Sidoarjo (republikjatim.com) - Meski terbilang lamban, akhirnya tim penyidik Unit Pidana Korupsi, Satuan Reskrim, Polresta Sidoarjo merilis kasus dugaan korupsi Operasi Tangkap Tangan (OTT) penjaringan perangkat di Kecamatan Tulangan. Tidak tanggung-tanggung barang bukti dalam kasus OTT ini mencapai Rp 1 miliar lebih, Senin (23/06/2025) sore.
Selain itu, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya. Termasuk bakal menangkap seorang perempuan yang bertugas menyetorkan uang pembayaran perangkat desa itu ke oknum di Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Jawa Timur.
Ketiga tersangka yang berhasil diamankan petugas dalam kasus OTT itu diantaranya mantan Kades Banjarsari, Kecamatan Buduran, Sohibul Yanto, Kades Sudimoro, Kecamatan Tulangan, M Adin Santoso (MAS) dan Kades Medalem, Kecamatan Tulangan, Santoso (S).
Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol Cristian Tobing mengatakan ketiga tersangka ditangkap anggota Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polresta Sidoarjo pada Rabu 27 Mei 2025 sekitar pukul 01.30 WIB. Ketiganya diamankan di salah satu rumah makan cepat saji di wilayah Kecamatan Gedangan.
"Dari penangkapan ketiga tersangka ini, petugas berhasil mengamankan barang bukti uang tunai sebesar Rp 185 juta yang dimasukkan di dalam bungkusan plastik warna hitam," ujar Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol Cristian Tobing, Senin (23/06/2025 sore.
Lebih jauh Cristian menguraikan uang tunai Rp 185 juta itu, ditemukan penyidik Satuan Reskrim Polresta Sidoarjo setelah melakukan penggeledahan terhadap kendaraan minibus warna putih yang dinaiki oleh tersangka MAS (Kades Sudimoro) dan S (Kades Medalem).
Dari penangkapan MAS dan S itu, tim penyidik Unit Tipidkor Satuan Reskrim Polresta Sidoarjo melakukan pengejaran terhadap tersangka lain yakni Sohibul Yanto yang berhasil diamankan di depan rumahnya di Desa Ketajen, Kecamatan Gedangan, Sidoarjo.
"Berdasarkan keterangan para tersangka, uang sebesar Rp 185 juta itu sebagai uang pelunasan. Uang itu, akan diserahkan kepada SY (Sohibul Yanto) kalau peserta seleksi dinyatakan lulus seleksi dan diterima," ungkapnya.
Sedangkan dari tangan para tersangka, tim penyidik Unit Tipikor Satuan Reskrim Polresta Sidoarjo berhasil mengamankan uang tunai dengan total sebesar Rp 1.099.830.000, 1 unit minibus (Toyota Avanza), 1 unit sepeda motor, 3 buah ATM, 2 buah buku tabungan, 3 buah Hand Phone (HP) serta 6 lembar bukti transfer.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
"Para tersangka ini telah menjanjikan lolos seleksi kepada calon perangkat desa di Kecamatan Tulangan dengan syarat menyetorkan sejumlah uang tunai dengan nilai besaran yang berbeda-beda itu," tegasnya.
Cristian Tobing merinci nilai besaran setoran itu antara Rp 120 juta hingga Rp 170 juta. Sedangkan tersangka Sohibul Yanto meminta uang tunai kepada tersangka MAS dan S sebesar Rp 100 juta per peserta dengan imbalan fee dari Sohibul Yanto kepada MAS dan S sebesar Rp 10 juta per peserta. Kemudian, tersangka Sohibul Yanto menyetorkan ke tersangka lain yang masih masuk Daftar Pencarian Orang (DPIO) yakni perempuan berinisial SSP sebesar Rp 50 juta per peserta.
"Kalau dihitung SY (Sohibul Yanto) mendapatkan fee sebesar Rp 40 juta per peserta. Keuntungan yang didapatkan SY sebesar Rp 720 juta. Sedangkan keuntungan yang didapatkan MAS dan S sebesar Rp 300 juta atau masing-masing mendapatkan uang tunai Rp 150 juta," paparnya.
Bagi Cristian Tobing Unit Tipikor Satuan Reskrim Polresta Sidoarjo terus melakukan pengembangan terhadap kasus jual beli jabatan perangkat desa di Kecamatan Tulangan ini. Alasannya, tidak menutup kemungkinan bakal menambah daftar tersangka baru.
"Molornya penyampaian keterangan resmi terkait OTT jual beli jabatan perangkat desa di Kecamatan Tulangan ini bukan karena adanya intervensi dari kekuasaan. Tapi, kami sedang melakukan pengembangan terhadap kasus. Jadi tidak ada (intervensi kekuasaan) itu. Semua karena kami melakukan pengembangan terhadap kasus ini," tandasnya.
Sementara dalam kasus ini, para tersangka dijerat pasal 12 huruf (a) dan (b) dan atau pasal 12 B ayat (1) Undang Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
"Dengan ancaman hukuman penjara maksimal seumur hidup dan denda paling banyak Rp 1 miliar bagi para tersangka," pungkasnya. Hel/Waw
Editor : Redaksi