Plt Bupati Sidoarjo Terbitkan SE Larangan Sekolah ODL Mulai PAUD Hingga SMP di Luar Sidoarjo

author republikjatim.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
LARANG - Jaga keselamatan peserta didik, Plt Bupati Sidoarjo Subandi mengeluarkan Surat Edaran (SE) terkait pelaksanaan Out Door Learning (ODL) isinya sekolah di Sidoarjo diwajibkan menangguhkan kegiatan ODL di luar wilayah Sidoarjo, Senin (03/02/2025).
LARANG - Jaga keselamatan peserta didik, Plt Bupati Sidoarjo Subandi mengeluarkan Surat Edaran (SE) terkait pelaksanaan Out Door Learning (ODL) isinya sekolah di Sidoarjo diwajibkan menangguhkan kegiatan ODL di luar wilayah Sidoarjo, Senin (03/02/2025).

i

Sidoarjo (republikjatim.com) - Demi memastikan keselamatan peserta didik, Plt Bupati Sidoarjo, Subandi secara resmi mengeluarkan Surat Edaran (SE) terkait peraturan pelaksanaan Out Door Learning (ODL). Dalam SE itu, sekolah di Sidoarjo diwajibkan menangguhkan kegiatan ODL di luar wilayah Kabupaten Sidoarjo hingga batas waktu yang belum ditentukan.

SE bernomor 400.3/1308/438.5.1/2025 itu diterbitkan tanggal 3 Februari 2025 dan ditujukan kepada seluruh sekolah baik negeri maupun swasta di Sidoarjo. Kebijakan itu, mencakup jenjang PAUD/RA, SD/MI, SMP/MTs hingga pendidikan non-formal di wilayah Kabupaten Sidoarjo.

Dalam SE ini, ada beberapa ketentuan penting yang harus dipatuhi sekolah dalam melaksanakan kegiatan ODL. Diantaranya, pertama jenis ODL. ODL yang diatur dalam SE ini mencakup berbagai aktivitas seperti studi lapangan, perkemahan, tinggal bersama masyarakat, karya wisata, magang, belajar di alam terbuka hingga perpisahan sekolah.

Kedua, ODL dibatasi ODL hanya boleh dilakukan di dalam wilayah Kabupaten Sidoarjo. Kegiatan yang direncanakan di luar daerah wajib ditangguhkan. Ketiga, persyaratan administratif, sekolah yang ingin mengadakan ODL wajib mengajukan proposal paling lambat dua minggu sebelum keberangkatan. Selain itu, harus menyertakan surat permohonan serta dokumen kelayakan kendaraan dari Dinas Perhubungan (Dishub) Pemkab Sidoarjo.

"Terakhir, keempat Faktor Keselamatan Prioritas Utama. Keputusan ini tidak lepas dari rentetan musibah yang menimpa pelajar dalam kegiatan ODL. Pada akhir Januari 2025, tragedi kegiatan ODL menimpa murid SMPN 7 Mojokerto yang hanyut di Pantai Drini, Gunung Kidul, Yogyakarta hingga menyebabkan empat siswa meninggal, termasuk salah satunya berasal dari Desa Kraton, Kecamatan Krian, Sidoarjo," ujar Subandi, Senin (03/02/2025).

Tak berselang lama, pada 1 Februari 2025, kecelakaan bus di Tol Pandaan - Malang merenggut nyawa seorang siswi SMAN 1 Porong. Dua peristiwa memilukan ini membuat Plt Bupati Subandi merasa perlu bertindak cepat mencegah kejadian serupa terulang kembali.

"Kami ingin memastikan proses pembelajaran yang aman, nyaman dan kondusif bagi anak-anak. Kami tidak ingin ada korban lagi," tegas mantan Kades Pabean, Kecamatan Sedati ini.

Subandi yang juga mantan anggota DPRD Sidoarjo ini juga mengingatkan seluruh satuan pendidikan agar lebih meningkatkan pengawasan terhadap peserta didik. SE ini berlaku hingga ada kebijakan baru yang menggantikannya.

