Sekretaris Panitia Ditahan, Tim Penyidik Kejari Sidoarjo Tambah Tersangka Baru Kasus Dugaan Pungli PTSL di Gilang Taman

author republikjatim.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
TAHAN - Penyidik Pidsus, Kejari Sidoarjo menetapkan tersangka baru kasus dugaan korupsi Pungli Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun 2023 Desa Gilang, Kecamatan Taman, Sidoarjo, yakni WW menyusul tiga tersangka sebelumnya, Kamis (20/03/2015) s
TAHAN - Penyidik Pidsus, Kejari Sidoarjo menetapkan tersangka baru kasus dugaan korupsi Pungli Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun 2023 Desa Gilang, Kecamatan Taman, Sidoarjo, yakni WW menyusul tiga tersangka sebelumnya, Kamis (20/03/2015) s

i

Sidoarjo (republikjatim.com) - Tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus), Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo kembali menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pungutan liar (Pungli) Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun 2023 di Desa Gilang, Kecamatan Taman, Sidoarjo, Kamis (20/03/2015) sore. Tersangka tambahan ini merupakan sekretaris PTSL di desa itu.

Kepala Seksi (Kasi) Pidsus Kejari Sidoarjo, Jhon Franky Yanafia Ariandi mengatakan hari ini pihaknya telah menetapkan tersangka baru berinisial WW dalam kasus dugaan program PTSL Desa Gilang, Kecamatan Taman.

"Penetapan tersangka baru, yakni WW. Penetapan tersangka ini hasil pengembangan dari pemeriksaan tersangka Budiono," ujar Kasi Pidsus Kejari Sidoarjo, Jhon Franky Yanafia Ariandi saat di Kantor Kejari Sidoarjo, Kamis (20/03/2025).

Franky mengungkapkan tersangka WW menjabat sebagai Sekretaris 1 dalam susunan pengurus Panitia PTSL Desa Gilang, Kecamatan Taman, Sidoarjo.

"Sebelumnya, kami (Kejari Sidoarjo) sudah menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi ini. Diantaranya, Kades ZN, Ketua panitia PTSL RB dan terakhir Budiono," ungkapnya.

Penyidik Pidsus Kejari Sidoarjo yang akrab disapa Franky menguraikan peran tersangka WW. Salah satunya yakni turut aktif dalam melakukan penarikan uang pungli terhadap masyarakat (pemohon PTSL) diluar nilai ketentuan. Selanjutnya, oleh WW uang hasil pungli itu diberikan kepada tersangka ZN yang menjabat sebagai Kades Gilang.

"Nah, soal pasal yang disangkakan sama dengan ketiga tersangka lain sebelumnya. Karena sebelumnya, kam sudah lebih dulu menetapkan tiga tersangka lainnya dua pekan lalu," tegasnya.

Franky menyebutkan para tersangka melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 31 tahun 1999 juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP tentang Tindak Pidana Korupsi yang dilakukan pegawai negeri atau penyelenggara negara.

Sementara dalam hasil pemeriksaan, kata Franky, penyidik Kejari Sidoarjo telah memperoleh sejumlah bukti atas penguasaan uang sebesar Rp 30 juta itu berada di tangan tersangka WW.

"Uang Rp 30 juta itu sebelumnya juga sempat diserahkan tersangka WW kepada Kades ZN," tandasnya. Hel/Waw

Berita Terbaru

Genjot Transparansi Pajak Tidak Bocor, Pemkab Sidoarjo Pasang 361 Alat Perekam Transaksi Digital di Berbagai Usaha

Genjot Transparansi Pajak Tidak Bocor, Pemkab Sidoarjo Pasang 361 Alat Perekam Transaksi Digital di Berbagai Usaha

Rabu, 17 Jun 2026 14:24 WIB

Rabu, 17 Jun 2026 14:24 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo terus menancapkan gas dalam melakukan digitalisasi tata kelola keuangan daerah. Langkah…

Tatap Masa Depan, PKB Sidoarjo Bidik Gen Z Sekaligus Perkuat dan Dongkrak Akar Rumput NU

Tatap Masa Depan, PKB Sidoarjo Bidik Gen Z Sekaligus Perkuat dan Dongkrak Akar Rumput NU

Rabu, 17 Jun 2026 09:52 WIB

Rabu, 17 Jun 2026 09:52 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Estafet kepemimpinan DPC PKB Kabupaten Sidoarjo di bawah komando H Rizza Ali Faizin, M PdI langsung bergerak cepat merajut…

Isi Libur 1 Muharram 1448 Hijriah, Bupati Sidoarjo Salurkan Bantuan Pangan untuk 934 Warga Sukodono

Isi Libur 1 Muharram 1448 Hijriah, Bupati Sidoarjo Salurkan Bantuan Pangan untuk 934 Warga Sukodono

Rabu, 17 Jun 2026 09:19 WIB

Rabu, 17 Jun 2026 09:19 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Mengisi hari libur Tahun Baru Islam 1 Muharram 1448 Hijriah, Bupati Sidoarjo, Subandi memilih turun langsung ke masyarakat.…

Genjot Ekonomi Desa, Bupati Subandi Wajibkan ASN hingga RT dan RW Gabung Koperasi Merah Putih

Genjot Ekonomi Desa, Bupati Subandi Wajibkan ASN hingga RT dan RW Gabung Koperasi Merah Putih

Selasa, 16 Jun 2026 21:54 WIB

Selasa, 16 Jun 2026 21:54 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Langkah besar diambil Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo untuk memperkuat fondasi ekonomi dari lini paling bawah. Bupati…

Hadiri Wisuda SMP Muhammadiyah 1 Sidoarjo, Wabup Mimik Idayana Titip 4 Resep Sukses Bagi Generasi Muda

Hadiri Wisuda SMP Muhammadiyah 1 Sidoarjo, Wabup Mimik Idayana Titip 4 Resep Sukses Bagi Generasi Muda

Selasa, 16 Jun 2026 21:12 WIB

Selasa, 16 Jun 2026 21:12 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Wakil Bupati (Wabup) Sidoarjo, Mimik Idayana memberikan pembekalan spiritual dan mental yang mendalam bagi generasi muda…

Momentum 1 Muharram 1448 H, Bupati Subandi Resmikan Menara Masjid At Taqwa Kalanganyar Bawa Kabar Baik Warga Pesisir

Momentum 1 Muharram 1448 H, Bupati Subandi Resmikan Menara Masjid At Taqwa Kalanganyar Bawa Kabar Baik Warga Pesisir

Selasa, 16 Jun 2026 19:40 WIB

Selasa, 16 Jun 2026 19:40 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Peringatan Tahun Baru Islam 1 Muharram 1448 Hijriyah menjadi momen yang sangat bersejarah bagi warga Desa Kalanganyar, Kecamatan…