Diamankan Saat Jualan di Bawah Flyover Waru dan Gading Fajar, Belasan PKL Sidoarjo Jalani Sidang Tipiring

author republikjatim.com

republikjatim.com

Kamis, 22 Mei 2025 15:40 WIB

Diamankan Saat Jualan di Bawah Flyover Waru dan Gading Fajar, Belasan PKL Sidoarjo Jalani Sidang Tipiring

i

SIDANG TIPIRING - Sebanyak 19 PKL menjalani sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) di Aula Kantor Satpol PP Pemkab Sidoarjo sempat ditemui Wakil Bupati (Wabup) Sidoarjo Mimik Idayana, Kamis (22/05/2025).

Sidoarjo (republikjatim.com) - Ini mungkin menjadi peringatan bagi para Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan sembarangan. Sebanyak 19 PKL menjalani sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) di Aula Kantor Satpol PP Pemkab Sidoarjo, Kamis (22/05/2025).

Belasan PKL ini dituding melanggar Perda Kabupaten Sidoarjo Nomor 10 Tahun 2013 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat. Satpol PP Pemkab Sidoarjo menciduk mereka karena memanfaatkan trotoar dan bahu jalan untuk berjualan. Sebagian besar PKL pelanggar berjualan bunga di bawah Flyover Waru.

Wakil Bupati (Wabup) Sidoarjo, Mimik Idayana sempat menemui 19 orang PKL sesaat sebelum mereka disidang. Mimik mengingatkan mereka untuk tidak kembali berjualan di sembarang tempat. Jika bandel, Satpol PP Pemkab Sidoarjo tidak segan-segan kembali melakukan penindakan. Gerobak akan disita dan akan disidang Tipiring.

"Seng salah sopo? Jualanne nang ndi?," tanya Wabup Sidoarjo Mimik Idayana saat menemui belasan PKL yang hendak menjalani sidang Tipiring ini.

Mimik Idayana juga meminta para PKL untuk ikut menjaga kebersihan Kabupaten Sidoarjo. Trotoar untuk pejalan kaki tidak difungsikan untuk berjualan. Selain itu, mereka diminta untuk tidak memanfaatkan bahu jalan.

"Karena selain mengganggu kelancaran lalu lintas, juga membahayakan PKL itu sendiri saat berjualan di pinggir san bahu jalan. Biar Sidoarjo ini bersih, apik dan tertib, jangan berjualan disembarang tempat," pinta Mimik yang juga Ketua DPC Partai Gerindra Sidoarjo ini.

Ke depan Mimik Idayana meminta PKL di Sidoarjo tidak melanggar peraturan dalam berjualan. Mimik berharap tidak ada lagi warga Sidoarjo yang ditindak gara-gara berjualan di sembarang tempat. Menurutnya, Pemkab Sidoarjo akan menata PKL yang ada.

"Semisal dengan memberikan fasilitas berjualan di dalam pasar. Nanti kita akan tata pelan-pelan. Bapak dan Ibu tertib dulu, karena Pak Bupati ingin Sidoarjo bersih dan rapi," tegasnya.

ADVERTISEMENT

republikjatim.com vertical

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sementara Kasatpol PP Pemkab Sidoarjo, Yany Setyawan menegaskan sebagian besar PKL yang menjalani sidang Tipiring hari ini adalah PKL yang berjualan di bawah Flyover Waru. Mereka menggelar dagangannya di atas trotoar dan bahu jalan. Selain itu, terdapat PKL yang berjualan di Perumahan Gading Fajar Sidoarjo yang ikut diamankan petugas.

"Sebelumnya, kami sudah mengingatkan mereka untuk tidak berjualan di tempat itu. Tapi, himbauan itu tidak diindahkan para PKL. Mereka seakan kucing-kucingan saat akan dilakukan penertiban. Mereka sudah bertahun-tahun kita ingatkan dan kita kucing-kucingan saat kemarin melakukan penertiban," ungkapnya.

Yany Setyawan menguraikan penertiban PKL pelanggar Perda Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat rutin dilakukan. Setiap bulan anggotanya akan memantau sejumlah titik fasilitas umum yang difungsikan untuk tempat berjualan. Jika kedapatan, anggotanya tidak segan-segan melakukan penindakan dengan membawa gerobak jualan sebagai barang bukti. Sidang Tipiring akan dikenakan kepada merkea jika ingin membawa pulang kembali gerobak jualannya.

"Kami berharap kegiatan penertiban sampai pada sidang Tipiring akan membawa efek jera bagi PKL yang berjualan di sembarang tempat itu. Ini hasil penertiban sekitar dua minggu kemarin. Alhamdulillah, mereka sudah mulai sadar dan pelanggarnya berkurang sedikit demi sedikit. Biasanya yang disidang sampai 34 orang, hari ini sekitar 19 orang PKL yang disidang," paparnya.

Dalam sidang Tipiring yang dipimpin Hakim Yeni Eko Purwaningsih ini, memutuskan denda kepada para pelanggar sebesar Rp 100.000. Jika tidak mampu membayar akan diganti dengan kurungan selama 15 hari.

"Pelanggar juga dikenakan biaya perkara sebesar Rp 5.000 dan barang bukti langsung dikembalikan kepada para pelanggar setelah membayar seluruh denda dan biaya perkara," tandasnya. Hel/Waw

Editor : Redaksi

republikjatim.com horizontal