Sekretaris Panitia Ditahan, Tim Penyidik Kejari Sidoarjo Tambah Tersangka Baru Kasus Dugaan Pungli PTSL di Gilang Taman

author republikjatim.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
TAHAN - Penyidik Pidsus, Kejari Sidoarjo menetapkan tersangka baru kasus dugaan korupsi Pungli Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun 2023 Desa Gilang, Kecamatan Taman, Sidoarjo, yakni WW menyusul tiga tersangka sebelumnya, Kamis (20/03/2015) s
TAHAN - Penyidik Pidsus, Kejari Sidoarjo menetapkan tersangka baru kasus dugaan korupsi Pungli Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun 2023 Desa Gilang, Kecamatan Taman, Sidoarjo, yakni WW menyusul tiga tersangka sebelumnya, Kamis (20/03/2015) s

i

Sidoarjo (republikjatim.com) - Tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus), Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo kembali menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pungutan liar (Pungli) Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun 2023 di Desa Gilang, Kecamatan Taman, Sidoarjo, Kamis (20/03/2015) sore. Tersangka tambahan ini merupakan sekretaris PTSL di desa itu.

Kepala Seksi (Kasi) Pidsus Kejari Sidoarjo, Jhon Franky Yanafia Ariandi mengatakan hari ini pihaknya telah menetapkan tersangka baru berinisial WW dalam kasus dugaan program PTSL Desa Gilang, Kecamatan Taman.

"Penetapan tersangka baru, yakni WW. Penetapan tersangka ini hasil pengembangan dari pemeriksaan tersangka Budiono," ujar Kasi Pidsus Kejari Sidoarjo, Jhon Franky Yanafia Ariandi saat di Kantor Kejari Sidoarjo, Kamis (20/03/2025).

Franky mengungkapkan tersangka WW menjabat sebagai Sekretaris 1 dalam susunan pengurus Panitia PTSL Desa Gilang, Kecamatan Taman, Sidoarjo.

"Sebelumnya, kami (Kejari Sidoarjo) sudah menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi ini. Diantaranya, Kades ZN, Ketua panitia PTSL RB dan terakhir Budiono," ungkapnya.

Penyidik Pidsus Kejari Sidoarjo yang akrab disapa Franky menguraikan peran tersangka WW. Salah satunya yakni turut aktif dalam melakukan penarikan uang pungli terhadap masyarakat (pemohon PTSL) diluar nilai ketentuan. Selanjutnya, oleh WW uang hasil pungli itu diberikan kepada tersangka ZN yang menjabat sebagai Kades Gilang.

"Nah, soal pasal yang disangkakan sama dengan ketiga tersangka lain sebelumnya. Karena sebelumnya, kam sudah lebih dulu menetapkan tiga tersangka lainnya dua pekan lalu," tegasnya.

Franky menyebutkan para tersangka melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 31 tahun 1999 juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP tentang Tindak Pidana Korupsi yang dilakukan pegawai negeri atau penyelenggara negara.

Sementara dalam hasil pemeriksaan, kata Franky, penyidik Kejari Sidoarjo telah memperoleh sejumlah bukti atas penguasaan uang sebesar Rp 30 juta itu berada di tangan tersangka WW.

"Uang Rp 30 juta itu sebelumnya juga sempat diserahkan tersangka WW kepada Kades ZN," tandasnya. Hel/Waw

Berita Terbaru

Survei Anjlok, Anas Urbaningrum Sentil Pemerintahan Prabowo, Layangkan 5 Resep Cerdas Raih Kepercayaan Publik

Survei Anjlok, Anas Urbaningrum Sentil Pemerintahan Prabowo, Layangkan 5 Resep Cerdas Raih Kepercayaan Publik

Sabtu, 01 Agu 2026 21:51 WIB

Sabtu, 01 Agu 2026 21:51 WIB

Jakarta (republikjatim.com) - Belum genap dua tahun menahkodai Indonesia, pemerintahan Presiden Prabowo Subianto diterpa angin kencang. Hal itu, ditandai…

Sempat Diproyeksi Defisit, APBD Pemkab Sidoarjo Tahun 2025 Malah Surplus Rp 61,7 Miliar dan Raih WTP Ke 13

Sempat Diproyeksi Defisit, APBD Pemkab Sidoarjo Tahun 2025 Malah Surplus Rp 61,7 Miliar dan Raih WTP Ke 13

Jumat, 31 Jul 2026 17:08 WIB

Jumat, 31 Jul 2026 17:08 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Kinerja pengelolaan keuangan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo pada Tahun Anggaran 2025 menorehkan kejutan positif. Sempat…

Ketuk Hati Pengusaha Lain, MPC Pemuda Pancasila Sidoarjo Bagi-Bagi BBM Pertamax Gratis untuk Ratusan Ojol di Candi

Ketuk Hati Pengusaha Lain, MPC Pemuda Pancasila Sidoarjo Bagi-Bagi BBM Pertamax Gratis untuk Ratusan Ojol di Candi

Jumat, 31 Jul 2026 10:05 WIB

Jumat, 31 Jul 2026 10:05 WIB

​Sidoarjo (republikjatim.com) - Majelis Pimpinan Cabang (MPC) Pemuda Pancasila Kabupaten Sidoarjo menghadirkan inovasi menarik dalam aksi sosial rutinnya. Ji…

Satpol PP Gerak Sendiri Gedor Warkop Remang-Remang di GOR dan Candi Amankan Miras dan Pemandu Lagu

Satpol PP Gerak Sendiri Gedor Warkop Remang-Remang di GOR dan Candi Amankan Miras dan Pemandu Lagu

Kamis, 30 Jul 2026 13:41 WIB

Kamis, 30 Jul 2026 13:41 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemkab Sidoarjo menggelar razia mendadak menyasar warung kopi (warkop) remang-remang di…

Serap Aspirasi Warga Jabon, Anggota DPRD Jatim Hari Yulianto Dorong Penguatan Ekonomi Lokal dan Sarana Kesehatan

Serap Aspirasi Warga Jabon, Anggota DPRD Jatim Hari Yulianto Dorong Penguatan Ekonomi Lokal dan Sarana Kesehatan

Kamis, 30 Jul 2026 12:25 WIB

Kamis, 30 Jul 2026 12:25 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Kehadiran anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD Jawa Timur, Hari Yulianto dalam agenda reses di Desa Trompoasri, Kecamatan Jabon,…

Darurat Miras dan Pergaulan Bebas, Bupati Subandi Bersama PCNU dan PKB Sidoarjo Siap Tutup Tempat Usaha Ilegal

Darurat Miras dan Pergaulan Bebas, Bupati Subandi Bersama PCNU dan PKB Sidoarjo Siap Tutup Tempat Usaha Ilegal

Rabu, 29 Jul 2026 21:51 WIB

Rabu, 29 Jul 2026 21:51 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo menunjukkan sikap tak main-main dalam memerangi maraknya Penyakit Masyarakat (Pekat).…