Surabaya (republikjatim.com) - Kemenkum Jatim mencatat progres signifikan dalam percepatan pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP), Rabu (28/05/2025). Namun, baru 1.100 KDMP (11,46 persen) yang sudah berhasil didaftarkan ke Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH) Ditjen AHU Kemenkum.
"Karena memang setelah Musyawarah Desa/Kelurahan Khusus (Musdesus) selesai, maka masih ada berkas-berkas yang harus dipenuhi. Hal ini, yang tidak diantisipasi pengurus dan pengawas KDMP," ujar Kakanwil Kemenkum Jatim, Haris Sukamto kepada republikjatim.com, Rabu (28/05/2025).
Berdasarkan data per 28 Mei 2025 hingga pukul 08.00 WIB, kata Haris Sukamto tercatat sebanyak 7.538 desa dan kelurahan (88,72 persen) telah menyelesaikan Musyawarah Desa Khusus (Musdesus). Jumlah itu, meningkat 282 desa dari hari sebelumnya.
"Dua daerah mencatat capaian tertinggi dalam konversi dari Musdesus ke SABH. Yakni Kabupaten Nganjuk dengan 100 persen dan Kabupaten Ponorogo dengan 93 persen dari total desa dan kelurahan. Keduanya, menjadi contoh praktik baik percepatan legalisasi koperasi secara administratif dan hukum," ungkap Haris.
Sebaliknya, dari 16 daerah yang telah 100 persen menyelesaikan Musdesus, 13 diantaranya belum mencapai 15 persen progres SABH. Bahkan, sejumlah kabupaten/kota seperti Kota Blitar, Kabupaten Tulungagung dan Kota Madiun belum mendaftarkan satupun koperasi ke SABH.
"Mayoritas berkas masih menumpuk di notaris. Karena daerah menggunakan sistem proses kolektif dan lambannya kelengkapan administratif. Padahal, waktu sangat terbatas menuju awal Juni sebagai batas penyelesaian," tegasnya.
Hingga saat ini, tercatat 2.472 berkas masih dalam proses di notaris. Sedangkan backlog diprediksi akan terus meningkat seiring dengan target 100 persen Musdesus di seluruh desa.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
"Kami optimis akan terjadi lonjakan pendaftaran di SABH yang signifikan dalam beberapa hari ke depan mengingat deadline yang semakin dekat," urai Haris.
Sementara beberapa wilayah menghadapi kendala geografis dan teknis. Seperti Kabupaten Sumenep yang membutuhkan akses laut hingga 12 jam serta dua desa di Kabupaten Ngawi yang belum memiliki Penjabat Kepala Desa akibat masalah hukum.
"Kami terus mendorong pemerintah daerah diminta lebih aktif berkoordinasi dengan notaris dan pendamping desa untuk mempercepat proses pemberkasan. Tim pelaksana juga mendorong daerah untuk tidak lagi menunggu pendaftaran kolektif dan segera melakukan input SABH secara bergulir (rolling)," tandasnya.
Hingga berita ini diturunkan, terdapat 956 Musdesus tambahan yang terjadwal hingga awal Juni 2025 mendatang. Hel/Waw
Editor : Redaksi