Rugikan 1.332 Kreditor, BHP Surabaya Kawal Proses Lelang Aset Pailit PT Indo Tata Graha

author republikjatim.com

republikjatim.com

Rabu, 12 Mar 2025 14:40 WIB

Rugikan 1.332 Kreditor, BHP Surabaya Kawal Proses Lelang Aset Pailit PT Indo Tata Graha

i

KURASI - Balai Harta Peninggalan (BHP) Surabaya mulai memproses penjelasan awal lelang aset pailit PT Indo Tata Graha dengan mengecek dua obyek lelang di Desa Damarsi, Kecamatan Buduran, Sidoarjo, Rabu (12/03/2025).

Sidoarjo (republikjatim.com) - Balai Harta Peninggalan (BHP) Surabaya mulai memproses penjelasan awal (aanwijzing) terkait lelang aset pailit PT Indo Tata Graha. Para kurator keperdataan dari instansi yang dipimpin Hendra Andy Satya Gurning ini mengajak calon pembeli untuk mengecek dua obyek lelang di Desa Damarsi, Kecamatan Buduran, Sidoarjo, Rabu (12/03/2025).

"Total obyek yang akan dilelang dua bidang tanah di Desa Damarsi dengan total luas 7.190 meter persegi," ujar Kakanwil Kemenkum Jatim, Haris Sukamto kepada republikjatim.com, Rabu (12/03/2025).

Dua bidang tanah itu, lanjut Haris seyogyanya akan dibangun kompleks perumahan. Namun, perumahan yang dijanjikan hingga kini belum terbangun.
Hal itu, karena PT Indo Tata Graha ternyata belum menyelesaikan pembelian tanah dari pemilik tanah.

"Dampaknya, tanah yang akan dibangun itu belum sah menjadi milik PT Indo Tata Graha dan tidak bisa melakukan pembangunan," ungkapnya.

Selain itu, sistem pembayarannya tidak menggunakan sistem KPR. Tetapi melalui in house credit langsung ke developer.

"Ada total 1.331 kreditor dari unsur masyarakat yang merasa dirugikan dan satu kreditor dari kantor pajak yang juga dirugikan," tegasnya.

ADVERTISEMENT

republikjatim.com vertical

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sementara Kepala BHP Hendra Andy Satya Gurning menegaskan total kerugian yang harus ditanggung korban di empat perumahan yang batal dibangun mencapai Rp 168 miliar.

"Sementara dua bidang tanah yang akan dilelang harganya mencapai Rp 4,9 miliar dilelang secara online melalui aplikasi website lelang.go.id," kata Hendra.

Diberitakan sebelumnya, Polrestabes Surabaya menciduk seorang direktur perusahan properti PT Indo Tata Graha Dadang Hidayat, Rabu (02/06/2021) lalu. Dadang diamankan polisi karena diduga menipu dan menggelapkan sejumlah property yang ternyata belum terbangun itu. Hel/Waw

Editor : Redaksi

republikjatim.com horizontal