Sidoarjo (republikjatim.com) - Modus penipuan aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) belakangan ini marak terjadi di Sidoarjo Kota. Oknum penipu melancarkan aksi jahatnya melalui pesan WhatsApp (WA), telepon maupun SMS.
Hal itu juga terjadi di Kabupaten Sidoarjo. Oknum penipu mengatasnamakan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Pemkab Sidoarjo untuk menawarkan pelayanan aktivasi IKD itu.
Korban dihubungi dan diminta menyerahkan data pribadinya untuk dibantu melakukan aktivasi IKD. Namun data pribadi korban digunakan oknum penipu untuk tindak kejahatan.
"Atas maraknya kejahatan ini, Pemkab Sidoarjo mengeluarkan surat himbauan waspada penipuan di Kabupaten Sidoarjo bagi warga Kota Delta," ujar Sekda Sidoarjo Fenny Apridawati kepada republikjatim.com, Senin (17/02/2025).
Dalam surat itu, Pemkab Sidoarjo mengingatkan masyarakat Sidoarjo untuk berhati-hati. Masyarakat diminta waspada jika dihubungi seseorang yang menawarkan bantuan melakukan aktivasi IKD.
"Jangan percaya meski oknum penipu itu, mengatasnamakan Disdukcapil Pemkab Sidoarjo," pinta Sekda mantan Kepala Dinkes Pemkab Sidoarjo ini.
Surat ini ditujukan kepada Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), para Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) se Sidoarjo, Direktur Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) serta Direktur Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) se Sidoarjo dan Kepala desa atau Lurah se Sidoarjo.
Surat yang dikeluarkan tanggal 13 Februari 2025 ini diharapkan tersampaikan juga kepada masyarakat secara luas. Dalam surat yang ditandatangani Sekda Sidoarjo Fenny Apridawati ini menginformasikan untuk lebih berhati-hati dan waspada terhadap modus penipuan gaya baru itu.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
"Ada beberapa informasi agar tidak menjadi korban penipuan aktivasi IKD. Yang pertama Disdukcapil Pemkab Sidoarjo tidak pernah menghubungi terlebih dahulu untuk menawarkan pelayanan atau meminta data pribadi melalui pesan WhatsApp (WA), telepon maupun SMS," tegas mantan Kepala Disnaker Pemkab Sidoarjo ini.
Setiap layanan yang diberikan hanya dapat diakses oleh masyarakat secara langsung di kantor Disdukcapil Pemkab Sidoarjo atau melalui saluran resmi yang sudah ditentukan. Kedua aktivasi IKD hanya dilakukan petugas Disdukcapil Pemkab Sidoarjo.
"Proses aktivasi IKD sendiri dilakukan secara offline, bukan melalui media online, telepon, video call dan share screen. Jadi tidak ada layanan aktivasi IKD yang dilakukan melalui WhatsApp (WA) atau SMS," paparnya.
Diinformasikan juga aktivasi IKD hanya dapat dilakukan di Kantor Disdukcapil Pemkab Sidoarjo JL Sultan Agung Sidoarjo, Mall Pelayanan Publik (MPP) di JL Lingkar Timur, Mini Mall Pelayanan Publik Kecamatan Sukodono serta kantor kecamatan setempat.
"Semua pelayanan yang diberikan Disdukcapil Pemkab Sidoarjo bersifat gratis. Kalau ada pihak yang menghubungi dan mengaku sebagai petugas Disdukcapil Pemkab Sidoarjo agar segera melaporkan kepada Disdukcapil Kabupaten Sidoarjo atau pihak Desa/Kelurahan, pihak Kecamatan maupun Kepolisian setempat untuk ditindaklanjuti," pungkasnya. Ary/Waw
Editor : Redaksi