Ngawi (republikjatim.com) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ngawi bersama Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Madiun melaksanakan kegiatan Pemusnahan Barang Milik Negara (BMN) hasil penindakan atas pelanggaran di bidang cukai di Pendopo Wedya Graha, Kabupaten Ngawi, Rabu (18/06/2025). Pemusnahan ini, sebagai salah satu tindakan pemberantasan peredaran barang-barang ilegal.
Kepala KPPBC Madiun, P Dwi Jogyastara mengatakan barang-barang yang dimusnahkan merupakan hasil penindakan terhadap barang kena cukai ilegal berupa Sigaret Kretek Mesin (SKM), Sigaret Putih Mesin (SPM) dan Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA).
"Total potensi kerugian negara akibat peredaran barang kena cukai ilegal ini mencapai Rp 4,7 miliar," ujar Kepala KPPBC Tipe Madya Pabean C Madiun, P Dwi Jogyastara kepada republikjatim.com, Rabu (18/06/2025) usai pemusnahan.
Dwi menguraikan semua barang haram itu merupakan hasil penindakan terhadap barang ilegal yang dilakukan dalam kurun waktu antara Agustus 2024 hingga April 2025 kemarin.
"Melalui berbagai metode, seperti operasi pasar, patroli darat, pemeriksaan warung dan kios, ekspedisi perusahaan jasa titipan, kargo kereta api hingga pemantauan daring atau cyber crawling semua bisa diamankan petugas gabungan," ungkapnya.
Sedangkan kegiatan pemusnahan simbolis ini dilakukan di Pendopo Wedya Graha Pemkab Ngawi. Acara kemudian dilanjutkan dengan pemusnahan secara langsung di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Selopuro, Kabupaten Ngawi.
"Untuk ribuan rokok ilegal dihancurkan menggunakan mesin penghancur sampah. Sedangkan untuk MMEA dimusnahkan dengan cara dituang ke dalam tong drum berisi tanah," tegas Dwi.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Sementara Kasatpol PP Kabupaten Ngawi, Rahmat Didik Purwanto menegaskan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ngawi terus berkomitmen mendukung upaya pemberantasan barang kena cukai ilegal di wilayah kerjanya.
"Kami secara rutin melakukan patroli dan sosialisasi di berbagai wilayah untuk menekan peredaran rokok ilegal. Upaya ini bagian dari komitmen kami dalam menegakkan peraturan dan melindungi masyarakat serta penerimaan negara," paparnya.
Selain itu, Rahmat Didik Purwanto menilai kegiatan ini, diharapkan kesadaran masyarakat akan bahaya serta dampak hukum dari peredaran barang kena cukai ilegal semakin meningkat.
"Termasuk, sekaligus memperkuat sinergi antara pemerintah daerah, Aparat Penegak Hukum (APH) dan masyarakat dalam menciptakan lingkungan yang tertib dan patuh terhadap regulasi dan peraturan pemerintah," pungkasnya. Adv/And/Waw
Editor : Redaksi