DJP Jatim Blokir Rekening 3.443 Berkas Penunggak Pajak di 11 Bank Besar di Jakarta dan Tangerang

author republikjatim.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
BLOKIR - DJP melaksanakan penegakan hukum penagihan pajak melalui pemblokiran rekening secara serentak pada 24 sampai 26 Juni 2025 di seluruh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di Kanwil DJP Jatim I, II, dan III terhadap 3.443 berkas penunggak pajak.
BLOKIR - DJP melaksanakan penegakan hukum penagihan pajak melalui pemblokiran rekening secara serentak pada 24 sampai 26 Juni 2025 di seluruh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di Kanwil DJP Jatim I, II, dan III terhadap 3.443 berkas penunggak pajak.

i

Sidoarjo (republikjatim.com) - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melaksanakan penegakan hukum di bidang penagihan pajak melalui kegiatan pemblokiran rekening secara serentak pada 24 sampai 26 Juni 2025. Kegiatan ini dilakukan seluruh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di lingkungan Kanwil DJP Jawa Timur I, II, dan III terhadap 3.443 berkas penunggak pajak yang tersebar di 11 bank besar berkantor pusat di Jakarta dan Tangerang.

Pemblokiran ini menjadi bagian dari upaya penegakan hukum penagihan terhadap Wajib Pajak yang menerima surat teguran dan surat paksa. Namun sampai saat ini, belum melunasi kewajiban perpajakannya. Pemblokiran serentak dilakukan Juru Sita Pajak Negara atas rekening Wajib Pajak yang tidak kunjung melunasi utang pajaknya.

"Pemblokiran dilakukan sebagai bagian dari pelaksanaan kewenangan penagihan pajak sesuai ketentuan yang berlaku. Seluruh proses ini didahului dengan pendekatan persuasif dan serangkaian upaya penagihan aktif lainnya," ujar Kepala Kanwil DJP Jawa Timur II, Agustin Vita Avantin mewakili DJP di wilayah Jawa Timur.

Kewenangan DJP dalam meminta bank untuk memblokir rekening nasabah, sesuai dengan Dasar hukum Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 jo UU Nomor 19 Tahun 2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa, serta peraturan pelaksanaannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak Atas Jumlah Pajak Yang Masih Harus Dibayar. Selain rekening bank, DJP juga melakukan pemblokiran terhadap aset keuangan lain yang dimiliki Wajib Pajak seperti subrekening efek, polis asuransi, dan instrumen keuangan lainnya yang berada di lembaga keuangan.

"Wajib Pajak yang terkena pemblokiran diminta segera menghubungi KPP tempat terdaftar untuk melakukan klarifikasi dan settlement atau penyelesaian utang," pintanya.

Meski sudah diblokir, fasilitas permohonan pembayaran secara angsuran maupun penghapusan sanksi administrasi tetap dapat diajukan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan.
Melalui langkah penegakan hukum penagihan ini, DJP berharap dapat meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak serta mendukung pencapaian target penerimaan negara Tahun 2025 secara berkelanjutan.

"Penagihan pajak akan terus dilakukan secara konsisten, terukur dan sesuai ketentuan sebagai bentuk pelaksanaan tugas negara dalam menjaga penerimaan, dengan selalu mengedepankan aspek humanis, efisien, yang berkeadilan, ketepatan waktu menagih (convinience of payment) dan kesetaraan/tidak diskriminatif (equality) dalam melaksanakan hukum perpajakan," tandasnya. Ary/Waw

Berita Terbaru

Nyadran Nelayan Sidoarjo ke Makam Dewi Sekardadu di Kepentingan Meriahkan Peringatan Harjasda ke 167 di Kota Delta

Nyadran Nelayan Sidoarjo ke Makam Dewi Sekardadu di Kepentingan Meriahkan Peringatan Harjasda ke 167 di Kota Delta

Minggu, 08 Feb 2026 18:57 WIB

Minggu, 08 Feb 2026 18:57 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Ribuan Desa Balongdowo, Kecamatan Candi, Sidoarjo kembali menggelar tradisi Nyadran ke makam Dewi Sekardadu yang berada di Dusun…

Wabup Sidoarjo Tutup Tanggulangin Fair 2026 Lewat Riding Bersama Komunitas VW dan Vespa Kota Delta

Wabup Sidoarjo Tutup Tanggulangin Fair 2026 Lewat Riding Bersama Komunitas VW dan Vespa Kota Delta

Minggu, 08 Feb 2026 18:32 WIB

Minggu, 08 Feb 2026 18:32 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Wakil Bupati (Wabup) Sidoarjo, Mimik Idayana mengikuti kegiatan riding bersama komunitas Volkswagen (VW) dan Vespa. Kegiatan…

Lakon Semar Bangun Kayangan Ramaikan Pagelaran Wayang Kulit Rangkaian Harjasda ke 167 di Kota Delta

Lakon Semar Bangun Kayangan Ramaikan Pagelaran Wayang Kulit Rangkaian Harjasda ke 167 di Kota Delta

Minggu, 08 Feb 2026 17:54 WIB

Minggu, 08 Feb 2026 17:54 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Dalam memperingati Hari Jadi Kabupaten Sidoarjo (Harjasda) ke 167 Pendopo Delta Wibawa disulap menjadi panggung budaya, Sabtu…

Kelebihan Beban, Perahu Sound Horeg Milik Warga Jombang Tenggelam saat Nyadran di Balongdowo Candi Sidoarjo

Kelebihan Beban, Perahu Sound Horeg Milik Warga Jombang Tenggelam saat Nyadran di Balongdowo Candi Sidoarjo

Minggu, 08 Feb 2026 00:22 WIB

Minggu, 08 Feb 2026 00:22 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Puluhan warga Balongdowo berjibaku menyelamatkan seperangkat sound system (Horeg) yang diangkut sebuah perahu dari 39 Perahu…

Bupati Sidoarjo Keliling Pastikan Perbaikan Jalan Berlubang di Gedangan - Betro Berjalan Maksimal

Bupati Sidoarjo Keliling Pastikan Perbaikan Jalan Berlubang di Gedangan - Betro Berjalan Maksimal

Sabtu, 07 Feb 2026 18:27 WIB

Sabtu, 07 Feb 2026 18:27 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Bupati Sidoarjo, Subandi terus menggenjot percepatan perbaikan jalan di sejumlah wilayah yang mengalami kerusakan. Upaya ini,…

Bupati Sidoarjo Bersama Ribuan Jamaah Panjatkan Doa untuk Sidoarjo di Usia ke 167

Bupati Sidoarjo Bersama Ribuan Jamaah Panjatkan Doa untuk Sidoarjo di Usia ke 167

Sabtu, 07 Feb 2026 10:50 WIB

Sabtu, 07 Feb 2026 10:50 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Lantunan ayat suci Al Qur’an menggema mengiringi kehadiran Bupati Sidoarjo, Subandi dalam Semaan Al-Qur’an bersama Forum Com…