:34 WIB

Minggu, 08 Feb 2026 20:34 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Jalan Desa Sawotratap, Kecamatan Gedangan, Sidoarjo sudah nyaman dilalui kendaraan roda dua, empat atau lebih. Jalan yang…

Bupati dan Baznas Sidoarjo Serahkan Bantuan Kursi Roda Sekaligus Janji Perbaiki 3 Rumah Warga Miskin di Gedangan

Bupati dan Baznas Sidoarjo Serahkan Bantuan Kursi Roda Sekaligus Janji Perbaiki 3 Rumah Warga Miskin di Gedangan

Minggu, 08 Feb 2026 19:56 WIB

Minggu, 08 Feb 2026 19:56 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Program perbaikan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) terus direalisasikan. Sasarannya, rumah-rumah milik warga tidak mampu yang butuh…