Berantas Peredaran Rokok Ilegal di Sidoarjo, Bea Cukai Bakar 54,5 Juta Rokok Tanpa Cukai Berbagai Merek

author republikjatim.com

republikjatim.com

Rabu, 12 Feb 2025 16:31 WIB

Berantas Peredaran Rokok Ilegal di Sidoarjo, Bea Cukai Bakar 54,5 Juta Rokok Tanpa Cukai Berbagai Merek

i

MUSNAHKAN - Kakanwil Bea Cukai Jatim 1 Untung Basuki, Kepala KPPBC Sidoarjo Rudy Hery Kurniawan dan jajaran Forkopimda Sidoarjo saat pemusnahan barang bukti rokok ilegal hasil penindakan di halaman Kantor wilayah Bea Cukai Jatim 1, Rabu (12/02/2025).

Sidoarjo (republikjatim.com) - Jajaran Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea Cukai (KPPBC) Tipe madya Pabean B Sedati di Juanda, Sidoarjo kembali membuktikan komitmen dalam upaya pemberantasan peredaran rokok ilegal, Rabu (12/02/2025). Salah satu caranya, dengan melaksanakan pemusnahan barang milik negara hasil penindakan terhadap Barang Kena Cukai (BKC) ilegal periode September hingga Desember 2024 kemarin.

Pemusnahan itu dilaksanakan di halaman Kantor Wilayah (Kanwil) Bea dan Cukai Jatim 1 JL Raya Juanda Semambung, Kecamatan Sedati, Sidoarjo. Kegiatan pemusnahan jutaan batang rokok illegal berbagai merk dan kemasan ini, selain dipimpin langsung Kakanwil Bea Cukai Jatim 1 Untung Basuki, juga diikuti Kepala KPPBC Sidoarjo Rudy Hery Kurniawan, Plt Bupati Sidoarjo Subandi serta dihadiri seluruh anggota Forkopimda Sidoarjo.

Bersamaan acara pemusnahan rokok ilegal secara zoom juga digelar di kompleks PT Putra Restu Ibu Abadi (PRIA), Mojokerto. Yakni salah satu mitra perusahaan Bea Cukai yang bergerak dibidang pengolahan limbah.

"Di perusahan ini, pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar untuk memastikan Barang Kena Cukai (BKC) Ilegal menjadi rusak, tidak memiliki nilai ekonomis, tidak membahayakan lingkungan dan tentu saja untuk memberikan edukasi dan efek jera kepada para pelaku," ujar Untung Basuki kepada republikjatim.com, Rabu (12/02/2025).

Untuk menguraikan jutaan batang rokok illegal ini hasil dari upaya penindakan jajarannya dalam upaya pemberantasan peredaran rokok ilegal selama kurun waktu Bulan September hingga Desember Tahun 2024. Selain itu, Bea Cukai Sidoarjo berhasil melaksanakan kegiatan penindakan khususnya di bidang cukai di beberapa wilayah pengawasan KPPBC TMP B Sidoarjo. Diantaranya di Kabupaten Sidoarjo, Kota Surabaya, Kabupaten Mojokerto dan Kota Mojokerto.

"Dalam kurun waktu tahun lalu digagalkan peredaran BKC Ilegal tidak kurang dari 54.577.039 batang dengan perkiraan potensi kerugian negara sebesar Rp 38,73 miliar," ungkap
Untung Basuki.

Sedangkan modus pelanggarannya diantaranya, menggunakan pita cukai yang sudah dipakai (bekas), menggunakan pita cukai palsu,
menggunakan pita cukai yang bukan peruntukannya (misal rokok jenis SKM dilekati dengan pita cukai jenis SKT, menggunakan pita cukai salah personalisasi (misal rokok Perusahaan X dilekati dengan pita cukai Perusahaan Y) dan tanpa dilekati pita cukai (polos).

"Atas penindakan di bidang cukai ini, kami sudah menindaklanjuti dengan melakukan berbagai penindakan diantaranya penyidikan di bidang cukai, pengenaan sanksi administrasi berupa denda, ultimum remedium sebagai fiscal recovery, dinyatakan sebagai barang milik negara. Dan untuk selanjutnya dimusnahkan setelah mendapat persetujuan (izin) dari instansi terkait lainnya," tegas Untung.

ADVERTISEMENT

republikjatim.com vertical

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hal senada disampaikan Kepala KPPBC type Madya Pabean B Sidoarjo,Rudy Hery Kurniawan. Menurutnya, terdapat
sebanyak 19.026.275 batang rokok ilegal dimusnahkan dalam kegiatan kali ini. Total nilai barang yang dimusnahkan mencapai Rp 26,34 miliar dengan estimasi kerugian negara sebesar Rp 13,55 miliar.

"Pemusnahan barang milik negara ini menjadi wujud nyata hadirnya Bea Cukai dalam melaksanakan fungsi melindungi industri, melindungi masyarakat dari dampak negatif yang dapat menurunkan kualitas kesehatan masyarakat dan tentu dalam rangka menjaga penerimaan terutama dari sektor cukai agar tetap optimal," papar Rudy yang juga orang nomor 1 di Bea Cukai Sidoarjo ini.

Sementara Kasi Penyuluhan dan Pelayanan Informasi Gatot Kuncoro dan Kasi Pemeriksa Bea dan Cukai Pratama Heribertus Sedsy Setiyawan menimpali keberhasilan kegiatan penindakan serta kegiatan pemusnahan yang digelar ini tidak lepas dari peran aktif dan dukungan yang luar biasa dari begitu banyak pihak. Bahkan, kegiatan ini sebagai wujud sinergi Bea Cukai dengan aparat penegak hukum dan pemerintah daerah serta masyarakat dalam mengawasi dan menekan peredaran barang-barang illegal. Salah satunya, dengan mengoptimalkan alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT) untuk mendukung kegiatan operasi bersama Gempur Rokok Ilegal.

"Kegiatan ini menjadi bukti upaya Bea Cukai dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat dan industri di dalam negeri serta mengamankan potensi penerimaan negara," pungkasnya. Ary/Waw

Editor : Redaksi

republikjatim.com horizontal