Sidoarjo (republikjatim.com) - Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMA Negeri Sidoarjo mendesak pemerintah pusat untuk mengurangi kuota jalur zonasi dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun 2025 mendatang. Bahkan berdasarkan hasil kajian MKKS Kabupaten/Kota dan Provinsi Jawa Timur, selayaknya kuota zonasi dalam PPDB Tahun 2025 hanya sekitar 5 persen atau setara jalur afirmasi.
"Sudah sejak lama teman-teman MKKS baik Provinsi Jatim maupun kabupaten/kota ada perubahan pada kuota jalur zonasi saat PPDB. Karena zonasinya terlalu besar sekitar 50 persen dari total siswa yang diterima di sekolah negeri," ujar Sekretaris MKKS SMA Negeri Sidoarjo, Dr Karyanto kepada republikjatim.com, Sabtu (21/12/2024).
Menurut Karyanto yang juga pengurus MKKS SMA Negeri Provisi Jatim ini, dampak dari adanya penerapan sistem zonasi dengan kuota besar dapat melahirkan mentalitas anak (peserta) didik tidak kompetitif. Hal ini, lantaran para calon siswa peserta didik rata-rata tidak mengandalkan prestasi akademik dan non-akademik saat hendak masuk ke sekolah favorite yang diharapkan. Akan tetapi sudah terpatri dipikiran para calon peserta didik untuk mengandalkan jarak rumah dengan sekolah.
"Termasuk orangtua siswa akan kesulitan memotivasi anak-anaknya. Karena anaknya tahu kalau mau masuk ke sekolah idaman (yang diharapkan) cukup dengan mengandalkan jarak. Jadi, tidak ada lagi semangat atau cara meraih prestasi. Akhirnya, motivasi belajar anak didik rendah dan kemampuan orangtua memotivasi anaknya berkurang. Karena stigma jarak yang menjadi andalan itu," ungkap doktor yang ahli dalam penyusunan sistem dan desain pendidikan ini.
Tidak hanya itu, lanjut Karyanto yang saat ini masih menjabat sebagai Kepala SMA Negeri 4 Sidoarjo ini, dampak lainnya sistem zonasi adalah tidak tumbuh kembangnya kemampuan akademik yang kompetitif. Bagi Karyanto saat para pelajar tidak memiliki budaya belajar yang maksimal dan kemampuan berkompetisi secara akademik dan non-akademik, maka ke depan generasi muda di Indonesia akan berkembang bukan dari generasi yang kompetisi dengan baik.
"Idealnya berdasarkan kajian teman-teman MKKS saat ini kuota jalur zonasi selayaknya dibawa 10 persen. Bila perlu kuotanya tinggal 5 persen atau setara jalur afirmasi di proses PPDB Tahun 2025 besok. Sedangkan kuota anak-anak dari jalur prestasi akademik dan non-akademik ini bisa bertambah. Agar budaya berkompetisi dan belajar maksimal hidup lagi diantara para pelajar kita," tegas Karyanto yang juga pernah menjabat sebagai Kepala SMA Negeri 1 Krian ini.
Selain itu, lanjut Karyanto dampak terburuk lainnya adalah adanya dugaan proses pemindahan Kartu Keluarga (KK) agar mendapatkan jarak terdekat dari sekolah. Sedangkan proses pemindahan KK ini diduga melibatkan banyak lembaga mulai setingkat RT, RW, Kades/Lurah hingga Camat dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil).
"Kalau kuota zonasi dikurangi kami yakin sebagai pendidik proses dugaan titip nama siswa di KK akan berkurang. Kami berharap keluhan kami sebagai tenaga pendidik di daerah ini didengarkan dan disetujui pemerintah pusat (Kementerian Pendidikan)," pintanya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Apalagi, saat ini hampir seluruh pengurus MKKS baik setingkat kabupaten/kota maupun Provinsi Jawa Timur merasa sangat siap dengan pengurangan kuota zonasi dalam PPDB tahun depan. Alasannya, SMA Negeri sebagai lembaga akademik, harus memiliki ukuran (nilai) akademik.
"Artinya yang layak masuk SMA Negeri itu memang anak-anak (peserta) didik yang punya prestasi baik akademik maupun non-akademik. Makanya setiap ada evaluasi PPDB kami selalu berharap agar kuota zonasi selalu dikurangi. Karena kalau lebih banyak siswa berprestasi di sekolah tertentu maka akan tumbuh lagi semangat berkompetisi dan bersaing diantara para siswa kita," jelasnya.
Sementara salah seorang pengamat pendidikan yang juga konsen di dalam dunia pendidikan di Sidoarjo, S Makin Rahmat menegaskan meski kuota zonasi dikurangi tetap harus ada proses mixing dalam PPDB di Tahun 2025 mendatang. Misalnya dari kuota 30 siswa jalur zonasi yang bakal diterima di sekolah tertentu, sedangkan pendaftarnya mencapai 90 calon siswa. Maka dibutuhkan tes akademik agar masuk dalam rangking 30 kuota itu.
"Artinya biar di jalur zonasi itu tidak semata-mata hanya mengandalkan jarak rumah dengan sekolah saja. Tapi tetap harus ada kemampuan akademiknya agar bisa bersaing dengan siswa lainnya saat masuk di sekolah yang diharapkan itu," paparnya.
Sementara acara terpisah Wakil Presiden RI, Gibran Rakabuming Raka mengakui sistem PPDB jalur zonasi sudah banyak dikeluhkan di beberapa daerah. Karena itu, akan menjadi bahan evaluasi bersama Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah untuk formulasi dan kuota PPDB di Tahun 2025 mendatang.
"Tidak dihapus semua jalur zonasi. Hanya kemungkinan besar kuotanya dikurangi dan yang jalur prestasi diperbesar kuotanya," tandasnya. Ary/Onl/Waw
Editor : Redaksi