DJP Jatim Blokir Rekening 3.443 Berkas Penunggak Pajak di 11 Bank Besar di Jakarta dan Tangerang

author republikjatim.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
BLOKIR - DJP melaksanakan penegakan hukum penagihan pajak melalui pemblokiran rekening secara serentak pada 24 sampai 26 Juni 2025 di seluruh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di Kanwil DJP Jatim I, II, dan III terhadap 3.443 berkas penunggak pajak.
BLOKIR - DJP melaksanakan penegakan hukum penagihan pajak melalui pemblokiran rekening secara serentak pada 24 sampai 26 Juni 2025 di seluruh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di Kanwil DJP Jatim I, II, dan III terhadap 3.443 berkas penunggak pajak.

i

Sidoarjo (republikjatim.com) - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melaksanakan penegakan hukum di bidang penagihan pajak melalui kegiatan pemblokiran rekening secara serentak pada 24 sampai 26 Juni 2025. Kegiatan ini dilakukan seluruh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di lingkungan Kanwil DJP Jawa Timur I, II, dan III terhadap 3.443 berkas penunggak pajak yang tersebar di 11 bank besar berkantor pusat di Jakarta dan Tangerang.

Pemblokiran ini menjadi bagian dari upaya penegakan hukum penagihan terhadap Wajib Pajak yang menerima surat teguran dan surat paksa. Namun sampai saat ini, belum melunasi kewajiban perpajakannya. Pemblokiran serentak dilakukan Juru Sita Pajak Negara atas rekening Wajib Pajak yang tidak kunjung melunasi utang pajaknya.

"Pemblokiran dilakukan sebagai bagian dari pelaksanaan kewenangan penagihan pajak sesuai ketentuan yang berlaku. Seluruh proses ini didahului dengan pendekatan persuasif dan serangkaian upaya penagihan aktif lainnya," ujar Kepala Kanwil DJP Jawa Timur II, Agustin Vita Avantin mewakili DJP di wilayah Jawa Timur.

Kewenangan DJP dalam meminta bank untuk memblokir rekening nasabah, sesuai dengan Dasar hukum Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 jo UU Nomor 19 Tahun 2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa, serta peraturan pelaksanaannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak Atas Jumlah Pajak Yang Masih Harus Dibayar. Selain rekening bank, DJP juga melakukan pemblokiran terhadap aset keuangan lain yang dimiliki Wajib Pajak seperti subrekening efek, polis asuransi, dan instrumen keuangan lainnya yang berada di lembaga keuangan.

"Wajib Pajak yang terkena pemblokiran diminta segera menghubungi KPP tempat terdaftar untuk melakukan klarifikasi dan settlement atau penyelesaian utang," pintanya.

Meski sudah diblokir, fasilitas permohonan pembayaran secara angsuran maupun penghapusan sanksi administrasi tetap dapat diajukan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan.
Melalui langkah penegakan hukum penagihan ini, DJP berharap dapat meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak serta mendukung pencapaian target penerimaan negara Tahun 2025 secara berkelanjutan.

"Penagihan pajak akan terus dilakukan secara konsisten, terukur dan sesuai ketentuan sebagai bentuk pelaksanaan tugas negara dalam menjaga penerimaan, dengan selalu mengedepankan aspek humanis, efisien, yang berkeadilan, ketepatan waktu menagih (convinience of payment) dan kesetaraan/tidak diskriminatif (equality) dalam melaksanakan hukum perpajakan," tandasnya. Ary/Waw

Berita Terbaru

Kasus TKD Damarsi Jadi Rumah Kos Elite Rp 100 - 165 Juta Per Unit, Mantan Ketua BPD Diperiksa Pidsus Kejari Sidoarjo

Kasus TKD Damarsi Jadi Rumah Kos Elite Rp 100 - 165 Juta Per Unit, Mantan Ketua BPD Diperiksa Pidsus Kejari Sidoarjo

Senin, 15 Jun 2026 13:39 WIB

Senin, 15 Jun 2026 13:39 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Penyelidikan kasus dugaan korupsi mafia tanah terkait alih fungsi Tanah Kas Desa (TKD) Damarsi, Kecamatan Buduran, Sidoarjo…

Realisasikan Visi Misi Bupati Sidoarjo Pacu Pembangunan Flyover Gedangan Pembebasan Lahan Ditarget Rampung November 2026

Realisasikan Visi Misi Bupati Sidoarjo Pacu Pembangunan Flyover Gedangan Pembebasan Lahan Ditarget Rampung November 2026

Senin, 15 Jun 2026 08:38 WIB

Senin, 15 Jun 2026 08:38 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Bupati Sidoarjo bergerak cepat mematangkan proyek pembangunan Flyover (FO) Gedangan yang menjadi bagian dari Proyek Strategis…

Hadiri Mahakarya SMP Wachid Hasyim 9 Sedati, Bupati Subandi Bongkar Tantangan Mendidik Anak di Era Digital

Hadiri Mahakarya SMP Wachid Hasyim 9 Sedati, Bupati Subandi Bongkar Tantangan Mendidik Anak di Era Digital

Minggu, 14 Jun 2026 11:02 WIB

Minggu, 14 Jun 2026 11:02 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Tantangan mendidik anak di era gempuran teknologi saat ini jauh lebih berat dibanding generasi terdahulu. Menyadari hal itu,…

Sentuh Hati Warga, Bupati Subandi Sidak RTLH di Krembung Instruksikan Kamar Tidur Menyatu Kamar Mandi Diperbaiki

Sentuh Hati Warga, Bupati Subandi Sidak RTLH di Krembung Instruksikan Kamar Tidur Menyatu Kamar Mandi Diperbaiki

Sabtu, 13 Jun 2026 19:29 WIB

Sabtu, 13 Jun 2026 19:29 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Komitmen Pemerintah (Pemkab) Kabupaten Sidoarjo dalam mengentaskan kemiskinan dan meningkatkan kualitas hidup warganya terus…

Gelar Purnawiyata ke-23 di Hotel Mercure, Angkatan EQUASTRA SMP Al Muslim Siap Bersinar Bak Bintang

Gelar Purnawiyata ke-23 di Hotel Mercure, Angkatan EQUASTRA SMP Al Muslim Siap Bersinar Bak Bintang

Sabtu, 13 Jun 2026 17:22 WIB

Sabtu, 13 Jun 2026 17:22 WIB

Surabaya (republikjatim.com) - Atmosfer haru berbalut kemegahan menyelimuti Grand Ballroom Hotel Mercure Surabaya Grand Mirama, Sabtu (13/06/2026). SMP Al…

Ratusan Karateka Muda Unjuk Gigi di Porkab Sidoarjo 2026, Wabup Mimik Nilai Sebagai Wadah Bentuk Karakter Juara Atlet

Ratusan Karateka Muda Unjuk Gigi di Porkab Sidoarjo 2026, Wabup Mimik Nilai Sebagai Wadah Bentuk Karakter Juara Atlet

Sabtu, 13 Jun 2026 16:07 WIB

Sabtu, 13 Jun 2026 16:07 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Atmosfer Lapangan Tennis Indoor GOR Delta Sidoarjo mendadak riuh dan penuh semangat, Sabtu (13/06/2026). Sebanyak 450 atlet…