Sidoarjo (republikjatim.com) - Plt Bupati Sidoarjo, Subandi turun tangan menyelesaikan konflik antara warga Desa Sidokerto, Kecamatan Buduran, Sidoarjo dan Kepala Desa (Kades) Sidokerto, Ali Nasikin. Pertemuan itu, berlangsung di Balai Desa Sidokerto, Senin (16/12/2024) malam.
Sejumlah pejabat daerah yang turut hadir diantaranya Asisten Tata Pemerintahan dan Kesra M Ainur Rahman, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Probo Agus Sunarno, Forkopimka Buduran, BPD serta tokoh masyarakat setempat.
Dalam pertemuan itu, warga diwakili koordinator aksi, dr Rusdi Arif. Rusdi Arif langsung menyampaikan permasalahan yang dikeluhkan masyarakat Desa Sidokerto selama ini.
Rusdi Arif menyoroti persoalan utama, yakni dugaan penjualan tanah sisa ex gogol yang menjadi aset desa (aset negara). Ia menyebutkan tanah Gogol itu, dijual kepada pihak ketiga melalui proses yang dinilai tidak transparan.
"Kami menduga penjualan aset direkayasa oleh Kepala Desa dan sejumlah pihak lainnya. Kami mendesak agar tanah gogol itu dikembalikan kepada desa dan kasus ini diusut tuntas," ujar Rusdi Arif menjelaskan persoalan yang menyebabkan warga setempat sempat demo dam menyegel kantor desa itu.
Selain itu, Rusdi juga menyinggung dugaan pungutan liar pada program sertifikasi tanah melalui PTSL Tahun 2023.
"Sesuai tuntutan warga, kami tidak ingin jalur mediasi, karena warga meminta pengembalian aset desa serta penegakan hukum yang tegas dalam perkara ini," pintanya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Sementara menanggapi tuntutan dan aspirasi warga itu, Plt Bupati Sidoarjo Subandi meminta agar warga tidak bertindak main hakim sendiri. Ia berjanji akan memastikan persoalan ini diselesaikan sesuai peraturan hukum yang berlaku.
"Terkait penjualan tanah ex gogol, kami mengingatkan pengelolaan aset desa sudah diatur dalam Permendagri Nomor 1 Tahun 2016. Kalau peraturan itu dilanggar, Aparat Penegak Hukum (APH) harus turun tangan," katanya.
Selain itu, Subandi menyebut Kepala Desa Sidokerto telah dipanggil penyidik Kejari Sidoarjo dan akan diperiksa pada Rabu (18/12/2024).
"Kami berharap proses hukum berjalan dengan baik agar kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah desa bisa dipulihkan. Kami berjanji akan terus memantau perkembangan kasus ini hingga tuntas," pungkasnya. Hel/Waw
Editor : Redaksi