Pemkab Sidoarjo Genjot Penerimaan Pajak Daerah Lewat Sosialisasi Opsen PKB, BBNKB dan BPHTB

author republikjatim.com

republikjatim.com

Rabu, 25 Jun 2025 21:17 WIB

Pemkab Sidoarjo Genjot Penerimaan Pajak Daerah Lewat Sosialisasi Opsen PKB, BBNKB dan BPHTB

i

PAJAK - Badan Pendapatan Daerah menggelar sosialisasi Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) serta Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) di Balai Desa Pagerwojo, Kecamatan Buduran, Rabu (25/06/2025).

Sidoarjo (republikjatim.com) - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Pemkab Sidoarjo menggelar sosialisasi Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) serta Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) di Balai Desa Pagerwojo, Kecamatan Buduran, Sidoarjo, Selasa (25/06/2025). Sosialisasi ini, untuk mengoptimalkan penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Sosialisasi ini menjadi salah satu langkah konkret lintas sektor antara Pemerintah Provinsi Jawa Timur, Polresta Sidoarjo, Pemkab Sidoarjo serta jajaran pemerintah desa dan kelurahan dalam mendorong kesadaran masyarakat untuk taat pajak demi mendukung pembangunan.

Bupati Sidoarjo, Subandi yang hadir langsung bersama Plt Kepala Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD), Eny Rustianingsih, Camat Buduran dan Kepala Desa Pagerwojo menyampaikan pentingnya pajak daerah sebagai penopang utama pembangunan.

"Pemerintah adalah pelayan masyarakat. Pajak yang dibayarkan warga menjadi modal penting untuk membiayai pembangunan dan pelayanan publik. Karena itu, melalui sosialisasi ini, masyarakat kita edukasi agar memahami pentingnya membayar pajak tepat waktu," ujar Bupati Sidoarjo, Subandi.

Selain itu, Subandi menekankan empat poin penting. Pertama sinergi dan kolaborasi lintas sektor dalam memberikan pemahaman yang utuh kepada masyarakat. Kedua transparansi dan akuntabilitas, agar masyarakat percaya pada pengelolaan dana pajak. Ketiga pemanfaatan teknologi informasi untuk kemudahan layanan digital pajak. Keempat, Peningkatan kualitas pelayanan publik sebagai bentuk tanggung jawab pemerintah.

"Dana dari pajak harus kembali ke masyarakat dalam bentuk layanan publik yang lebih baik. Itulah bentuk tanggung jawab pemerintah," imbuhnya.

ADVERTISEMENT

republikjatim.com vertical

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sebagai bentuk komitmen terhadap optimalisasi pajak, Tahun 2025 ini Pemkab Sidoarjo juga memberikan tambahan anggaran sekitar Rp 50 juta bagi masing-masing kelurahan. Ini menyusul skema bagi hasil yang sebelumnya hanya diterima pemerintah desa.

"Kebijakan ini akan terus kita dorong agar setiap kelurahan juga aktif dalam mendukung pemungutan pajak daerah," tegas mantan Kades Pabean, Kecamatan Sedati ini.

Sementara program sosialisasi ini, bakal menjangkau 20 desa dan kelurahan di tahap awal.

"Harapannya, masyarakat makin sadar akan kewajiban perpajakan dan segera membayarnya," tandasnya. Ary/Waw

Editor : Redaksi

republikjatim.com horizontal