"Kami meminta semua sekolah untuk mentaati peraturan baru ini. Keselamatan siswa adalah prioritas utamanya," pungkasnya.

Sementara dengan adanya SE ini diharapkan kegiatan ODL tetap bisa menjadi pengalaman belajar yang menyenangkan tanpa mengorbankan keselamatan siswa. Salah satunya, cukup dilaksanakan di wilayah Kabupaten Sidoarjo. Ary/Waw

Berita Terbaru

Lentera Ramadhan HIPMI Sidoarjo Gelar Santunan Anak Yatim dan Forum Bisnis Perkuat Kepedulian Sosial dan Ekonomi

Lentera Ramadhan HIPMI Sidoarjo Gelar Santunan Anak Yatim dan Forum Bisnis Perkuat Kepedulian Sosial dan Ekonomi

Kamis, 12 Mar 2026 16:47 WIB

Kamis, 12 Mar 2026 16:47 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - BPC Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Sidoarjo kembali menunjukkan komitmennya dalam membangun kepedulian sosial…

Anggap Ada Ketimpangan Tuntutan dan Putusan, JPU Kejari Ajukan Banding Vonis Ringan 4 Mantan Kadis P2CKTR Sidoarjo

Anggap Ada Ketimpangan Tuntutan dan Putusan, JPU Kejari Ajukan Banding Vonis Ringan 4 Mantan Kadis P2CKTR Sidoarjo

Kamis, 12 Mar 2026 16:26 WIB

Kamis, 12 Mar 2026 16:26 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo segera mengajukan banding atas vonis empat bekas Kepala Dinas…

Tekan Harga Sembako Naik Jelang Lebaran, HIPMI Sidoarjo Turun Tangan Gelar Operasi Pasar Murah Ramadhan

Tekan Harga Sembako Naik Jelang Lebaran, HIPMI Sidoarjo Turun Tangan Gelar Operasi Pasar Murah Ramadhan

Kamis, 12 Mar 2026 15:59 WIB

Kamis, 12 Mar 2026 15:59 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Badan Pengurus Cabang Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (BPC HIPMI) Sidoarjo menggelar kegiatan Operasi Pasar Sembako Murah di…

Jajaran Direksi dan Staf BPR Bank Delta Artha Perseroda Mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1447 Hijriyah

Jajaran Direksi dan Staf BPR Bank Delta Artha Perseroda Mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1447 Hijriyah

Kamis, 12 Mar 2026 12:53 WIB

Kamis, 12 Mar 2026 12:53 WIB

Jajaran Direksi dan Staf BPR Bank Delta Artha Perseroda Mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1447…

Begini Isi Instruksi Bupati Subandi Gagalkan Permintaan Data Resmi Wabup Mimik Idayana Lewat WAG Kepala OPD

Begini Isi Instruksi Bupati Subandi Gagalkan Permintaan Data Resmi Wabup Mimik Idayana Lewat WAG Kepala OPD

Rabu, 11 Mar 2026 20:58 WIB

Rabu, 11 Mar 2026 20:58 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Upaya rekonsiliasi (islah) antara Bupati Sidoarjo Subandi dan Wakil Bupati Sidoarjo Mimik Idayana tampaknya menemui jalan buntu…

Terbukti Bersalah Korupsi Rusunawa Tambahsawah, 4 Mantan Kadis P2CKTR Sidoarjo Diganjar 2 Tahun Denda Rp 50 Juta

Terbukti Bersalah Korupsi Rusunawa Tambahsawah, 4 Mantan Kadis P2CKTR Sidoarjo Diganjar 2 Tahun Denda Rp 50 Juta

Rabu, 11 Mar 2026 18:42 WIB

Rabu, 11 Mar 2026 18:42 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Sebanyak empat mantan Kepala Dinas (Kadis) Perumahan Permukiman Cipta Karya dan Tata Ruang (P2CKTR) Pemkab Sidoarjo divonis…