Sidoarjo (republikjatim.com) - Demi memastikan keselamatan peserta didik, Plt Bupati Sidoarjo, Subandi secara resmi mengeluarkan Surat Edaran (SE) terkait peraturan pelaksanaan Out Door Learning (ODL). Dalam SE itu, sekolah di Sidoarjo diwajibkan menangguhkan kegiatan ODL di luar wilayah Kabupaten Sidoarjo hingga batas waktu yang belum ditentukan.
SE bernomor 400.3/1308/438.5.1/2025 itu diterbitkan tanggal 3 Februari 2025 dan ditujukan kepada seluruh sekolah baik negeri maupun swasta di Sidoarjo. Kebijakan itu, mencakup jenjang PAUD/RA, SD/MI, SMP/MTs hingga pendidikan non-formal di wilayah Kabupaten Sidoarjo.
Dalam SE ini, ada beberapa ketentuan penting yang harus dipatuhi sekolah dalam melaksanakan kegiatan ODL. Diantaranya, pertama jenis ODL. ODL yang diatur dalam SE ini mencakup berbagai aktivitas seperti studi lapangan, perkemahan, tinggal bersama masyarakat, karya wisata, magang, belajar di alam terbuka hingga perpisahan sekolah.
Kedua, ODL dibatasi ODL hanya boleh dilakukan di dalam wilayah Kabupaten Sidoarjo. Kegiatan yang direncanakan di luar daerah wajib ditangguhkan. Ketiga, persyaratan administratif, sekolah yang ingin mengadakan ODL wajib mengajukan proposal paling lambat dua minggu sebelum keberangkatan. Selain itu, harus menyertakan surat permohonan serta dokumen kelayakan kendaraan dari Dinas Perhubungan (Dishub) Pemkab Sidoarjo.
"Terakhir, keempat Faktor Keselamatan Prioritas Utama. Keputusan ini tidak lepas dari rentetan musibah yang menimpa pelajar dalam kegiatan ODL. Pada akhir Januari 2025, tragedi kegiatan ODL menimpa murid SMPN 7 Mojokerto yang hanyut di Pantai Drini, Gunung Kidul, Yogyakarta hingga menyebabkan empat siswa meninggal, termasuk salah satunya berasal dari Desa Kraton, Kecamatan Krian, Sidoarjo," ujar Subandi, Senin (03/02/2025).
Tak berselang lama, pada 1 Februari 2025, kecelakaan bus di Tol Pandaan - Malang merenggut nyawa seorang siswi SMAN 1 Porong. Dua peristiwa memilukan ini membuat Plt Bupati Subandi merasa perlu bertindak cepat mencegah kejadian serupa terulang kembali.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
"Kami ingin memastikan proses pembelajaran yang aman, nyaman dan kondusif bagi anak-anak. Kami tidak ingin ada korban lagi," tegas mantan Kades Pabean, Kecamatan Sedati ini.
Subandi yang juga mantan anggota DPRD Sidoarjo ini juga mengingatkan seluruh satuan pendidikan agar lebih meningkatkan pengawasan terhadap peserta didik. SE ini berlaku hingga ada kebijakan baru yang menggantikannya.
"Kami meminta semua sekolah untuk mentaati peraturan baru ini. Keselamatan siswa adalah prioritas utamanya," pungkasnya.
Sementara dengan adanya SE ini diharapkan kegiatan ODL tetap bisa menjadi pengalaman belajar yang menyenangkan tanpa mengorbankan keselamatan siswa. Salah satunya, cukup dilaksanakan di wilayah Kabupaten Sidoarjo. Ary/Waw
Editor : Redaksi